Aturan Turunan UU Perdagangan Ditargetkan Rampung 2 Tahun

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perdagangan menargetkan aturan turunan undang-undang perdagangan akan selesai dalam waktu 2 tahun ke depan. Hal tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo kepada Neraca, kemarin. Ia mengatakan dalam UU perdagangan tersebut terdiri dari 43 aturan turunan yang terdiri dari 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Keputusan Presiden (Kepres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen).

Gunaryo menuturkan persiapan pertama yang dilakukan Kemendag adalah dengan menyiapkan aturan pelaksana mengenai e-commerce. “Yang pertama yaitu e-commerce. Kedua yaitu pertauran pemerintah yang akan kita siapkan. Memang sebenarnyanya ketentuannya sudah ada, karena ada undang-undang baru maka kita tinggal memperbaharuinya saja,” kata Gunaryo.

Pihaknya pun menargetkan aturan pelaksana dari UU tersebut akan selesai dalam jangka waktu 2 tahun. “Kalau di 2014, kita belum bisa menargetkan akan selesai atau tidak. Tetapi yang pasti dalam waktu 2 tahun mendatang, aturan pelaksananya sudah ada,” katanya.

Ia mengatakan bahwa aturan yang paling mendesak adalah mengenai e-commerce karena kebijakan itu adalah yang terbaru sehingga dibuat aturan pelaksananya. “Paling mendesak yaitu e-commerce. Kalau pengamanan perdagangan telah ada format dan substansinya. Seperti Perpres mengenai aturan pasar modern, tinggal membagi-bagi saja. Pasar modern, pasar tradisional, pusat belanja dan pusat swalayan aturannya sudah ada tinggal menambah dan mengurangi beberapa hal saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Sofjan Wanandi meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan UU Perdagangan. Dalam UU perdagangan, Sofjan mengatakan setidaknya dibutuhkan 43 aturan turunan yang terdiri dari 9 PP, 14 Kepres dan 20 Permen.

Atas permintaan tersebut, Sofjan beralasan dengan segeranya dikeluarkan aturan pelaksana maka akan membuat sektor perdagangan menjadi terlindungi dan dunia industri dalam negeri bisa bergairah. Sejauh ini, aturan pelaksana yang dibutuhkan adalah PP. Pasalnya kalau tidak ada PP pelaksananya akan percuma UU ini dikeluarkan dan akan menjadi kertas putih yang belum ada manfaatnya bagi pelaku industri dan usaha.

“Kalau sudah ada PP-nya, akan terjamin dan membantu industri kita, bagaimana pun industri kita harus diproteksi. Jadi saya harapkan betul pemerintah segera mengeluarkan dalam waktu enam bulan ini. Kalau tidak, maka UU ini tidak bisa dijalankan dalam tahun ini,” ucap Sofjan.

Menurut Sofjan, jika peraturan turunan dari UU ini bisa segera diselesaikan maka akan sangat membantu perdagangan, industrialisasi dan investasi. “Sehingga kami bisa langsung memperbaiki perdagangan dan kami bisa mengurangi sebanyak mungkin barang-barang impor. Perdagangan dalam negeri bisa menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri,” lanjutnya.

Sofjan menjelaskan, pengusaha juga menginginkan jika UU tersebut bisa langsung berjalan sebelum terjadi pergantian pemerintahan. “Kalau pemerintah sudah berganti nanti, kami yang pusing. Makanya saya harapkan pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksana ini. Masyarakat bisa menuntut pemerintah atas apa yang mereka tidak dikerjakan,” jelasnya.

Sofjan menilai bahwa UU perdagangan telah menjadi payung hukum yang kuat bagi sektor perdagangan di Indonesia. Pasalnya, UU perdagangan yang baru saja dilahirkan telah menggantikan UU sebelumnya pada jaman kolonial Belanda. Ia juga mengaku isi dalam UU telah pro terhadap kepentingan nasional.

Ia menjelaskan bahwa UU perdagangan berisikan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyederhanaan perizinan, penerapan standar nasional Indonesia, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, perlindungan dan pengamanan perdagangan dan industri dalam negeri, kerjasama perdagangan internasional, perjanjian perdagangan internasional dan persetujuan DPR, sistem informasi perdagangan nasional, peran dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, e-commerce dan komite perdagangan nasional.

Terkait aturan e-commerce, dalam UU perdagangan yang termaktub di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce. UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…