Persetujuan Pendirian Koperasi Cukup 30 Hari

Persetujuan Pendirian Koperasi Cukup 30 Hari

Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mengisyaratkan, persetujuan pendirian koperasi cukup membutuhkan waktu hanya 30 hari saja.  “Kemudahan lainnya adalah dalam upaya pemberdayaan koperasi, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bimbingan kemudahan di antaranya adalah memberikan  insentif pajak dan fiscal,” kata Asisten Deputi Urusan Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM Salekan.

Namun, kata salekan, penyesuaian terhadap UU tersebut diberi waktu selama tiga tahun, yaitu hingga 2015. Sedangkan, pedoman pelaksanaan UU Perkoperasian tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri, selambat-lambatnya dua tahun.

Salekan menjelaskan, bagi koperasi yang baru akan didirikan, pembentukannya akta pendirian maupun anggaran dasarnya dapat langsung menyesuaikan dengan UU Nomor 17/2012. Sedangkan bagi koperasi yang sudah ada, cukup menyesuaikan atau mengadakan perubahan pada anggaran dasarnya. Misalnya, yang tidak ada unit simpan pinjam, cukup mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan UU 17/2012. “Bagi koperasi simpan pinjam, cukup  mengadakan perubahan anggaran dasar                 menyesuaikan UU 17/2012,” kata dia.

Sedangkan bagi koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam, ada tiga alternatif. Jika usahanya hanya simpan pinjam saja, cukup langsung perubahan anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sebaliknya, bagi koperasi yang memiliki usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam tapi usaha sektor riilnya tidak ekonomis, unit sektor riil yang tidak ekonomis dapat di liquidasi, dan langsung melakukan perubahan anggaran dasar menjadi KSP. “Bagi koperasi yang usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam akan terus dipertahankan maka, unit simpan pinjam harus melakukan pemisahan menjadi koperasi simpan pinjam,” tuturnya.  

Yang penting bagi keberadaan koperasi adalah adanya lembaga pengawas koperasi. Keberadaan pengawas koperasi era UU 17/2012 berbeda dengan era UU Nomor 25 tahun 1992. Dulu, pengawas sifatnya hanya sebagai pengontrol jalannya kepengurusan. Sedangkan, sekarang, pengawas kedudukannya di atas pengurus seperti komisaris dalam sebuah perusahaan. “Bahkan, pengawas bisa mengusulkan pemberhentian pengurus, pengawas pula yang mengusulkan personel pengurus,” kata Salekan. (saksono)   

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…