Upaya Strategis Mengentaskan Usaha Kecil-Mikro

Upaya Strategis Mengentaskan Usaha Kecil-Mikro

Menjelang berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM berunjuk gigi dengan menampilkan sejumlah program pemberdayaan bagi kalangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).

Di antara program strategis yang digeber tahun ini adalah penguatan modal bagi usaha mikro. Penyediaan modal tersebut dbagi dua. Yaitu, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro melalui koperasi pedesaan dan perkotaan, serta penyediaan permodalan bagi perempuan pelaku usaha mikro, melalui koperasi.    

“Target kami, tahun ini ada seribu koperasi di 33 provinsi mendapat bantuan permodalan masing-masing Rp 50 juta,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Choirul Djamhari. Bantuan dana untuk masyarakat tersebut dengan status hibah dan dipergunakan untuk memperkuat permodalan, dan menumbuhkan usaha koperasi, serta para pelaku usaha mikro, kecil dan anggota koperasi.

Program berikutnya adalah memberikan bantuan 2.500 orang  wira usaha pemuLa di 33 provinsi masing-masing Rp 25 juta.  Bantuan dana untuk masyarakat itu dengan status hibah yang diberikan untuk menumbuhkan wira usaha pemula yang mendapat startup capital. “Kami menerima ribuan proposal dari daerah-daerah yang ingin mendapatkan bantuan dana sosial,” tutur Herustyati, asisten deputi yang mengurusi masalah dana bantuan sosial, menambahkan.

Soal pemberian bantuan sosial sebesar Rp 25 juta bagi wirausaha pemula maupun Rp 50 juta kepada koperasi, seperti yang telah dikucurkan tahun lalu, ternyata tercium sejumlah kelemahan.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi Emilia Suhaimi mengungkapkan, di antara kelemahan itu adalah dukungan dari pemda kab/kota belum maksimal. Lalu, adanya perubahan rencana anggaran belanja (RAB) beserta gambar rencananya tidak dilaporkan.

“Perhitungan harga RAB tidak didukung dengan analisis harga satuan,” ujarnya. Kelemahan lainnya, spesifikasi bahan tidak sesuai dengan RAB dan pekerjaan tidak dilaksanakan secara swakelola. Kelemahan lainnya adalah belum adanya perjanjia kerjasama antara pemilik lahan dengan koperasi.

Dana Zakat

Kementerian juga akan mengoptimalkan dana umat dalam bentuk zakat dan infak untuk program perkuatan kelembagaan 100 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) di tiga provinsi. Program ini digarap bareng dengan Badan Wakaf Indonesia,  Yayasan Dompet Dhuafa, dan Yayasan Baitulmaal Muamalat.

Menurut Choirul, pihaknya juga akan melakukan transformasi terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) non-formal menjadi berbadan hukum koperasi. “Target kami, ada 100 unit LKM berbadan hukum,” ujarnya.

Kementeria Koperasi dan UKM juga akan merampungkan program fasilitasi pembentukan perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD). Tahun ini, kata Choirul, terbentuk setidaknya dua perusahaan penjaminan kredit daerah. “Kami akan memberikan penyuluhan atau advokasi bagi LKM yang belum berbadan hukum, serta memberikan pengetahuan akan manfaat berkoperasi dan legalitasnya,” kata mantan deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.   

Untuk mempercepat pembentukan PPKD, telah diadakan kesepakatan antara DPRD dengan Pemda di sejumlah daerah. Antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Sumbar, Sumsel, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jateng, NTB, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Sulsel, dan Maluku Utara.

Choirul menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan penilaian kesehatan di kalangan koperasi simpan pinjam (KSP) aatau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS). Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan pengelolaan usaha simpan pinjam secara efektif, efisien, dan professional, serta dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, juga berdasarkan prinsip dan jatidiri koperasi.

“Target kami tahun ini, menilai 42 KSP primer tingkat nasional dan 27 KJKS primer tingkat nasional,” kata Choirul. Perlunya penilaian itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.   

Saat menjadi narasumber dalam Orientasi Jurnalis 2014, Choirul menjelaskan pula, Kementerian juga mengadakan inventarisasi data usaha mikro kecil (UMK) sebagai peserta program sertifikasi hak atas tanah (SHAT). Tujuan penerbitan SHAT adalah untuk meningkatkan aksesabilitas kredit perbankan.

Program ini juga merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI yng tertuang dalam surat Nomor : 01/SKB/M.KUKM/VII/2007; Nomor : 570 – 351 Tahun 2007 dan Nomor : 5 – SKB – BPN.RI – 2007 tanggal 31 Juli 2007. “Kami menargetkan sebanyak 20 ribu sertifikat diterbitkan untuk kalangan usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Kementerian juga akan memantau kinerja koperasi-koperasi yang ada secara online. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 39/2007 tentang Pedoman Pengawasan KJKS/KSP secara triwulan dan tahunan. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…