Indepedensi OJK Diragukan

NERACA

Jakarta -Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pungutan iuran terhadap industri jasa keuangan, baik perbankan ataupun pasar modal menuai resistensi dari pelaku pasar. Alasannya, dengan fungsinya sebagai pengawas akan rentak terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.

Direktur PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas Anita mengatakan, indepedensi OJK sebagai penawas industri keuangan diragukan karena menerima iuran dari pelaku pasar yang dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan, “Kita juga bisa pertanyakan indepensinya, karena mereka sangat powerfull. Dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya,”ujarnya di Jakarta, Selasa (12/3).

Anita pun mencontohkan, apabila ada anggota bursa (AB) yang memberikan pungutan yang sangat besar tapi kebetulan AB yang bersangkutan mempunyai masalah. "Mereka (OJK) kan terima uang dari kita. Apakah OJK berani tindak tegas AB tersebut atau bahkan cabut lisensinya. Kalau begitu kan conflic interest yang muncul," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan mengenai manfaat dan tujuan pungutan ini diberlakukan untuk membuat sektor keuangan dalam negeri lebih tertata dengan baik,”Dengan adanya pekerjaan OJK yang maksimal dalam pengaturan pengawasan itu dampaknya ke perekonkmian kita semakin besar atau sektor keuangan semakin besar shg pelkau industri mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan dan pihak-pihak lain yang kemudian manfaatnya ada," imbuhnya.

Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, beban 0,045% baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03%.

Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan.

Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…