Walaupun Dinilai Membebani - Pungutan OJK, Pelaku Pasar Pasrah

NERACA

Jakarta- Adanya peraturan pemerintah (PP) terkait iuran di industri keuangan dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan pungutan iuran tersebut sejak 1 Maret 2014. Para pelaku di industri jasa keuangan, termasuk pasar modal pun pasrah mengeluarkan kocek lebih untuk membayar iuran yang dipungut tersebut. "Peraturan sudah dibuat harus diikuti dan ini lagi sosialisasi tidak boleh keberatan lagi," kata Direktur Kresna Sekuritas Ocky Budiyanto di Jakarta, Rabu (12/3)

Untuk pemberlakukan iuran tersebut, menurut dia, pihaknya meminta baik OJK dan otoritas Bursa Efek Indonesia untuk saling berkoordinasi agar iuran dapat dilakukan di satu pintu perbankan dan pasar modal sehingga bisa lebih dimudahkan. Selain itu, pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan di dalam negeri harus berkorelasi dengan peningkatan kualitas industri jasa keuangan. "Berharap pelayanan OJK lebih baik, sehingga market dan industri lebih bagus. Kita bakal dukung," ungkapnya.

Seperti diketahui, OJK telah memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03% dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada 1 Maret 2014. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%.

Biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan. Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.

Sementara itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.

Sebelumnya, pungutan iuran ini menuai kontroversi di pasar. Selain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) juga sempat tidak menyetujuinya. Pasalnya, dengan dipungutnya iuran tersebut tentunya akan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh  perusahaan efek, di samping harus memenuhi ketentuan dari otoritas Bursa Efek.  

Pemberlakuan pungutan oleh OJK inipun dinilai terbilang terburu-buru, yaitu pada 1 Maret 2014. Sementara, keberadaan OJK sendiri masih terbilang baru, dan pelaku pasar belum merasakan manfaat yang signifikan dari OJK dan apa yang membedakannya dengan lembaga pengawasan lalu, Bapepam LK. “Sosialisasi belum cukup. Diundangkan pada Januari kemarin, kemudian diterapkan pada Maret. Padahal di situ juga ada sanksi.” keluh Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga.

Pihaknya sebelumnya berharap, pungutan iuran itu dilakukan setelah jangka waktu lima tahun ke depan sehingga orang bisa merasakan manfaat dari keberadaan OJK. Selain belum cukupnya waktu sosialisasi, AEI juga mengeluhkan kenapa perhitungannya atas aset perusahaan. “Kenapa punya aset, terus dipungut iuran. Sebelumnya juga ada pengawasan, tapi tidak ada pungutan. Padahal belum kelihatan bedanya, dulunya Bapepam LK, sekarang masuk OJK.” tandasnya. (lia)

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…