Semua Pihak Dilibatkan - Pemerintah Segera Tetapkan Harga Pokok Penjualan Gula

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah segera menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula dalam waktu dekat. Hal tersebut menyusul desakan dari Dewan Gula Indonesia (DGI) yang menginginkan HPP gula yang menjadi patokan harga bagi gula yang dijual petani terlalu rendah yaitu Rp8.100 per kilogram. DGI menginginkan agar HPP gula yang baru berada di kisaran Rp9.500 per kg.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku akan segera menetapkan HPP gula. Ia juga mengatakan dalam penetuan HPP tersebut, pihaknya mengaku akan melibatkan semua pihak yang berkecimpung dalam produksi gula ini untuk menentukan besara HPP tersebut. “Dalam waktu singkat, karena sebelum April sama Mei mereka (industri) sudah mulai kegiatannya. Saya mewakili 2 juta petani ditambah 63 pabrik gula dan 11 pabrik rafinasi, untuk menetapkan HPP gula menilai koefisien dengan contohnya harga internasional,” ujar dia di Jakarta, Rabu (12/3).

Lutfi berharap hasil akhir HPP yang akan ditetapkan nantinya bisa meringankan beban petani akibat rendahnya harga jual gula yang mereka produksi. “Kita tidak bisa membiarkan rakyat Indonesia harus memikul daripada in-efisien dan turunnya produktifitas, tidak bisa sampai di Indonesia kita memperhatikan petani,” katanya.

Sebelumnya, rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) di Kementerian Pertanian telah menyepakati Harga Patokan Petani atau Harga Pokok Penjualan (HPP) 2014 sebesar Rp9.500/kg. Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian Suswono dan dihadiri Menteri Perdagangan M.Lutfi itu serta asosiasi pergulaan itu berlangsung tertutup.

“Penetapan HPP gula (Rp9.500/kg) tersebut telah mempertimbangkan biaya pokok produksi sebesar Rp8.740/kg yang merupakan hasil kajian kalangan akademisi dari Universitas Jember, Universitas Gajah Mada, dan Institut Pertanian Bogor,” kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan.

HPP gula, tambahnya, merupakan biaya pokok produksi ditambah 10 persennya sehingga didapatkan angka tersebut yakni sekitar Rp9.500/kg. Namun demikian, lanjut Wamen, besaran HPP gula tersebut masih merupakan usulan DGI untuk diajukan ke Menteri Perdagangan agar bisa dijadikan ketetapan. “HPP yang ditetapkan Menteri Perdagangan tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok produksi,” katanya.

Asosiasi Gula Indonesia (AGI) selaku produsen gula juga meminta kepada pemerintah untuk menetapkan harga patokan gula petani atau harga pokok penjualan (HPP) pada 2014 ditingkatkan. “Hal ini jika pemerintah tetap bermaksud meningkatkan atau paling tidak mempertahankan luas areal tanaman tabu tahun 2015,” ucap Staf Ahli AGI Yadi Yusriyadi.

Yadi menambahkan, HPP untuk petani saat ini sekira Rp8.600- Rp8.900 per kilogram (kg). “Untuk HPP patokan Rp9.500 jika melebihi itu ibaratnya petani sudah ada animo,” jelasnya. Menurut Yadi, di sisi lain peningkatan biaya distribusi akibat pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), biaya sewa lahan naik 10% per tahun, kenaikan upah menyebabkan biaya produksi gula tahun 2014 dipastikan akan terus meningkat.

Yadi menambahkan, penetapan HPP merupakan salah satu instrumen untuk melindungi produsen khususnya petani. Penetapan HPP pada tahun 2013 sama dengan tahun 2012, yakni sebesar Rp8.100 per kg. “Ini menjadikan harga gula lelang tertekan rendah hingga di bawah Rp9.000 per kg,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut Yadi mengungkapkan untuk stok gula hingga saat ini sebanyak 1,2 juta ton yang merupakan milik pabrik gula, sisa-sisa petani dan pedagang yang belum diambil. Namun, iklim yang mendukung maka akan menambah stok gula mencapai 2,5-2,6 juta ton. Sedangkan tingkat konsumsi nasional sebanyak 200-225 ribu ton. “Untuk itu, HPP menjadi krusial untuk ditetapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perlu kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan,” tukasnya.

Masih Rendah

Sementara itu, Asosiasi petani tebu menilai usulan harga patokan petani (HPP) gula dari Dewan Gula Indonesia (DGI) sebesar Rp9.500/kg masih riskan. Idealnya HPP gula sebesar Rp10.600/kg. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun menilai usulan HPP sebesar itu masih sangat riskan, artinya petani masih berpotensi merugi.

Alasannya, penentuan besaran itu didasarkan pada asumsi biaya tebang angkut sebesar Rp8.000/kuintalnya, padahal beban saat ini sudah mencapai Rp10.500/kuintalnya. “Besaran ini masih mengkhawatirkan karena tidak semua rendemen petani mencapai itu bahkan banyak yang di bawah 7%,” katanya.

Lebih jauh, Sumitro menyebutkan HPP gula sangat mungkin diturunkan, asalkan rendemen tebu petani ditingkatkan. Dia mencontohkan jika rendemen tebu seperti Thaland yang mencapai 14%, sangat mungkin harga gula di bawah Rp6.000/kg. Sumitro menduga rendahnya rendemen tebu disebabkan kurang efisiennya pabrik tebu yang ada saat ini. Karena itu, revitalisasi pabrik tebu harus segera dilakukan.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…