Menghindari Kejahatan Investasi Bodong - Oleh: Desmon Silitonga, Pengamat Pasar Modal dan Alumnus Pascasarjana FEUI

Meskipun kasus-kasus kejahatan investasi (investing fraud) bodong sudah sering terjadi dan menimbulkan kerugian yang sangat besar, tetapi masih saja ada sejumlah masyarakat (investor) yang terperosok ke dalam lubang yang sama. Pengalaman belum dijadikan sebagai guru yang terbaik. Setidaknya, itulah yang saat ini menimpa seorang investor asal Bandung bernama Hery Mada Indra Paska yang harus mengalami kerugian sebesar Rp 240,5 juta, karena investasinya dibawa kabur oleh pemilik CV Panen Mas tempat Hery menempatkan dananya. CV Panen Mas merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bisnis agribisnis dan peternakan.

Kejadian ini tidak hanya menimpa Hery, tetapi juga sejumlah rekan-rekannya yang juga berinvestasi di CV. Panen Mas. Kasus ini semakin menarik dan marak diperbincangkan, karena menurut pengakuan Hery, keputusannya untuk berinvestasi di CV. Panen Mas tersebut atas rekomendasi dari sebuah perusahaan perencana keuangan, di mana Hery juga menjadi klien di sana. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus kejahatan investasi bodong seperti yang dilakukan oleh CV. Panen Mas hanyalah satu dari beberapa kasus yang sudah pernah terjadi. Sebutlah misalnya, kasus kejahatan investasi oleh Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tahun 2002 dengan kerugian Rp 800 miliar. Kasus Ades Sumber Hidup Dinamika (investasi itik) tahun 2003 dengan kerugian Rp 200 miliar. Berlian Arta Sejahtera (arisan berantai) tahun 2005 dengan kerugian Rp 200 miliar. Platinum Investment (investasi valas) tahun 2005 dengan kerugian Rp 500 miliar.

Kasus Interbanking Bisnis Terencana tahun dengan kerugian Rp 42 miliar. Mitra Wira Usaha Mandiri (bisnis MLM) tahun 2006 dengan kerugian miliar rupiah. Java Lintas Niaga (bisnis MLM) tahun 2006 dengan kerugian Rp 70 miliar. Wahyu Sejahtera Mandiri (bisnis MLM) tahun 2006 dengan kerugian Rp 30 miliar. Wahana Bersama Globalindo (WGB) investasi valas tahun 2007 dengan kerugian Rp 3,5 miliar. Koperasi Langit Biru (investasi daging) tahun 2012 dengan kerugian Rp 6 triliun. Dan yang terbaru kasus PT. Golden Traders Syariah (investasi emas) tahun 2012 dengan kerugian sekitar Rp 10 triliun.

Di samping itu, modusnya pun relatif sama, yaitu menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi jauh di atas imbal hasil pasar dalam tempo yang relatif singkat. Kasus kejahatan seperti ini diperkirakan masih akan terus terjadi. Dengan area Indonesia yang begitu luas, jumlah kelas menengah yang terus meningkat, tetapi dengan kenyataan belum memiliki pemahaman yang baik (literasi) terhadap imbal hasil dan risiko investasi. Belum lagi, berbicara tentang produk-produk investasi. Kondisi inilah yang akan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum/institusi yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Ironisnya, kasus-kasus kejahatan seperti ini menimbulkan korban di daerah-daerah terpencil yang masyarakatnya memang sangat tidak melek dengan arti imbal hasil dan risiko.

Rendahnya pemahaman (literasi) keuangan masyarakat Indonesia dapat dilihat terbukti dari survey yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013 lalu. Dari 100 orang, hanya sekitar 22 orang yang memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap sektor perbankan. Dari 100 orang, hanya sekitar 18 orang yang memiliki pengetahuan terhadap asuransi. Dari 100 orang, hanya sekitar 10 orang yang memahami tentang multifinance. Dari 100 orang, hanya 7 orang yang memahami tentang dana pensiun. Dan dari 100 orang, hanya 4 orang yang memahami tentang pasar modal. Minimnya, pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan dan produknya, membuat mereka akan begitu mudahnya tergiur dengan investasi seperti yang ditawarkan oleh CV Panen Mas dan sejenisnya.

Hal inilah yang mendorong OJK secara aktif untuk melakukan sosialisasi dan edukasi agar pemahaman (literasi) masyarakat tentang investasi dan produk-produknya terus meningkat, di antaranya meluncurkan mobil literasi keuangan (Si Molek), membuka call center 24 jam untuk menampung pengaduan terkait produk investasi yang mencurigakan, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga aktif melakukan kerjasama dengan dunia pendidikan dan lembaga keuangan untuk mensosialisasikan tentang investasi yang baik dan benar.

Selain itu, OJK harus selalu dapat menjadi inisiator untuk berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Kementrian Koperasi dan UMKM, PPATK, kepolisian, dan kejaksaan, BI, Bapepti, mengingat kasus kejahatan investasi selama ini banyak dilakukan oleh mereka yang tidak menjadi objek pengawasan OJK.

Selain itu, perlu juga dipikirkan bagaimana caranya agar ijin operasional pengelolaan dana publik dilakukan dalam satu atap, sehingga tidak terpecah-pecah seperti sekarang.

Sehingga, pengawasan menjadi lebih mudah. Tentunya, ini membutuhkan kesepakatan semua pihak untuk mau duduk bersama, sehingga kasus-kasus kejahatan investasi bodong ini dapat diminimalkan.

Kenali Cirinya

Memang, tidak selamanya masyarakat (investor) bertumpu sepenuhnya pada regulator, tetapi investor juga harus selalu memiliki kewaspadaan tinggi. Oleh sebab itu, agar tidak lagi terjebak dan menjadi korban dari kejahatan investasi bodong, maka investor harus mengenali ciri-ciri dari investasi bodong. Berikut ini diantaranya:

Pertama, menjanjikan/mengiming-imingin imbal hasil (return) yang tetap (fixed)dan sangat tinggi jauh di atas return yang ditawarkan oleh pasar. Jika ada oknum/lembaga yang berusaha menawarkan imbal hasil seperti itu, maka lebih baik jangan investasi di sana. Bagaimana pun, masih cukup banyak produk investasi alternatif yang dapat memberikan imbal hasil yang menarik, seperti saham, obligasi, dan property. Selain itu, peraturan OJK juga melarang menjanjikan imbal hasil tetap

Kedua, tidak memiliki ijin pengelolaan investasi dari regulator. Semua institusi yang diberikan kewenangan (otoritasi) untuk yang mengelola dana masyarakat, seperti perbankan dan Manajer Investasi secara otomotis akan secara resmi terdaftar di regulator. Jika tidak memiliki ijin pengelolaan, maka jangan pernah menempatkan dana di sana.

Ketiga, menempatkan kalangan publik figur, seperti artis, pejabat, ulama, dan politisi sebagai penguatan (endorsement) yang diharapkan dapat menyakinkan dan menarik minat masyarakat untuk menempatkan uangnya. Bertahannya kejahatan investasi skema ponzi yang dikelola oleh Bernard Madoff lebih dari puluhan tahun dan akhirnya terbongkar tahun 2008 dengan kerugian sekitar $ 50 miliar salah satunya karena adanya figur seorang Bernard Madoff sebagai endorsement, yang juga pernah menjadi chairman Nasdaq. Hal ini juga pernah dilakukan oleh PT. Golden Traders Syariah dengan menempatkan seorang pejabat dan politisi di jajaran komisaris.

Keempat, memberikan sejumlah gimmick/pemanis kepada investor yang bisa menggaet investor baru dan memberikan kemudahan saat terjadi pencairan dana (redemption) tanpa dibebankan biaya (cost). (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…