PERMENDAG 32/2013 TENTANG KETENTUAN EKSPOR - Pengusaha Lebih Pilih Menyelundup?

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan Nonor 32 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah, kini dipersoalkan. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk mengekspor semua jenis timah, baik batangan, tin solder dan sebagainya ditransaksikan melalui bursa berjangka domestik. Beleid tersebut juga mengatur tentang tata niaga ekspor timah yang baru.

NERACA

Pada pasal 11 peraturan tersebut berisi mengenai ketentuan bahwa sebelum diekspor, timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah. Tak pelak, ini akan menambah beban dari para pengusaha timah. “Akibatnya, mereka (pengusaha timah) justru lebih memilih menyelundupkan timah ke luar negeri,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara kepada Neraca, Selasa (11/3).

Marwan menilai penyelundupan di komoditas timah bisa semakin marak ketika adanya kewajiban ekspor lewat bursa berjangka. Pasalnya, sebelum adanya kewajiban tersebut saja telah banyak penyelundupan-penyelundupan, terlebih dengan adanya ketentuan tersebut.

Menurut dia, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas pemerintah. “Sebelum adanya aturan tersebut, beberapa perusahaan timah melakukan penyelundupan”, imbuh dia.

Marwan merasa heran dengan kegiatan ekspor timah asal Indonesia. Pada 2013, ekspor timah mengalami keterpurukan. PT Timah hanya mengekspor 21%, sedangkan swasta mencapai 79%. Pada tahun sebelumnya, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT atau 29%. Sedangkan ekspor dari perusahaan swasta mencapai 70.453 atau 71%. “Padahal luas Wilayah Kerja (WK) Pertambangan PT Timah (BUMN) 89,6% (516.097 ha), Koba Tin (Asing) 7,2% (41.680 ha), dan swasta hanya 3,2% (18.439 ha),” jelas Marwan.

Dia menegaskan, ini menjadi bukti perusahaan swasta memperoleh pasokan bijih timah dengan cara ilegal dari wilayah Indonesia. Marwan pun memaparkan, Industrial Technology Research Institute (ITRI) pada Desember 2013 merilis bahwa dari 27.800 ton impor timah ke Jepang, dalam 3 tahun terakhir, 50,4% diperoleh dari Indonesia. Sedangkan 29,8% melalui Malaysia dan Thailand. “Padahal Malaysia tidak memiliki tambang. Sedangkan Thailand hanya memproduksi tambang timah sangat kecil,” ujarnya.

Alhasil, Marwan menuding, kondisi tersebut juga membuktikan bahwa Malaysia dan Thailand memperoleh timah dari tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Selain itu, Marwan juga melihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan asing di sektor timah yang masuk ke Indonesia menjadikan celah bagi mereka untuk bisa memuluskan ekspor ke negara tujuan. “Mereka bisa saja menyelundupkan. Lalu, mereka menjadikan harga yang lebih murah, akibatnya harga timah dunia menjadi terganggu. Jika begitu, maka Indonesia akan merugi karena Indonesia adalah salah satu negara produsen timah terbesar di dunia. Terlebih dengan niat China mengekspor timah, maka nantinya harga timah dunia akan semakin jatuh,” tandas Marwan.

Hal senada dikatakan peneliti Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro. Dia mengatakan, maraknya ekspor timah dan produk timah ilegal merupakan kesalahan pemerintah. "Hingga saat ini banyak instrumen pemerintah yang menjaga penyelundupan tidak berfungsi, bahkan diduga mereka ikut bermain mata dengan para pelaku," jelas Komaidi saat dihubungi kemarin.

Lebih lanjut Komadi mengatakan bahwa setiap kegiatan ekspor, prosedurnya dicatat pihak bea cukai, kalau masih maraknya penyelundupan timah, berarti ada kesalahan disini. Di sisi lain, Komaidi menilai, revisi Permendag Nomor 78 Tahun 2012 menjadi Permendag No 32/2013 tentang aturan ekspor timah menimbulkan celah.

Komaidi menilai, perubahan aturan ini semacam permintaan pihak yang memiliki kepentingan. "Lihat saja, ketika tahu ada revisi, smelter jor-joran ekspor. Terkait tata kelola ekspor timah, sebenarnya sangatlah sederhana. Pengetatan harusnya dilakukan di lembaga sertivikasi. Kalau sertifikasi tidak optimal, mulai dari penelitian kadar timbal sudah benar, begitu juga asal usul barang jelas, sebenarnya tidak masalah. Makanya, Surveyor saya minta KPK mengawasinya, celahnya disitu," kata Komaidi.

Pasalnya, jika sertifikasi sudah berjalan dengan benar, menurut Komaidi, pengaturan ekspor akan sesuai aturan. "Intinya disertifikasi Surveyor, butuh komitmen. Saya justru khawatirnya manipulasi data produk semakin rentan terjadi. Penyelundupan kemungkinan kecil, apalagi ada celah timah dalam bentuk lain selain batangan diberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2015," tegas Komaidi.

Adil dan Transparan

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Megain Widjaja mengatakan bahwa salah satu tujuan pemerintah dalam mengatur perdagangan timah yaitu harga timah batangan di Indonesia bisa ditentukan secara adil dan transparan. Upaya ini untuk menjadikan komoditas Indonesia sebagai acuan haraga secara internasional dan harga bisa dibentuk berdasarkan supply and demand.

“Bila melalui bursa berjangka tidak mungkin terjadi penyelundupan dikarenakan terdapat sertifikat analisis (certificate of analysis) yang dikeluarkan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo. Kemudian, analisis ini untuk mempermudah asal usul bijih timahnya sehingga tidak mungkin adanya penyelundupan,” kata Megain, Selasa.

Dia pun menjelaskan pihaknya siap mengambil peranan strategis untuk menjadi pasar komoditas primer Indonesia yang efisien dan transparan. Hal ini juga dilakukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diterapkan pada akhir tahun 2015 mendatang. Selama ini, pelaku pasar ASEAN masih bergantung kepada bursa berjangka Eropa dan Amerika Serikat dalam penentuan harga komoditas sendiri.

“Saya melihat industri berjangka di dalam negeri belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, industri berjangka menjadi salah satu instrumen dalam menumbuhkan perekonomian,” ujar Megain.

Menurut Megain, dengan penentuan harga yang bisa dilakukan bursa maka diprediksi akan bisa meningkatkan penerimaan royalti timah. Pasalnya, semakin tinggi harga timah maka semakin besar penerimaan royalti timah tersebut. “Kami mengajak perusahaan yang bergerak dalam industri timah untuk ikut bergabung, sedangkan industri berjangka harus memiliki fungsi dan peran perdagangan berjangka komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko dan sarana pembentukan harga,” ungkap dia.

Di mata Megain, apabila perusahaan atau pengusaha timah tidak menyetujui Permendag ini maka bisa dibilang adanya oknum perusahaan atau pengusaha yang menginginkan tidak berlakunya Permendag ini.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…