Kontroversi Penerapan UU Minerba Belum Usai - Aktivis Kedaulatan Tambang Dukung Hilirisasi

NERACA

 

Jakarta – Aktivis peduli pertambangan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang yang terdiri dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia for Global Justice (IGJ), Publish What You Pay/PWYP-Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendaftar sebagai Permohonan Pihak terkait pada Judicial Review UU No.4/2009 tentang Minerba Pasal 102 dan 103 yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) dan lain-lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koalisi, dalam siaran pers bersama yang dikutip Neraca, Selasa (11/3), pada pokoknya, mereka meminta MK untuk menafsir ulang Pasal 102 dan 103 UU Minerba karena dalam Pasal tersebut tidak secara tegas melarang ekspor mineral mentah. Sehingga peraturan turunan atas UU tersebut yang dikeluarkan Pemerintah dengan kebijakan melarang ekspor bahan mentah tambang menurut Para Pemohon bertentangan dengan konstitusi. Sehingga harus dinyatakan oleh MK bahwa Pasal 102 &103 UU Minerba konstitusional sepanjang dimaknai bukan pelarangan ekspor.

“Berdasarkan kondisi tersebut, mengingat ada celah hukum yang dimungkinkan oleh Hukum Acara Pengujian Undang-Undang oleh Pihak Terkait, Maka Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang (IHCS, FITRA, IGJ,P3M,PWYP,KIARA), merasa penting untuk mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara No.10/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh APEMINDO dan kawan-kawan,” jelas Koalisi.

Koalisi beranggapan bahwa organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang adalah lembaga yang secara tidak langsung terkait dengan permohonan dimaksud, karena menurut koalisi, Pasal 102 dan 103 UU Minerba justru konstitusional dan sangat jelas memandatkan stakeholder industri pertambangan untuk mewujudkan hilirisasi dalam bentuk pembangunan smelter, yakni pemurnian dan pengolahan barang tambang sebelum diekspor agar optimaliasi penerimaan negara tercapai. Anggota Koalisi merupakan lembaga-lembaga yang peduli selama ini atas minimnya nilai tambah dan rendahnya optimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang dan gencar melakukan kampanye pentingnya renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan dan PKP2B.

Lobi Pengusaha

Pada pemberitaan sebelumnya, pemerintah kembali berencana melonggarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah setelah sebelumnya menerapkan kenaikan bea keluar atau pajak ekspor produk tambang secara progresif hingga 60% sampai tahun 2017. Rencana pelonggaran pajak ekspor ini dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah goyah oleh lobi pengusaha.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan pemerintah sudah goyah atas lobi pengusaha terkait adanya rencana relaksasi pajak ekspor tambang mentah, dengan masih saja merundingkan kembali mengenai aturan ini. Padahal pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif megenai tarif bea keluar yang ditetapkan naik dari 20% sampai dengan 60% secara bertahap.

“Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak mudah untuk merubah kebijakan tersebut, meskipun pihak pengusaha maupun kontraktor menginginkan bea keluar pada tahun pertama hanya 2%. Aturan bea keluar ini dilakukan untuk membangun sektor hilirisasi demi pembangunan smelter,” kata Marwan.

Menurut dia, dengan banyaknya kebijakan yang berubah-berubah dari pemerintah, maka bisa menjadi preseden buruk dimana pemerintah tidak mempunyai wibawa di mata pengusaha. Dalam aturan bea keluar ini, pemerintah mudah sekali untuk dinego oleh pihak pengusaha, bahkan ditakutkan kembali bahwa rencana pembangunan smelter sampai tahun 2017 ini bisa dinego kembali mereka.

“Maka hal ini akan menimbulkan target hilirisasi tidak akan terwujud atau tercapai, dengan banyaknya nego-nego yang dilakukan pengusaha kepada pemerintah dan seharusnya aturan ini harus dijalankan dengan baik serta tidak ada kemunduran lagi,” ujar Marwan.

Marwan pun menambahkan aturan bea keluar ini merupakan paket kebijakan dari pemerintah yang harus dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Melihat gejala yang terjadi belakangan ini, dengan banyaknya revisi aturan bea keluar ini maka pemerintah terkesan tunduk atas kemauan dari pengusaha atau kontraktor,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…