Kemenkeu Keluarkan PMK Akuntan Beregister Negara

NERACA

Jakarta – Sebagai wujud memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, memberikan pembinaan terhadap profesi akuntan sehingga mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia dan yang terpenting adalah menghadapi tantangan prekonomian global dan kesiapan menghadapi Masyarakat  Ekonomi Asean (AEC) tahun 2015 nanti Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara (PMK Akuntan Beregister Negara).

Menurut Anggota DPN IAI (Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia) Cris Kuntadi, mengungkapkan saat ini jumlah akuntan yang ada di Indonesia sangat minim bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Dengan adanya PMK ini diharapkan akan terus menjaring dan semakin banyak jumlah akuntan yang ada di Indonesia. “Saat ini yang masuk dan teregistrasi oleh negara jumlah akuntan Indonesia 53.500 orang tapi yang menjadi anggota IAI dan sudah memiliki sertifikasi dan diakui oleh Asean sekitar 17.649 orang,”  katanya pada konferensi pers, di Jakarta (11/3).

Menurutnya jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan negara lain seperti Malaysia ataupun negara Asean lainnya. Maka dari itu diharapkan dengan adanya PMK ini nantinya dapat menambah lagi jumlah akuntan professional di Indonesia. “Apalagi sebentar lagi kita akan masuk pada MEA maka dari itu perlu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif dengan negara Asean lainnya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama,Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Langgeng Subur mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 58.300 akuntan profesional yang memiliki sertifikasi profesi."Jadi nanti semua akuntan harus registrasi ulang, kalau tidak registrasi akan dicabut sertifikasi profesinya," katanya.

Penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara ini dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang lebih berkualitas. Selama ini akuntan profesional hanya baru terdaftar di Kementerian Keuangan namun belum memiliki landasan hukum dan tidak mendapatkan pembinaan.

PMK ini nanti akan mengatur Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan.

"Di Indonesia kalau setiap perusahaan mereka tetap wajib melakukan laporan keuangan, kalau dia tidak memiliki akuntan independen dan harus melakukan kegiatan pembukuan, maka harapannya dengan KAJ ini bisa terbantu," ujarnya.

Adapun syarat untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan yaitu lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesi, berpengalaman di bidang akuntansi minimal tiga tahun dan merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan. "Kalau ada perusahaan yang menggunakan akuntan yang tanpa teregistrasi sesuai PMK ini, nanti akan mendapat teguran langsung dari Kementerian Keuangan," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…