TERKAIT KASUS IMPOR BERAS VIETNAM - Akui Kesalahan, Mendag Siap Ubah Aturan

NERACA

Jakarta – Meski sudah dinyatakan telah selesai atas kasus masuknya beras asal Vietnam ke pasar, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui kasus impor beras merupakan kesalahan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Atas dasar itu, Lutfi berencana untuk mengubah aturan impor beras.

“Permasalahan ini biar salahkan perdagangan karena kalau dilihat kami ada masalah yang harus dibereskan, yaitu memperbaiki masalah HS (Harmonize System)-nya. HS-nya harus di-split,” ungkap Mendag di Jakarta, Selasa (11/3).

Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat dalam hal importasi beras dan juga bekerjasama dengan surveyor. Ia juga mengaku akan menyelesaikan urusan permendag tentang eksportirnya agar lebih diperketat. “Pasti saya akan kerjakan dalam kesempatan pertama. Tapi untuk pertama dan kedua tidak menyalahkan lainnya,yang tanggung jawab tetap perdagangan. Jadi yang salah ini perdagangan yah. Tetapi untuk permsalahan misalnya HS, itu ada konsensus pemerintah,” jelasnya.

Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah impor beras pihaknya akan berkoordinasi dengan dua kementerian yang bersangkuta selain dari kementerian Keuangan. “Tapi dalam dua hal lainnya saya harus berkoordinasi dengan kementerian lain. Kalau ditanya tanggung jawab siapa, ya tanggung jawab saya. Tapi ada beberapa hal yang harus saya bereskan. Jadi jelas yah. Kita mencoba memperbaki, terus kita cek,” imbuhnya.

Saat ini Kementerian Perdagangan akan terus berupaya menyelesaikan kasus importir beras secepatnya agar kasus impor beras di Indonesia bisa diselesaikan. “Jadi kalau ditanya salahkan siapa, saya yang tanggung jawab. Kalau yang di (Kementerian) Perdagangan importirnya minggu ini selesai,” tuturnya.

Penilaian BPK

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo beranggapan impor beras premium, misalnya varietas Thai Hom Mali, ke depan wajib diuji sungguh-sungguh. Terutama soal tingkat kepecahan berasnya. “BPK sudah menemukan titik awal, bagaimana beras Thai Hom Mali yang diimpor itu tergantung tingkat kepecahan. Masak iya, dalam hal menguji ini, tidak diperlukan, itu harus diperiksa,” ujarnya.

Sepanjang tahun lalu, beras impor premium bebas melenggang masuk lewat jalur hijau. Setelah ramai diberitakan ada kejanggalan dari impor beras premium 16.900 ton asal Vietnam, Bea Cukai akhirnya memeriksa beras asal luar negeri di jalur merah. Hasilnya justru ditemukan lagi kasus 800 ton beras Thai Hom Mali yang tak sesuai dokumen.

Di sisi lain, menguji apakah beras yang beredar di pasaran sudah sesuai dokumen impor nyaris mustahil. Hadi menunjukkan, bahwa di pasaran, komoditas pangan pokok itu sudah bercampur dengan beras lokal. “Pengujian tidak mudah, beras yang kita impor belum tentu isinya sama, walaupun karungnya betul,” ucapnya.

Berkaca pada temuan awal, auditor negara meminta Kementerian Perdagangan serius membenahi aspek legalitas dan proses perizinan impor beras. “Setelah lihat begitu, kita harus memperbaiki sistemnya. Permendagnya harus sesuai,” kata Hadi.

Sejak kasus terkait beras impor bermunculan, BPK masuk untuk menguji apakah ada penyimpangan prosedur. Sejauh ini, Harmonized System (HS) alias pos tarif untuk beras dirasa sebetulnya sudah tepat. Sebab, beras impor dan medium telah dibedakan. Ada 10 nomor untuk pos tarif buat komoditas beras, antara lain 1006.10 ; 1006.20 ; 1006.30 atau 1006.40. Kendati demikian, BPK mengaku masih terus meneliti dokumen proses impor sebelum mengeluarkan kesimpulan akhir. "Pemeriksaan tetap berjalan," kata Hadi.

Pengamat pertanian, Khudori menilai perizinan impor beras telah menjadi lahan empuk untuk mengeruk uang haram para politisi bersama mafia beras. Pasalnya banyak keanehan yang terjadi terkait dengan data konsumsi beras nasional dan perubahan pos tarif (kode harmonized system-HS Code) pada 2012.

Khudori mencurigai ada permainan kelas tinggi terkait perubahan kode HS (harmonized system) beras yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada tahun 2012. Khudori menyebut, berdasar Buku Tarif Kepabeanan tahun 2008, kode HS untuk beras medium dan beras khusus sebelumnya dibedakan, tapi tiba-tiba tahun 2012 kode HS keduanya disatukan. “Ada apa dengan penyatuan kode HS itu,” ujarnya.

Bagaimana tidak, selain tidak ada pembedaaan, Bea Cukai juga tidak mememeriksa secara ketat beras impor yang masuk ke pelabuhan. Padahal, kedua jenis beras itu fisiknya maupun importernya berbeda. Bea Cukai beralasan beras adalah komoditi yang berisiko rendah (low risk) sehingga tidak perlu diperiksa fisik. “Ini membuka peluang untuk bermain-main,” ketusnya.

Selain itu dia juga mempertanyakan mengenai penggunaan angka konsumsi beras nasional sebesar 139 kilogram pertahun per orang sejak 1996. “Itu angka yang tidak jelas asal usulnya, kemungkinan besar angka dari keputusan politik tertentu. Buktinya, sampai sekarang tidak dirubah meskipun jumlah penduduk bertambah, dan ada data terbaru dari BPS," lanjutnya. bari/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…