Pemerintah Desak Pengusaha Tambang Harus Sepakat - Enam Poin Renegosiasi

NERACA

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak memperpanjang kontrak bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang tidak menyepakati enam poin renegosiasi kontrak.

"Kalau tidak setuju ya tidak usah diperpanjang kontraknya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, R. Sukyar, di Jakarta, Senin (10/3).

Menurut Sukyar, dari enam poin renegosiasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) yang disepakati adalah soal divestasi dan royalty "Enam isu, yang paling berat berkaitan dengan fiskal. Kewajiban pajak bisa fiskal, royalti, bukan berati pajak yang lain tidak," tuturnya.

Meski begitu, Sukyar mengaku optimistis renegosiasi bisa selesai sebelum masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. "Saya optimistis selesai. Masih ada waktu. Ini sampai amandemen selesai," ujarnya.

Sukyar mengungkapkan, renegosiasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah yang  harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar. "Lalu bagaimana meningkatkan nilai tambah. Tenaga kerja tambah, sekarang ada yang mengolah. Yang penting adalah kemandirian teknologi," tegas Sukyar.

Keenam poin renegosiasi yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis dengan tegas mengutarakan bahwa pemerintah memang harus tegas untuk menolak bila ada permintaan relaksasi dalam menjalankan aturan hilirisasi mineral dan batu bara yang telah diterapkan untuk sektor pertambangan. "Terkait permintaan PT Freeport yang ingin membangun industri pengolahan namun masih meminta relaksasi, kami mendorong pemerintah untuk tidak tergoda dan menyetujuinya," katanya.

Menurut dia, UU Minerba yang berhubungan dengan hilirisasi minerba itu sendiri sudah dipublikasikan sejak 2009 sehingga sudah seharusnya perusahaan besar sekelas Freeport memperhatikan aturan tersebut.

Selain itu, ujar dia, selama ini ekspor mineral mentah Indonesia yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pertambangan dinilai sangat merugikan bangsa. "Sebaliknya, perusahaan yang selama ini diijinkan mengekspor mineral mentah, secara terus-menerus dan progresif melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap SDA (sumber daya alam) mentah Indonesia," katanya seperti dikutip Antara.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa beberapa tahun terakhir, penambangan dibiarkan tanpa adanya sanksi dan paksaan kepada setiap perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk membangun smelter di dalam negeri. [agus]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…