SISTEM EKONOMI INDONESIA - Konstitusi Tidak Menolak Liberalisme dan Kapitalisme?

NERACA

Depok - Perdebatan mengenai sistem ekonomi di tengah arus globalisasi tak pernah usai. Banyak pihak memandang, Indonesia tak boleh larut dalam gempuran sistem liberalisme dan kapitalisme. Sebaliknya, tidak sedikit yang berpandangan bahwa negeri ini tidak bisa mengelak dari tuntutan zaman untuk turut dalam sistem yang menghegemoni.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meyakini, kepemilikan privat yang merupakan esensi liberalisme ekonomi tak bisa dipahami secara mutlak. Dia pun menilai, hal itu bisa diterima secara relatif. Syaratnya, penguasaan negara atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak tetap terpelihara.

“Pasal 33 UU Dasar 1945 tidak menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Hamdan dalam seminar hukum sciencesational  di FHUI, Depok, Jumat (7/3).

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, pemaknaan itu terjelma dalam putusan MK  terhadap pengujian beberapa undang-undang. MK mengabulkan pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, serta UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Ketiga pengujian itu memaknai penguasaan oleh negara dalam cakupan luas. Artinya, pengusaan negara bersifat kolektif oleh rakyat karena berasal dari kedaulatan rakyat.

“Namun pemaknaan itu berkembang dalam putusan pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Konstitusi tidak menolak kompetisi asalkan tidak meniadakan penguasaan oleh negara,” ungkap dia.

Sedangkan Analis Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daniel Sihombing mengatakan amandemen Pasal 33 UUD 1945 telah membawa rezim efisiensi berkeadilan. Menurut dia, perubahan itu membuat persaingan usaha menjadi lebih terukur. Di sisi lain, frasa berkeadilan merupakan istilah hukum yang tak banyak diperhatikan dalam ekonomi. “Istilah berkeadilan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk bisa memaknai dan mewujudkannya,” ungkap Daniel.

Menurut Daniel, kini tantangan yang harus dihadapi dalam mengawasi persaingan usaha yang sehat adalah kebijakan luar negeri. Dia melihat saat ini masih ada pertarungan antara kebijakan domestik dengan kebijakan internasional. Pasalnya, Indonesia belum mengenal penegakan hukum yang bersifat ekstrateritorial.

“UU No. 5 Tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, belum mengatur extraterritorial law enforcement. Ke depan hal ini harus juga diatur agar kita bisa melakukan kerja sama penegakan hukum persaingan usaha di luar negeri,” kata dia.

Di sisi lain, guru besar ekonomi UI Prof Dr Sri Edi Swasono mengingatkan, konstitusi Indonesia tidak mengenal liberalisme ekonomi. Dia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan asas kebersamaan dalam sistem ekonomi. Oleh karena itu, dia menekankan seharusnya pembangunan ekonomi tidaklah menggusur orang miskin melainkan menghapus kemiskinan.

“Saat ini banyak yang tidak memahami asas kebersamaan dalam prinsip ekonomi yang diamanatkan konstitusi. Akibatnya, yang terjadi bukan pembangunan Indonesia melainkan pembangunan di Indonesia. Lebih parah lagi, pembangunan ini malah menggusur orang miskin bukan kemiskinannya,” tandas dia.

Sedangkan menurut peneliti Nurcholis Madjid Society, Okky Tirto, sebagai negara yang memiliki posisi strategis, seharusnya Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi. Dengan begitu, sistem apapun yang akan diterapkan di Indonesia tetap mengacu pada asas keadilan, maka akan memberikan kesejahteraan yang merata."Bisa saja sistem perdagangan syariah dipakai, tetapi harus menjadi hukum positif," kata Okky.

Okky juga mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjalankan sistem ekonomi. Bukan berarti harus menutup diri dari dunia asing, tetapi memberikan proteksi kepada petani, buruh serta industri dalam negeri. Jika tiga hal tersebut tidak dilakukan, Okky meyakini tidak akan ada perubahan tatanan perekonomian Indonesia.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…