OJK Harus Konsisten Awasi Industri Keuangan

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan harus tetap konsisten dan meningkatkan kualitas dalam mengawasi kinerja industri jasa keuangan Tanah Air. Hal ini merujuk pada pungutan OJK yang resmi berlaku pada 1 Maret 2014 lalu. Ekonom Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha mengatakan, ada atau tidaknya pungutan, tidak menyurutkan peran OJK selaku regulator mengawasi industri keuangan yang asetnya mencapai Rp11 ribu triliun.

“Ada atau tidak adanya pungutan, OJK harus tetap profesional untuk menangani jasa keuangan nasional,” kata Eugenia kepada Neraca, Kamis (6/3). Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya pungutan ini, maka OJK mesti mampu memanfaatkan secara optimal, terutama dalam membangun sistem dan jaringan agar sektor jasa keuangan dapat terintegrasi dan lebih transparan.

“Intinya, adanya iuran ini harus mampu menjadikan industri keuangan kita bisa lebih baik ke depan,” imbuhnya. Pasalnya, apabila pungutan itu digunakan untuk operasional OJK maka hal itu tidak tepat sasaran lantaran selama ini OJK sudah mendapatkan kucuran dana APBN yang tahun lalu saja tidak sepenuhnya terserap.

“Dari anggaran APBN 2013 saja masih ada sisa sekitar 30%. Nah, tambahan iuran itu kan besar nilainya. Harusnya bisa digunakan lebih baik guna pembangunan jasa keuangan nasional,” tegas Eugenia. Akan tetapi, jika OJK masih tidak bisa mengoptimalkan anggaran yang sudah ada, kemudian ditambah iuran yang ditarik dari industri keuangan maka lebih baik pengawasannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia.

“Jika OJK tidak produktif, lebih baik kembalikan saja pengawasannya ke Bank Indonesia biar menjadi satu pintu lagi,” jelas Eugenia. Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional, Aviliani, dengan mulainya pungutan, OJK diminta lebih meningkatkan kualitas pengawasan terghadap industri keuangan nasional.

"Ini sudah ada undang-undangnya, industri mengikuti saja yang menjadi ketentuan. Tapi kualitas pengawasan dan kebijakan harus lebih ditingkatkan," kata Aviliani. Menurut dia, tingkat pengawasan dan kebijakan untuk perbankan seperti diperlukannya undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JSPSK).

Karena saat ini Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) kurang kuat menjaga kestabilan perbankan ketika ada krisis. "Jadi kalau ada krisis bisa tangani dan biar tidak seperti kasus Bank Century, sehingga penting ada JPSK, karena FSSK itu kurang kuat. Biar terjaga stabilitas sistem keuangan," tutur Aviliani.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%. Adapun, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK.

Keadilan Transparansi

Dalam kesempatan yang berbeda  Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan seharusnya sebagai lembaga independen, OJK menjadi lembaga mengawasi dan mengantisipasi terhadap perlindungan nasabah bukan sebagai "pemadam kebakaran" setelah permasalahan muncul.

“OJK terbentuk dengan harapan ada keadilan transparansi mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil, dan terutama mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Hanya saja melihat terjadinya kasus di jasa keuangan nasional menjadikan keadaan tidak ada perubahan yang signifikan terlahirnya OJK, bukannya sebagai lembaga independen yang mampu mengatasi masalah jasa keuangan nasional, tapi sebagai pemadam kebakaran yang sudah mencuat,” tegasnya.

Dia juga menilai, seharusnya OJK mampu membangun sistem yang mampu mengatur dan meminimalisir kecurangan di jasa keuangan, bukan hanya sebagai pemadam kebakaran setelah masalah timbul yang akhirnya merugikan konsumen atau masyarakat. “OJK memang baru tapi seharusnya memang sudah di-roadmap sebaik mungkin, mulai sistem maupun regulasi pengawasan sehingga mampu menjadi lembaga yang mengatasi masalah bukan sebagai pemadam kebakaran,” imbuh Enny.

Namun faktanya, dilihat masalah yang mencuat, justru OJK saat ini mengalami persoalan dan dinamika internal yang masih banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan dalam merapatkan barisan sehingga banyak fungsi maupun wewenang yang seharusnya dilakukan masih terganjal urusan internal. agus/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…