PAJAK EKSPOR MINERAL MENTAH AKAN KEMBALI DIDISKON - Lobi Pengusaha Goyang Pemerintah

Jakarta – Pemerintah kembali berencana melonggarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah setelah sebelumnya menerapkan kenaikan bea keluar atau pajak ekspor produk tambang secara progresif hingga 60% sampai tahun 2017. Rencana pelonggaran pajak ekspor ini dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah goyah oleh lobi pengusaha.

NERACA

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan pemerintah sudah goyah atas lobi pengusaha terkait adanya rencana relaksasi pajak ekspor tambang mentah, dengan masih saja merundingkan kembali mengenai aturan ini. Padahal pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif megenai tarif bea keluar yang ditetapkan naik dari 20% sampai dengan 60% secara bertahap.

“Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak mudah untuk mengubah kebijakan tersebut, meski pihak pengusaha maupun kontraktor menginginkan bea keluar pada tahun pertama hanya 2%. Aturan bea keluar ini dilakukan untuk membangun sektor hilirisasi demi pembangunan smelter,” kata Marwan kepada Neraca, Kamis (6/3).

Menurut dia, dengan banyaknya kebijakan yang berubah-berubah dari pemerintah, maka bisa menjadi preseden buruk dimana pemerintah tidak mempunyai wibawa di mata pengusaha. Dalam aturan bea keluar ini, pemerintah mudah sekali untuk dinego oleh pihak pengusaha, bahkan ditakutkan kembali bahwa rencana pembangunan smelter sampai tahun 2017 ini bisa dinego kembali mereka.

“Maka hal ini akan menimbulkan target hilirisasi tidak akan terwujud atau tercapai, dengan banyaknya nego-nego yang dilakukan pengusaha kepada pemerintah dan seharusnya aturan ini harus dijalankan dengan baik serta tidak ada kemunduran lagi,” ujar Marwan.

Dia pun menambahkan aturan bea keluar ini merupakan paket kebijakan dari pemerintah yang harus dijalankan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Melihat gejala yang terjadi belakangan ini, dengan banyaknya revisi aturan bea keluar ini maka pemerintah terkesan tunduk atas kemauan dari pengusaha atau kontraktor,” tambah dia.

Dia mendukung atas langkah pemerintah menetapkan Bea keluar tinggi sehingga program hilirisasi dapat dijalankan oleh pengusaha maupun kontraktor. “Sudah banyak kelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah terkait aturan bea keluar ini, dengan banyaknya revisi atau perubahan maka aturan ini akan menjadi molor dalam pelaksanaannya,” ungkap Marwan.

Rawan Disalahgunakan

Secara terpisah, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan adanya sinyal pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah mengindikasikan bahwa memang implementasi Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Minerba ini menjadi bancakan bagi elite politik.

“Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan turunan, tapi masih saja belum kuat untuk dapat mengerem permasalahan ekspor minerba mentah, mencerminkan UU ini disalahgunakan oleh para pengambil kebijakan dalam mengeruk keuntungan terutama untuk kepentingan pemilu,” katanya.

Daeng menilai, kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu peraturan turunanya pun saat ini masih belum  menganut azaz pemerataan terutama untuk pengusaha-pengusaha lokal. Tapi lebih pro terhadap pengusaha asing. “Kebijakan yang dikeluarkan diskriminatif lebih pro terhadap perusahaan asing,” imbuhnya.

Harusnya jika memang pemerintah mau konsisiten dan bersikap tegas menjalankan amanah UU minerba ini, sambung Daeng, setidaknya memang ada tiga pokok yang memang harus dipegang kuat. Pertama, pengusaha wajib bangun smelter, tidak ada lagi ekspor minerba mentah, dan memberlakukan bea keluar yang tinggi jika ada yang melakukan ekspor. Tapi jika terus goyah dengan tuntuan pengusaha, semakin mudah pengusaha untuk menekan pemerintah. “Pemerintah saja tidak tegas, sehingga pengusaha lebih mudah  menekan pemerintah,” tegasnya.

Sebenarnya  jika sudah ada kepastian terkait dengan implemntasi UU, ataupun kesepakatan dari relaksasi yang sudah ada dijalankan. Pengusaha juga tidak bisa berkutik, menurut dia, hanya saja pemerintahnya masih memberikan ruang sehingga terus ditekan oleh para pengusaha. “Pengusaha selama masih bisa pasti terus menekan minta kelonggaran dan menuntut lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan, permintaan relaksasi aturan oleh pengusaha antara lain didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya yang berhubungan dengan kesiapan infrastruktur oleh pemerintah sendiri.

“Sekarang ini ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan harus dilihat dari sektor itu. Meskipun dengan catatan, adanya proses panjang yang harus dilakukan industri, dan proses panjang pemerintah yang belum mendukung,” ujarnya.

Dia mencontohkan, yang paling menentukan untuk energi misalnya. Pada saat harus melakukan pembangunan smelter, energi yang dibutuhkan nyatanya tidak siap. Ke depan, peran pemerintah akan sangat menentukan. Karena dalam undang-undang industri yang baru, yaitu terkait kesiapan infrastruktur menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah pusat dan daerah. “Artinya, untuk pembangunan smelter, tergantung kesiapan pemerintah,” ucapnya.

Memang, kata dia, ada beberapa hal positif dalam undang-undang industri yang baru diberlakukan. Sebelumnya, pemerintah seolah-olah memberi harapan investasi, tapi minim infrastruktur seperti perkebunan di daerah Irian yang masih sangat minim. “Dalam konteks tambang, tidak jauh beda. Pemerintah wajib menyiapkan infrastruktur seperti listrik, komunikasi, pelabuhan, dan lainnya yang dibutuhkan industri,”  katanya.

Sehingga menurut perhitungan dia, relaksasi atas peraturan bea keluar ekspor tidak harus spesifik dalam besaran persentase 2% . “Relaksasi pasti harus terjadi karena industri tidak boleh dimatikan, sementara pemerintah juga harus melakukan berbagai kesiapan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…