Penilaian Badan Standarisasi Nasional - Sertifikasi Halal Harus Bebas Konflik Kepentingan

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN)/Ketua KAN, Bambang Prasetya, mengatakan ketika melakukan sertifikasi harus bebas dari konflik kepentingan. "Prinsip sertifikasi halal dibebaskan dari kepentingan. Kebetulan sebagai instansi pemerintah berusaha netral," ujar Bambang saat acara urun rembug mengenai persoalan sertifikasi halal di kantornya, Kamis (6/3).

Bambang mengatakan harapan adanya sertifikasi halal bisa berdampak meluas secara nasional dan regional. Ia juga menyayangkan Rancangan Undang Undang Halal belum kunjung usai selama 9 tahun lamanya.

Selain itu, penyerapan sertifikasi halal baru mencapai 20%. Pasalnya LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), belum memiliki kewengan memaksa produsen melakukan sertifikasi halal. "Sertifikasi halal baru 20% beda dengan Malaysia yang hampir 90%," katanya.

Keinginan BSN menjadikan sertifikasi halal mendunia dengan cara harmonisasi dengan lembaga yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). "Harmonisasi standar halal di negara -negara Islam yang tergabung dalam OKI melalui standard and metrology institutes of Islamic countries," jelasnya.

Pemerintah dan masyarakat Indonesia harus malu pada negara-negara non-Muslim yang sudah menerapkan sertifikasi halal secara baik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, di negara yang penduduknya bukan mayoritas Muslim, seperti Singapura dan Thailand, ketentuan produk halal sudah berlaku dengan baik. “Seharusnya bukan cuma malu, tapi kita harus iri kepada mereka,” kata Din.

Din mengomentari berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sudah sembilan tahun dibahas DPR. Di Singapura, Din melanjutkan, restoran-restoran sudah mendapatkan jaminan kehalalan dari lembaga ulama Singapura (Majlis Ugama Islam Singapura/MUIS). Hal yang sama juga terjadi di Thailand. “Indonesia dihuni mayoritas Muslim, tapi belum maksimal ketentuan produk halalnya. Malah ada tarik-menarik,” ujar Din.

Dia menuturkan, pembahasan RUU JPH memang harus dilihat secara bijak karena konsumsi produk halal, baik makanan, obat, maupun kosmetika, adalah ajaran prinsip agama bagi umat Islam. Penentuan kehalalan haruslah dikeluarkan melalui fatwa ulama melalui sidang komisi fatwa. Ulama yang diwadahi MUI dengan berbagai ormas Islam di dalamnya hendaknya diberikan otoritas penuh untuk melakukan sertifikasi. “Bayangkan, betapa hiruk pikuknya jika semua ormas melakukan hal yang sama. Ikhlaskan saja ke MUI karena MUI juga perwakilan ormas,” kata Din.

Menurut Din, Lembaga Pengkajian Penelitian Obat dan Kosmetik (LPPOM) MUI yang memiliki sumber daya manusia lulusan universitas terpandang dari seluruh Indonesia sudah terbukti bisa melakukan penelaahan produk halal. Lagi pula, selama ini MUI hanya sebatas memberikan sertifikasi.

Adapun proses labeling produk tetap ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ini kan tinggal bagi tugas saja. Keduanya bisa bersinergi. Tidak arif jika apa yang sudah bagus di masyarakat lalu diambil pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, silang pendapat soal lembaga yang paling berwenang mengeluarkan sertifikat halal belum menemukan titik temu. Badan Sertifikasi Nasional (BSN) menawarkan jalan tengah. Solusi ini diyakini bisa memediasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait substansi Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, harus ada pihak ketiga untuk mengelola sertifikasi halal yang terlepas dari MUI dan Kemenag secara institusi. “BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebenarnya sudah diberi mandat untuk turut mengambil bagian dari proses labelisasi halal,” kata Bambang.

RUU JPH sudah sembilan tahun dibahas di DPR. Lambannya pembahasan RUU JPH disebabkan perbedaan konsep soal lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi halal. DPR menginginkan agar kewenangan tetap berada di tangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagaimana yang sudah berjalan selama ini. Sedangkan, pemerintah menginginkan kewenangan lembaga pemberi sertifikat halal berada di bawah pemerintah.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 pada penjelasan pasal 11 ayat 1, KAN bertugas melakukan akreditasi bagi lembaga pemeriksa halal (LPH). Sayangnya, otoritas yang dimiliki KAN untuk mengakreditasi LPH tersebut tidak berjalan sejak beleid itu digulirkan 15 tahun lalu.

Kemandekan terjadi akibat adanya ketidaksinkronan dengan LPPOM MUI. Dengan adanya kisruh yang terjadi saat ini, Bambang pun meminta agar fungsi KAN dikembalikan seperti semula. “BSN siap membentuk KAN halal,” tutur dia.

Bambang menjelaskan, KAN berisi unsur pemerintah, profesional, dan pengusaha. Dalam proses sertifikasi halal, KAN akan menunjuk LPH yang dipenuhi para peneliti. MUI akan menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPH guna menjamin keberpihakan pemeriksa kepada kepentingan umat Islam. Adapun Kemenag berperan menjalankan fungsi layaknya regulator untuk mengatur dan mengawasi proses sertifikasi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…