Problematika Menjual ("Murah") Bank Mutiara - Oleh: Tigor Damanik SH, Alumnus FHUI dan Mantan Auditor Bank BUMN

Tanggal 23 Desember 2013 lalu Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Robertus Bilitea mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio ) PT Bank Mutiara Tbk ( Bank Mutiara ) mengalami penurunan hingga dibawah 8% atau bank dalam keadaan tidak sehat.

Sesuai ketentuan Bank Indonesia ( BI ) dan Regulasi Basel III ( Standar Internasional Kesehatan Perbankan ) CAR minimal bank berkategori sehat adalah 14%.

 Sebagaimana diketahui Bank Century yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No.11/47/KEP.GBI/2009 tanggal 16 September 2009 itu pada 4 Nopember 2008 silam pernah menerima kucuran dana talangan (bail-out ) sebesar Rp. 6,7 triliun (T).

LPS adalah pemegang saham ”mutlak” Bank Mutiara dengan rincian , Indonesia Deposit Insurance Corporation : 99,996% dan Various Stock Owners : 0,004 % .

Pemberian Dana Talangan

Melihat kondisi tersebut lalu BI mengusulkan kepada LPS agar memberikan tambahan bantuan dana talangan untuk Bank Mutiara sebesar Rp. 1,5 T agar bank tersebut dapat eksis dan mampu meningkatkan CAR normal hingga dapat sehat kembali.

Meski pada petang harinya, usai pengumuman LPS, ternyata tambahan dana bantuan telah dikucurkan oleh BI dan LPS sebesar Rp. 1,24 T. Beralasan , dengan semakin cepat diinjeksi maka akan semakin cepat pulih kesehatan Bank Mutiara dan dapat beroperasional normal kembali.

Pasca pengucuran dana tambahan baru tersebut maka secara kuantitatif nilai atau harga pasar Bank Mutiara kini sudah menjadi sebesar Rp. 7,94 T atau Rp. 6,7 T + Rp. 1,24 T.

Bahwa terdapat dua alternatif solusi penyelesaian terhadap kondisi ketidak sehatan Bank Mutiara , yakni : Di injeksi atau Dilikuidasi. Diinjeksi , diberi bantuan dana segar sejumlah tertentu sesuai kebutuhan untuk menambah modal agar bank dapat tetap eksis dan sehat kembali.

Dilikuidasi, banknya langsung ditutup atau dihentikan operasionalnya dan pengurusannya dilimpahkan kepada Tim Likuidasi Bank dibawah pengawasan dan monitoring BI ( kini : OJK/ Otoritas Jasa Keuangan ).

Keuntungan jika diinjeksi, bagi Pemerintah dan pemilik bank (owners ) berarti masih memiliki peluang , dimana bank bukan hanya dapat sehat dan beroperasional kembali , tapi dapat meningkatkan kinerja bank dan harapan meraup laba signifikan.

Karena jika kondisi keuangan banknya maju/meningkat paling tidak dapat meminimalisasi jumlah kerugian uang negara yang pernah digelontorkan ke bank tersebut, yakni Rp. 6,7 T saat bernama ”Century” dan Rp. 1,24 setelah bernama ” Mutiara ”.

Tapi timbul sebuah pertanyaan krusial , apakah bisa menjamin bahwasanya Bank Mutiara nantinya akan mampu meningkatkan kinerja dan labanya pasca pengucuran dana segar sebesar Rp. 1,24 T ?.

Meningkat asetnya, meningkat dananya melalui penghimpun DPK ( dana pihak ketiga ) , meningkat portepel (kualitas) perkreditannya, mau dan mampu menyelesaikan kredit-kredit bermasalah (non performing loan )-nya dan lain sebagainya, sehingga peningkatan CAR menjadi minimal 14% bukan hanya sekedar ”nongkrong” sesaat.

Performance Bank Mutiara pada periode sebelumnya sebenarnya menunjukkan nilai cukup baik, terutama dari sisi aset. Pada Juni 2013 total aset mencapai Rp. 15,9 T atau naik sebesar 17,7% ( Rp. 2,4 T ) dibanding periode Juni 2012 ( Rp.13,5T ).

Sebagaimana ungkap Maryono kala masih menjabat Dirut Bank Mutiara di Jakarta 26 Oktober 2010 lalu, bahwa aset bank yang dipimpinnya per September 2010 mencapai Rp. 9 T !.

Naik sebesar 56% ( Rp. 2,1 T ) jika dibanding akhir 2008 saat pertama kali ( masih bernama Bank Century) diambil alih LPS pada Nopember 2008 yang masih beraset Rp. 6,9 T. Tapi , kalaupun Bank Mutiara terpaksa harus dilikuidasi , dari sisi praktis, tekhnis dan non ekonomis , sebenarnya tidak akan berdampak apa-apa.

Apalagi sampai berdampak sistemik sebagaimana dikhawatirkan pihak-pihak tertentu dan berkepentingan. Malah justru otoritas keuangan dan perbankan akan merasa lebih lega karena sudah tidak akan ada lagi bank kecil bermasalah yang ”ngerepotin” dan ribet untuk diurusi padahal nota bene tidak pernah memberikan kontribusi bagi signifikasi bisnis dan keuangan negara.

Hanya saja memang, jika harus melikuidasi Bank Mutiara maka peluang/kesempatan untuk meraup kembali recovery dana talangan ( bail out ) yang pernah dikucurkan sebelumnya ( Rp. 6,7 T ) tentu akan menjadi nihil atau sia-sia.

Problematika Menjual ”Murah”

Seluruh proses penjualan (saham) Bank Mutiara sudah dilakukan sesuai amanat UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS. Pasal 42 UU LPS menyatakan : ” Jika Bank Mutiara tidak laku-laku juga dijual , maka LPS akan membuka kembali proses penjualan saham bank tersebut”.

Namun sejak 2011 , LPS dalam proses penjualannya dibantu oleh PT. Danareksa Sekuritas (penasehat keuangan penjualan) dan Kantor Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partner (penasehat hukum transaksi ) tidak juga berhasil menjual saham Bank Mutiara

Lalu ditentukan bahwa jika hingga akhir 2013 divestasi (penjualan saham) belum juga berhasil , Bank Mutiara diperbolehkan dijual kepada siapa saja ( termasuk kepada investor asing dengan jangka waktu kepemilikan bank maksimal 20 tahun ) dibawah harga pasar , namun ternyata , lagi-lagi belum laku-laku juga !.

Memang bisa jadi problematika sulit laku dan melakukan Bank Mutiara sekalipun dengan harga jual dibawa harga pasar (murah) kemungkinan adalah sebagai akibat latar belakang histori dimana nama lamanya ”Century” sempat tercemar sehingga menimbulkan kekhawatiran setiap investor atau calon pembelinya.

Kini atau beberapa hari berselang LPS kembali mengumumkan batas waktu terakhir penjualan (saham) Bank Mutiara yakni pada akhir Nopember 2014 dan jika tidak laku-laku juga maka akan dijual dengan harga murah ( dibawah harga pasar ).

Tapi jika ternyata hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut ternyata Bank Mutiara belum laku-laku juga dijual, lantas jika terpaksa harus dijual dibawah harga pasar apalagi dengan harga ( sangat ) murah , sebaiknya manajemen berikut seluruh saham Bank Mutiara dibeli dan atau diambil alih saja oleh Bank Mandiri.

Dengan menjadikannya sebagai anak perusahaan karena nota bene bank pelat merah tersebut sudah mengetahui dan mengenal betul histori, seluk-beluk, kondisi manajemen, karakter dan kinerja Bank Mutiara ( Century ) sejak dibail out pada 4 Nopember 2008 silam.

Malah hingga kini manajemen Bank Mutiara pun masih dinakhodai oleh (mantan) pejabat Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro yang sebelumnya oleh Maryono, kini Direktur Utama Bank Tabungan Negara.

Solusi pembelian dan atau pengambilalihan Bank Mutiara oleh Bank Mandiri mana , meski mungkin agak sedikit mengganggu keuangan dan kinerja Bank BUMN tersebut, perlu mendapat perhatian, pertimbangan khusus dan dukungan Pemerintah ( OJK, BI dan Kemenkeu ).

Dengan harapan melalui pengambilalihan Bank Mandiri , optimistis kedepannya, Bank Mutiara akan berkinerja lebih baik bahkan semakin berprestasi melalui peningkatan profit/laba secara signifikan.

Penutup

Dampak positif lain atas pengambilalihan Bank Mutiara oleh Bank Mandiri diharapkan dapat meminimalisasi risiko tanggung jawab BI dan LPS atas pengucuran dana talangan Rp. 1,24 T.

Terutama LPS tentu tidak akan lagi dibayang-bayangi ”warning” (peringatan) Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya telah mewanti-wanti agar berhati-hati dalam menggucurkan dana talangan kepada Bank Mutiara.

Sehingga dengan pengambilalihan tersebut, diharapkan kedepannya sudah tidak akan ada lagi bank, apalagi bank-bank ”cilik” (kecil) yang menjadi rutin ”disuapi” melalui dana-dana talangan (Pemerintah ) dengan beralasan banknya berdampak sistemik.

Apalagi jika momen/waktu pemberian bantuan dana talangannya saat menjelang ( perhelatan demokrasi ) Pemilu 2014 hingga rentan menimbulkan berbagai syak wasangka. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…