Waspadai Tanah Ilegal Dijadikan Jaminan Bank - KISRUH LAHAN PIK

NERACA

Jakarta – Berawal munculnya pengumuman eksekusi lelang sebanyak dua kali di media cetak nasional, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diajukan oleh PT Bank Panin Tbk atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola PT Mandara Permai (MP), pengembang perumahan di kawasan tersebut. Kasus ini sekarang mulai merambah ke bank swasta nasional tersebut.

Menurut data dokumen yang diterima Neraca pekan lalu, HGB tanah seluas 129.606 m2 itu  merupakan pemisahan dari HGB sebelumnya No. 3515, menjadi empat hak guna bangunan (HGB) baru yang diterbitkan pada 2003 dan 2005 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dijaminkan ke Bank Panin untuk menarik kredit sekitar Rp 500 miliar, namun akhirnya macet, sehingga pihak bank mengajukan eksekusi lelang atas jaminan tanah tersebut.

Yang menariknya lagi, HGB No. 3515  konon sampai sekarang masih bermasalah bahkan sudah dilakukan gelar perkara pada 1 Des. 2010 yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.

Menurut Uchok Khadafi, koordinator advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), ini ada indikasi sesuatu yang dirasa ’ganjil’ atas persoalan tersebut. Menurut dia, sebagai bank pemberi kredit, semestinya Bank Panin memeriksa dengan teliti dan seksama atas dokumen barang jaminan termasuk HGB tanah.

”Perlu diverifikasi kemungkinan adanya kolusi, yaitu kerjasama antara pihak penerima dan pemberi pinjaman, karena terkait potensi kerugian aset milik Pemprov DKI,” tegas Uchok kepada Neraca, Minggu (31/7).

Selain itu, dia meminta Bank Indonesia (BI) melakukan penyidikan dan memberikan sanksi kepada bank swasta itu, jika terbukti lalai melakukan verifikasi atas aspek legal jaminan terhadap HGB di kawasan perumahan mewah PIK secara transparan.

Kasus Lama

Kasus sengketa tanah berawal muncul dari pengaduan mantan perwira AD (Kapt. Niing ) itu atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997 di Kel. Kapuk Muara, oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama MP. ”Dimana terdapat tanah seluas sekitar 86 ha diklaim oleh Niing bin Sanip dkk belum diberikan ganti rugi oleh MP,” ujar Nurmadjito, kuasa hukum Niing dkk.

Nurmadjito mengatakan, kasus ini terindikasi adanya pencucian tanah (land laundry). Menurut dia, HGB No. 3515 dipecah menjadi 4 HGB baru dan ternyata kini diajukan eksekusi lelang oleh pihak Bank Panin.

Dia mengatakan, HGB 3515 itu tidak memiliki surat ukur. Jadi bagaimanapun, ada ketentuan yang melarang melakukan pengukuran tanah dengan atas nama yang berbeda. Terkecuali ada surat keterangan pelepasan.

Hanya persoalannya, menurut Nurmadjito, pada 1995 sudah dilakukan pengukuran tanah atas nama Niing. Namun kemudian, administrasi pertanahan sengaja dibuat ’semrawut’ supaya gampang dipecah-pecah.

 ”Administrasi yang dibuat semrawut jadi gampang dipecah-pecah lagi. Surat untuk lahan lain tapi kemudian surat itu dijaminkan ke bank. Bank mengeluarkan kredit karena ada jaminannya,” katanya.

Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip selaku veteran pejuang kemerdekaan mengklaim memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan surat izin garap No. 147/AU-2/JB/78 (7 April 1978) dari Walikota Jakarta Utara, merasa keberatan atas penguasaan tanah yang dilakukan PT MP, karena pengembang itu melakukan pengurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.

Adapun rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah, apabila para pihak tidak berdamai maka dianjurkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Juga diperintahkan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta dan Direktorat Sengketa BPN untuk melakukan penelitian tentang cacat administrasi penerbitan HGB No. 3514 dan 3515.      

Berdasarkan dokumen perjanjian antara Pemda DKI Jakarta dan perusahaan swasta itu, terungkap bahwa luas lahan di Kawasan Hutan Angke Kapuk, Jakarta Utara, tercatat 1.162,48 ha.  Sedangkan luas lahan yang dikerjasamakan dengan PT MP adalah 831,63 ha.

Namun berdasarkan Perda No. 5 Tahun 1984 tentang peruntukkan lahan kawasan hutan Kapuk Angke hanya ditetapkan seluas 50% dari 1.162,48 ha atau 581,24 ha yang dapat dikembangkan dan dibangun oleh PT MP dengan rincian untuk permukiman seluas 487,89 ha, bangunan umum (hotel dll) 93,35 ha, dan ditambah untuk lahan rekreasi  golf 169,13 ha serta lahan rekreasi air seluas 81,26 ha. Jadi total keseluruhan lahan yang dikerjasamakan adalah 831,63 ha.

Kasus dugaan penyimpangan proyek PIK yang dilakukan antara Pemda DKI dan PT MP sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Bahkan Kejagung telah memanggil Dirut PT MP, Kepala Biro Perekonomian DKI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada April 2009, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat penyidik tersebut. tim

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…