OJK Jangan Seperti "Pemadam Kebakaran" - TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

NERACA

Jakarta - Mencuatnya kasus yang merugikan konsumen seperti investasi bodong CV Panen Mas yang ditawarkan oleh QM Financial, Virgin Gold Mining Corporation, serta terakhir, dugaan penipuan oleh PT BPR Restu Artha Makmur di Semarang, menjadi tantangan Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, lembaga superbody ini mendapat amanah wajib melindungi konsumen dari kejahatan industri jasa keuangan. OJK pun didesak melakukan tindakan preventif sehingga memiliki deteksi atau peringatan dini, dan bukan seperti branweer atau pemadam kebakaran, di mana ada kasus baru bergerak untuk bertindak.

Di mata Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, banyaknya kasus aduan yang masuk ke OJK, secara historis, tak ada bedanya dengan permasalahan lama ketika pengawasan masih di bawah Bank Indonesia. Menurut dia, seharusnya sebagai lembaga independen, OJK menjadi lembaga mengawasi dan mengantisipasi terhadap perlindungan nasabah bukan sebagai "pemadam kebakaran" setelah permasalahan muncul.

“OJK terbentuk dengan harapan ada keadilan transparansi mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil, dan terutama mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Hanya saja melihat terjadinya kasus di jasa keuangan nasional menjadikan keadaan tidak ada perubahan yang signifikan terlahirnya OJK, bukannya sebagai lembaga independen yang mampu mengatasi masalah jasa keuangan nasional, tapi sebagai pemadam kebakaran yang sudah mencuat,” tegas Enny kepada Neraca, Rabu (5/3).

Dia juga menilai, seharusnya OJK mampu membangun sistem yang mampu mengatur dan meminimalisir kecurangan di jasa keuangan, bukan hanya sebagai pemadam kebakaran setelah mansalah timbul yang akhirnya merugikan konsumen atau masyarakat. “OJK memang baru tapi seharusnya memang sudah di-roadmap sebaik mungkin, mulai sistem maupun regulasi pengawasan sehingga mampu menjadi lembaga yang mengatasi masalah bukan sebagai pemadam kebakaran,” imbuhnya.

Namun faktanya, dilihat masalah yang mencuat, justru OJK saat ini mengalami persoalan dan dinamika internal yang masih banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan dalam merapatkan barisan sehingga banyak fungsi maupun wewenang yang seharusnya dilakukan masih terganjal urusan internal. “Sebagai lembaga memang masih belum nampak kinerjanya secara optimal, hanya saja, memang butuh evaluasi kinerja dari OJK yang nantinya dapat menyelesaikan masalah dan terutama mengantisipasi masalah dari industri keuangan nasional,” ungkap Enny.

Arisan Umrah

Pada kesempatan terpisah, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dan sangat concern terhadap kasus-kasus investasi bodong yang kembali marak terjadi. Pasalnya, kasus ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, tetapi menjadi kasus yang terus berulang. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memilih jenis investasi.

“Karena saat ini tipikal investor Indonesia selalu tergiur dengan janji keuntungan yang besar padahal sudah banyak kasus yang terjadi,” jelas Tulus. Lebih jauh dia memaparkan modus-modus investasi bodong yang terjadi antara lain melalui arisan (seperti arisan umrah), dari mulut ke mulut sehingga sulit dilacak.

Pola ini, lanjut Tulus, mudah dilakukan lantaran membuat surat izin palsu. Tetapi intinya jelas, investasi seperti itu menjanjikan untung diluar nalar. Selain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, dirinya juga mendesak Pemerintah, melalui OJK, untuk lebih melindungi masyarakat selaku konsumen, sehingga ruang gerak perusahaan investasi bodong akan hilang.

“Karena yang namanya investasi bodong itu jelas tidak memiliki izin. Nah, dengan perlindungan dari OJK maka kasus-kasus yang sudah terjadi tidak akan terjadi lagi. Apabila kasus ini masih ada di masa depan, buat apa OJK dibentuk karena itu akan buang-buang anggaran saja. Harusnya, kasus yang sudah terjadi dapat menjadi pembelajaran, dan bukan terulang kembali,” tegas Tulus.

Sebelumnya, OJK mengaku akan melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono,  menuturkan pihaknya telah menyiapkan layanan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali produk industri keuangan dan meminimalisasi terjadinya kerugian akibat penyalahgunaan produk tersebut.

Layanan ini dilakukan untuk mengurangi sengketa (dispute). Layanan yang akan dibuka adalah memberikan pusat sambungan telepon terpadu (call center) dan customer care tersendiri. Program-program yang dibuat tahun depan, diyakini, akan lebih bertujuan preventif serta ada fokus untuk membenahi masalah yang belum selesai di lembaga-lembaga terdahulu, seperti Bapepam-LK. Namun, untuk kasus perlindungan konsumen yang belum selesai, nantinya akan ditelaah lebih lanjut permasalahannya. ahmad/agus/ardhi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…