Cita Mineral Kantongi Pinjaman US$400 Juta

NERACA

Jakarta- Entitas asosiasi PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (“WHW”) memperoleh fasilitas pinjaman berjangka hingga US$400 juta. Untuk pinjaman ini, WHW tercatat dikenakan bunga  LIBOR + 3,25% sampai dengan + 3,55% per tahun. “Rencana dan tujuan fasilitas pinjaman adalah untuk membiayai proyek pabrik pengolahan dan pemurnian Alumina WHW/Financing Project Costs.” ungkap Direktur Utama PT Cita Mineral Investindo Tbk, Citro Utomo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/2).

Perjanjian fasilitas pinjaman berjangka ini, menurut dia, telah ditandatangani pada 3 Maret 2014 antara WHW dan DBS Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai Mandated Lead Arranger dan Bookrunner,  Bank of China Limited, Jakarta Branch sebagai Lead Arranger, serta PT Bank DBS Indonesia sebagai Agent.

Adapun pokok keseluruhan pinjaman tersebut setara dengan total komitmen yaitu US$330 juta pada tanggal perjanjian fasilitas, dan dapat ditambah sampai dengan sejumlah US$400 juta dengan jangka waktu pengembalian  bulan kedua belas setelah tanggal perjanjian fasilitas.

Dalam kaitannya dengan pemberi pinjaman dalam negeri, Citro menyebutkan, tingkat suku bunga untuk pinjaman ini LIBOR + 3,55% per tahun, dan dengan para pemberi pinjaman lainnya, LIBOR +3,25% per tahun. Sebagai penjamin untuk pinjaman tersebut, yaitu China Hongqiao Group Limited, Winning International Group Pte Ltd., dan dari setiap pihak yang ditentukan sebagai penjamin oleh agen dan peminjam.

Dalam pengembangan bisnisnya tahun ini perseroan melalui entitas asosiasinya, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery mengaku sedang dalam tahap pembangunan smelter yang diharapkan dapat beroperasi pada akhir tahun 2015. Sebelumnya pihaknya juga mengklarifikasi terkait penghentian ekspor bauksit yang dihasilkan oleh anak usahanya.

 Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pelarangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah. “Penghentian ini dilakukan sampai dengana danya ketentuan yang memperbolehkan perseroan melakukan kegiatan ekspor kembali,” kata Direktur Utama Cita Mineral, Citro Utomo.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut Pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih mineral terhitung tanggal 12 Januari 2014 dan memberikan batasan minimum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…