Kasus Churcill Mining dan Arbitrase Internasional - Oleh Rika Febriani, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ)

Dilanjutkannya proses persidangan kasus Churcill Mining Plc melawan pemerintah Indonesia berdasarkan hasil putusan dalam persidangan di  International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada 24 Februari lalu mengindikasikan lemahnya pemerintah Indonesia dalam peradilan internasional. Tuntutan yang dilakukan oleh Churchill Mining adalah berdasarkan Bilateral Investment Treaties (BIT) antara pihak Indonesia-UK yang sudah lama ditandatangani yakni pada tahun 1976. Ada 45 BIT lainnya yang sudah diimplementasikan oleh Indonesia yang harus segera di-review lagi apabila tidak ingin terjadi kasus yang sama. 

Berdasarkan kasus gugatan ini, telah memperlihatkan betapa pemerintah abai terhadap berbagai perjanjian perdagangan yang pernah ditandatangani. Terlepas dari buruknya sistem administrasi pemberian izin tambang di pihak daerah maupun pusat adalah salah satu persoalan tersendiri.

 Churchill menuntut pemerintah Indonesia sebesar US$ 1 milliar sebagai ganti rugi atas dicabutnya izin tambang yang mereka akui telah dikantongi pada tahun 2009. Nilai ini telah berkurang separuh dari tuntutan awal yang mereka minta pada tahun 2012 lalu sebesar US$ 2 milliar. Besarnya tuntutan ini tidak sebanding dengan jumlah aset perusahaan Churchill yang pada saat mengajukan gugatan di 2012 berjumlah hanya sebesar  US$ 19,7 juta.

Di dalam BIT yang diimplementasikan pada tahun 1999 ini, berisi tentang berbagai macam bentuk perlindungan terhadap investor, insentif, fasilitas dan penyelesaian sengketa di pengadilan internasional. Ketika Indonesia menerbitkan UU tahun 2009 tentang pertambangan yang berisikan bahwa pemerintah daerah berhak mengeluarkan izin tambang, maka bermunculanlah berbagai izin tambang untuk beberapa perusahaan bahkan ada yang sampai tumpang tindih. Hal inilah yang kemudian membuat izin Churchill dicabut dan diberikan kepada pihak lain yaitu: Nusantara Group.

Kasus Churchill telah memperlihatkan bahwa BIT hanyalah “jual-beli” antara investor dengan negara. Bahwa di dalamnya ada masyarakat yang dirugikan dan fakta bahwa daerah yang disengketakan di Kutai, Kalimantan Timur tersebut berada di bawah kawasan hutan lindung sudah tidak dipedulikan lagi. Sistem peradilan internasional telah memperlihatkan bahwa perjanjian perdagangan yang sudah ada sekarang ini mempunyai potensi yang tinggi untuk diajukan ke dalam proses pengadilan.

Berdasarkan pengalaman negara lain di ICSID, maka kepentingan investor dan perusahaan akan lebih didahulukan dibandingkan dengan negara dalam pengambilan keputusannya. Modus seperti ini sudah terjadi di berbagai belahan dunia seperti kasus-kasus lain yang ditangani oleh ICSID. Seperti kasus Philip Morris yang menggugat pemerintah Uruguay dan Australia atas kewajiban memberikan peringatan kesehatan di bungkus rokok. Serta kasus perusahaan energi Vattenfall yang menuntut Jerman karena negara tersebut telah menghapuskan energi nuklir.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…