Regulasi Kunci Keberhasilan MP3I

Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan Mei 2011 tampaknya cukup menebarkan optimisme bagi masa depan bangsa. Namun, pertanyaan penting sekarang, mampukah regulasi yang ada saat ini mengawal MP3EI mengantarkan Indonesia menjadi negara sejahtera (welfare state) pada tahun 2025?

Karena kita melihat dalam proses percepatan pembangunan ekonomi, sudah semakin terbukti bahwa ini tak bisa berjalan sendiri regulasi yang mengawalnya tidak cukup berkualitas. Berbagai upaya percepatan  pembangunan ekonomi tidak akan berjalan tanpa dikawal dengan regulasi yang baik dan berkualitas.

Begitu pula dana pembangunan yang dianggarkan pemerintah dalam bentuk modal penyertaan pemerintah hanya 10% dan BUMN sebesar 18%, serta sisanya ditawarkan kepada swasta melalui skim public private partnership (PPP). Jelas, ini tidak mungkin untuk merealisasikan infrastruktur yang memadai di berbagai sektor.

Nah, dalam kondisi anggaran negara tidak dapat membangun semua infrastruktur publik tersebut, pemerintah juga menawarkan swasta untuk berpartisipasi membangun infrastruktur publik dalam pola kerja sama pemerintah swasta (KPS). Pembuat regulasi lupa bahwa dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 merupakan public goods dan domain pemerintah. Sedangkan domain swasta adalah di luar yang disebutkan pasal 33 itu.

Sebab, dalam program MP3EI terdapat 8 program utama dengan 18 aktivitas ekonomi, meliputi industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi, dan kawasan yang cukup strategis. Aktivitas perekonomian untuk program utama tersebut diarahkan ke enam koridor ekonomi (KE) prioritas di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi- Maluku Utara, Bali-Nusa Tenggara, dan KE Papua-Maluku.

Lalu di setiap koridor akan dibangun pusat pertumbuhan dengan pengembangan klaster industri atau kawasan ekonomi khusus (KEK) berbasis sumber daya unggulan (komoditas). Melihat desain besar yang tersusun rapi dalam dokumen MP3EI itu, kita pun layak berharap banyak. Namun, apakah realisasinya dapat terwujud nanti masih merupakan proses panjang yang tak mudah dilalui.

Mumpung MP3EI baru pada tahap-tahap awal, maka perlu segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan terkait program percepatan pembangunan tersebut. Peraturan MP3EI, misalnya, harus sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang- undangan tata ruang nasional.

Jangan sampai rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait MP3EI berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung, misalnya. Atau sebaliknya, jangan sampai peraturan perundang- undangan menyangkut lingkungan hidup, terutama tuntutan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), justeru bisa menghambat program MP3EI.

Kita juga melihat sudah semakin sering terjadi adanya tumpang-tindih atau bahkan saling “meniadakan” antara regulasi yang satu dan regulasi atau undang-undang yang lainnya. Sebagai contoh, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tapi kenyataannya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia hingga kini belum menurun secara signifikan.

Jadi, jangan sampai pembangunan ekonomi kita berlari kencang tanpa adanya kendali hukum yang berperan memberikan arah sesuai konstitusi yaitu tercapainya kemakmuran rakyat di masa depan.

 

 



BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…