Bumi, Air dan Listrik Dikuasai Koruptor? - Oleh: Drs. Indra Muda Hutasuhut, MAP, Dosen Fisipol Universitas Medan Area

 

Bumi, air dan listrik merupakan kebutuhan dasar yang langsung bersinggungan dengan kebutuhan hidup manusia. Oleh karenanya pengelolaan bumi, air dan listrik dilakukan di bawah pengawasan negara dengan maksud agar tidak terjadi monopoli oleh swasta atau pihak-pihak tertentu yang dikhawatirkan dapat menyengsarakan kehidupan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanah yang terkandung dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Amandemen IV) yaitu, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Namun dalam realitasnya, pengelolaan bumi atau tanah, air dan listrik oleh negara hingga menjelang 69 tahun usia Negara Kesatuan Republik Indonesia belum berpihak kepada rakyat. Pemanfaatan tanah, air dan listrik lebih banyak dinikmati orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan atas sengketa tanah, pengelolaan air minum dan pengelolaan listrik negara.

Konflik pertanahan antara pemerintah dan pengusaha dengan rakyat merupakan masalah krusial yang sudah berlangsung sejak proklamasi RI. Penanganan konflik cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan untuk mengambil alih tanah dengan menggunakan aparat militer dan polisi.

Pada zaman reformasi sekarang ini cara-cara penanganan konflik cenderung lebih demokratis, namun masih tetap melegalkan tindakan-tindakan yang bersifat represif untuk menyelesaikan sengketa. Penyelesaian kasus dengan cara-cara kekerasan hampir terjadi di seluruh negeri ini termasuk di Sumatera Utara. Pemerintah sepertinya tidak mampu berbuat banyak untuk kepentingan rakyat ketika berhadapan dengan para mafia tanah yang dibackingi oknum pengusaha atau pemilik modal. Dengan kondisi ini, tidak jarang mengakibatkan kontak fisik antara masyarakat setempat dengan aparat kepolisian dan pihak-pihak yang membacking kepentingan oknum penguasa tanah tersebut.

Menurut Ir. Benget Silitonga, aktivis pertanahan dari Bakumsu Sumut “Selama 67 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Pada tahun 2011 kasus sengketa tanah yang terkait dengan bidang agraria naik 35% menjadi 163 konflik dari tahun 2010 sebanyak 106 konflik.

Dari 163 konflik agraria ini, sebanyak 97 konflik atau sekitar 60% terjadi di sektor perkebunan, 36 kasus atau 22% terjadi di sektor kehutanan, 21 kasus atau sekitar 13% di sektor infrastruktur, delapan kasus atau sekitar 4% di sektor tambang, dan satu kasus terjadi di wilayah tambak atau pesisir. Sebanyak 24 petani dan warga tewas di wilayah-wilayah konflik agraria. Konflik yang terjadi melibatkan lebih dari 69.975 kepala keluarga, sementara luas areal konflik mencapai 472.048,44 hektar.

Proses penguasaan lahan, terindikasi kuat lekat dengan praktik-praktik korupsi hingga memunculkan banyak permasalahan, mulai dari kerusakan lingkungan sampai kepada terjadinya konflik sosial dengan masyarakat. Konon, korupsi pertanahan, diduga kuat melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah aparat keamanan, tak hanya menjadi aktor di lapangan akan tetapi lebih dari itu.

Pada beberapa konflik pertanahan, pengerahan pasukan bukan satu atau dua orang saja, terkadang satu pleton. Jadi, sangat kuat indikati keterlibatan di tingkat atas. Demikian juga saat penerbitan Hak Guna Usaha, prosesnya cukup panjang hingga indikasi terjadinya titik-titik korupsi sangat terbuka lebar.

Menurut Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) “Konflik agraria sebagian besar akibat korupsi. HGU dan izin-izin penuh penyuapan. Izin penuh penyuapan, dalam poses rampas lahan warga, hasilnya juga dapat berupa penggelapan pajak”. Beberapa praktik dugaan korupsi bidang pertanahan antara lain adalah, manipulasi ganti rugi perkebunan PTPN. Dari beberapa laporan masyarakat memberikan indikasi bahwa, tanah-anah di PTPN VII Cinta Manis, merupakan perkebunan dan garapan penduduk desa.

Saat PTPN masuk mereka diminta menyerahkan lahan dengan ganti kerugian Rp150.000 per hektar. Oleh tim pembebasan tanah, mereka mendapatkan pembayaran hanya Rp25.000 per hektar. Luas garapan tanah menjadi berkurang jauh dan dibayar tak sesuai ukuran awal. Penerima ganti rugi tanah memiliki indikasi banyak yang dimanipulasi.

Demikian juga dengan konflik ganti rugi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)-Lapindo. Berdasarkan Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan pemerintah, tanah-tanah akan dibeli oleh pemerintah. Untuk itu, para penduduk harus mengosongkan area terdampak.

Untuk merealisasikan maksud tersebut, Pemerintah melalui BPLS menetapkan harga pembelian rumah dan bangunan Rp1,5 juta per meter, tanah kering atau pekarangan Rp1 juta dan tanah sawah Rp120 ribu per meter. Selisih harga yang jauh ini menyebabkan banyak oknum memanfaatkan, misalnya dengan menarik pungutan dari warga. Bahkan, sampai mengancam jika tak diberi fee maka tanah akan ditetapkan sebagai sawah agar harga murah.

Konflik pertanahan di Sumatera Utara tidak jauh berbeda dengan konflik pertanahan yang dikemukakan diatas, seperti di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai. Konflik pertanahan ini melibatkan masyarakat dengan pihak PTPN2. Pada tanggal 16 September 2013 sekekompok massa berunjukrasa di depan kantor PT Serdang Hulu (SH) Jl. Brigjen Katamso Medan, menuntut agar pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut mengembalikan tanah mereka yang telah dirampas sejak tahun 1973 dengan luas 165 hektar.

Kasus serupa hampir setiap tahun terjadi tanpa ada penyelesaian secara tuntas dari pemerintah. Sampai saat ini sengketa tanah berupa tuntutan atas tanah garapan di areal perkebunan berlangsung terus dan belum dapat diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Kota. Berlarut-larutnya kasus ini diduga sarat dengan korupsi yang melibatkan beberapa pihak dari berbagai institusi yang terlibat di dalamnya.

Setali tiga uang, Perusahaan Daerah Air Minum yang semestinya bertanggung jawab mendistribusikan air minum yang layak dikonsumsi pelanggan, masih jauh dari harapan. Keluhan masyarakat terhadap distribusi air PDAM masih menjadi pengaduan rutin, distribusi air berbau tidak sedap, distribusi air tidak lancar, biaya pemasangan baru perlu dana tambahan yang tidak jelas alokasinya.

Pada saat pelayanan PDAM yang carut-marut ini, tanpa memperdulikan keluhan pelanggan malah dijawab dengan kenaikan tarif air minum. Dengan ketidak berdayaannya, para pelanggan mau tidak mau harus menerima kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak.

Menurut beberapa informasi yang berkembang bahwa, rendahnya kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara disebabkan maraknya kaasus korupsi di institusi tersebut. Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal dihukum 5 tahun atas penyalahgunaan uang milik PDAM Tirtanadi Sumut. Korupsi yang melilit PDAM Tirtanadi Sumut, beda tipis dengan kasus PT.PLN Sumut.

Kasus korupsi ditubuh PLN Sumut, yang menghabiskan triliunan rupiah uang rakyat, tidak hanya untuk pengadaan peralatan mesin-mesin akan tetapi juga soal pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

KKN ini merugikan negara miliyaran hingga triliunan rupiah. Terkait kasus ini,  Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Kisruh listrik semakin diperparah disaat terjadinya pemadaman listrik besar besaran di Sumut khususnya Kota Medan pada Agustus sampai Oktober 2013 dan berlanjut kembali pada bulan Pebruari 2014 ini, telah merugikan masyarakat secara ekonomi, kondunsitifitas  dan sosial. Tak hanya itu, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Penutup

Selama bumi, air dan listrik masih dikuasai oleh koruptor, selama itu pula rakyat tetap berada dalam jurang kesengsaraan. Oleh karena itu, apabila pemerintah RI konsisten untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, harus berani membawa pelaku koruptornya ke meja pengadilan, termasuk wacana swastanisasi pengelolaan bumi, air dan listrik. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…