Ratifikasi FCTC Harus Ditunda - Agar Tak Tumpang Tindih dengan RUU Pertembakauan

NERACA

Jakarta - Kementerian Kesehatan masih tetap ngotot untuk mengaksesi Framework Convention in Tobacco Control (FCTC). Padahal DPR kini juga lagi merancang Undang-Undang Pertembakauan.
Menanggapi rencana Menkes, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta Kemenkes menghentikan rencana mengaksesi FCTC. Karena itu, DPR meminta pemerintah untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan regulasi lain. “Terlebih, regulasi ini (FCTC) tidak berpihak pada kepentingan nasional secara keseluruhan," kata Poempida, Selasa (4/3).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri. Karena itu, bila pemerintah akan meratifikasi sebuah kesekepatan internasional, harus mempertimbangkan kepentingan nasional, khususnya kepentingan rakyat Indonesia.
Poempida menegaskan, FCTC berhubungan erat dengan kepentingan negara-negara maju. Mereka akan mengintervensi untuk menerima dan mengikuti FCTC. Akibatnya kedaulatan perekonomian nasional pun diintervensi negara-negara maju sehingga bertentangan dengan kepentingan perekonomian nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Kadir Karding sepakat dengan Poempida. Dia menegaskan, agar pemerintah tidak mengaksesi atau meratifikasi FCTC karena akan berpengaruh pada kehidupan petani tembakau sekaligus dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan RUU Pertembakauan,”Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk kemudian diteruskan ke Presiden. Kita minta pemerintah tidak melakukan ratifikasi, karena kami khawatir ada konten yang tumpang tindih, dan nantinya mempersulit," ujar Karding.
Ia menjelaskaan, keputusan penolakan ratifikasi itu sudah lama dan surat keberatan Baleg sendiri sudah dikirimkan pada tanggal 28 Februari lalu. Ia yakin, karena urgensi surat itu, pimpinan DPR sudah menyerahkan ke Istana."Saya optimis sudah sampai Istana," ucapnya.
RUU Pertembakauan sendiri, menurut Karding, sudah dalam tahap finalisasi di Baleg dan diharapkan akan selesai pada tahun ini. "Ini terus berproses, kami minta FCTC dipending dulu, untuk kemudian nanti menyesuaikan dengan UU Pertembakauan," tegasnya.
Ia menegaskan, sektor industri tembakau nasional merupakan sektor industri ekonomi nasional yang telah mapan dan terbentuk dari hulu hingga hilir dengan prosentasi penyerapan tenaga kerja kerja yang tinggi, bahan baku mandiri, tata niaga yang telah terbentuk dan merupakan penyumbang penerimaan negara cukai dan pajak yang tidak sedikit."Kami ingin menyelamatkan petani dan tanaman tembakau, ini sikap partai," tegas Karding.
Dia menegaskan, PKB bukan tidak memperhatikan isu kesehatan. Namun dalam ratifikasi FCTC sudah jelas akan membunuh puluhan juta orang yang ada truktur bisnis rokok atau tembakau,”PKB akan berbeda sikap dengan kementerian yang setuju FCTC. Aksesi ini akan membunuh puluhan juta orang yang bergantung pada tembakau," tandas dia.[bani]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…