Perusahaan Mulai Urus Izin Ekspor Tambang

NERACA

 

Jakarta – Meski pemerintah menerapkan Bea Keluar (BK) yang tinggi dan progresif terhadap ekspor bahan mineral mentah, akan tetapi minat dari perusahaan tambang untuk mengekspor tetap tinggi. Berdasarkan keterangan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, sampai dengan Februari 2014 telah ada 8 perusahaan yang telah mengajukan izin ekspor tambang.

“Sejauh ini sudah ada 8 perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin untuk melakukan ekspor. Akan tetapi, masih ada juga produsen-produsen tambang yang ingin mendapatkan izin ekspor tambang,” ungkap Bachrul di Jakarta, Selasa (4/3).

Lantaran minat dari para eksportir tambang yang tidak surut, ia memprediksi bahwa potensi anjloknya nilai ekspor di sektor tambang tidak sebesar yang diperkirakan. “Pada 2013, nilai ekspor tambang mencapai US$6 miliar per tahun. Jika nanti izinnya sudah keluar maka diperkirakan bisa US$2 miliar di-offset. kekurangannya jadi tidak US$ 6 miliar,” ujarnya.

Bachrul optimis potensi penurunan nilai ekspor dari komoditas mineral tak sebesar dugaan awal. “Bukan hanya mineral saja, batu-batuan juga termasuk. Beberapa sudah ada yang memasukkan (izin), balok-balok, slag, itu sudah mengajukan izin. Akan lebih besar lagi,” ungkapnya.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih membuka ruang ekspor bagi produk yang sudah diolah hingga kadar tertentu, istilah teknisnya konsentrat. Selain mengurus izin ekspor ke Kemendag, perusahaan wajib membayar bea keluar bervariasi, tergantung jenis komoditas dan tingkat pengolahan.

Sebagai gambaran, konsentrat tembaga yang diolah hingga 30%, dikenai bea keluar 20%. Tetapi perusahaan tambang tak boleh berleha-leha, saban enam bulan, besaran bea keluar akan ditingkatkan hingga 2017. “Dengan kita tidak ekspor ore lagi kita tidak ekspor berlebihan dan mencemari lingkungan. ke arah sana. keuntungannya jauh lebih besar daripada kita lepas (ekspor mentah),” kata Bachrul.

Kemendag juga telah mengeluarkan ketetapan mengenai harga patokan ekspor (HPE) untuk produk mineral dan batubara yang dikenakan bea keluar. HPE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/2014 tentang harga patokan ekspor atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar, yang berlaku untuk periode 1-31 Maret 2014.

Menurut peraturan tersebut, HPE minerba diketok berdasarkan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, free on borad (FOB), dan negara pengimpor produk minerba hasil pengolahan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir sebelum HPE itu ditetapkan. “HPE digunakan sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar oleh menteri keuangan,” jelas Bachrul.

Permendag No.12/2014 itu sekaligus mencabut daya ikat Permendag No. 82/2013 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Di dalamnya, terdapat 100 uraian barang tambang hasil pengolahan yang dengan HPE yang baru.

Di antaranya adalah HPE untuk konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan titanium. Penentuan harga patokan ekspor untuk masing-masing jenis konsentrat ditentukan berdasarkan kadar kemurniannya. Semakin tinggi kadarnya, semakin tinggi pula HPE-nya. Konsentrat besi dengan kadar Fe di atas 61% dan kadar Al203+SiO2 di atas 10%, misalnya, dikenai HPE senilai US$82,82/wmt. Sementara itu, konsentrat tembaga dengan kadar Cu di atas 30% dikenai HPE senilai US$2.378,24/wmt.

Di lain pihak, konsentrat mangan dengan kadar Mn di atas 64% dipatok HPE senilai US$217, 22/wmt, dan konsentrat timbal dengan kadar Pb di atas 86% dikenai HPE senilai US$1.058,33/wmt. Konsentrat seng dengan kadar Zn di atas 67% dipatok HPE senilai US$545,98/wmt, konsentrat ilmenite dengan kadar Fe di atas 56% bentuk pellet dikenai HPE sejumlah US$560/wmt, serta konsentrat titanium lainnya dengan kadar Fe di atas 56% bentuk pellet dipatok HPE sebesar US$570,40/wmt.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…