Pengusaha Terbebani Biaya Energi - Kenaikan Tarif Listrik Diminta Bertahap 3 Tahun

NERACA

 

Jakarta - Seperti diketahui, golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka adalah golongan industri yang memiliki daya lebih dari 200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya. Untuk itu, kalangan pengusaha kembali menuntut pemerintah tidak seketika mencabut subsidi listrik.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menaikkan tarif listrik secara bertahap selama 3 tahun. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kembali menyambangi Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk kesekian kalinya. Sofjan menuntut pemerintah agar menaikkan listrik secara bertahap. "Kita nggak bicara macam-macam. Bicarakan soal listrik, kalau bisa bertahap lah, jangan sampai sekaligus gitu," kata Sofjan usai menemui MS Hidayat di Jakarta, Selasa (4/3).

Sofjan memohon pemerintah agar bisa memperjuangkan tuntutan dari para pengusaha. Imbasnya jika kenaikan tarif listrik untuk industri dilakukan secara sekaligus, banyak industri yang terancam bangkrut dan tutup. "Pak Hidayat kita minta tolong untuk memperjuangkan. Menteri ESDM Jero Wacik, Pak Chatib ya. Sebagian teman-teman kita juga sudah ke Mahkamah Agung juga," harap Sofjan.

Paling tidak pengusaha meminta keringanan agar subsidi listrik dicabut alias kenaikan tarif listrik bagi industri ini dilakukan secara bertahap selama 3 tahun."Saya minta paling tidak 3 tahun lah secara bertahap. Kalau nggak semua pada tutup kan," tuturnya.

Disisi lain, rencana kenaikan tarif dasar listrik membuat biaya produksi membengkak. Hal itu membuat sejumlah pengusaha berancang-ancang untuk menaikkan harga jual. Wakil Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia, Putri K. Wardani, mengatakan biaya pokok penjualan akan membengkak 15-16 persen. Akibatnya, industri kosmetik mesti siap-siap menaikkan harga jual. “Kenaikan harga juga terjadi untuk produk sehari-hari seperti sabun, sampo dan lain-lain,” kata Putri.

Kenaikan tarif listrik juga mengerek biaya produksi industri elektronika. Ketua Gabungan Elektronika Indonesia, Ali Soeyitno, mengatakan biaya produksi akan terdongkrak 2,33-10,9 % “Rata-rata penggunaan listrik di industri elektronika adalah 5-15 % untuk proses material dan 0,5-1,5 % untuk proses produksi,” kata Ali.

Tak hanya industri, kenaikan tarif listrik juga akan menaikkan biaya operasional perusahaan ritel. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid, beberapa waktu lalu mengatakan sejumlah perusahaan sudah bersiap menaikkan harga jual. Selain listrik, sejumlah biaya juga pasti naik, seperti upah buruh dan melemahnya nilai tukar rupiah. Dia memperkirakan kenaikan harga jual akan berkisar 15-20%.

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk empat kelompok pelanggan mulai awal tahun depan. Kebijakan itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas. Kelompok lain yang terkena adalah golongan bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600-200.000 VA.

Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengakui keuntungan pengusaha bakal terpangkas akibat kenaikan tarif dasar listrik. Sedangkan, di sisi lain tidak akan mudah menaikkan harga jual karena daya beli konsumen sedang melorot.

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk pelanggan industri golongan I3 dan I4 akan naik sebesar 8,6% dan 13,3% setiap dua bulan mulai Mei 2014. Pemerintah segera menerbitkan peraturan baru sebagai payung hukum kenaikan TTL tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, pihaknya sudah memastikan hitungan kenaikan tarif tiap tahapannya bagi pelanggan I3 dan I4. Hal ini menyusul persetujuan DPR baru diberikan untuk total kenaikan tarif, yakni 38,9% untuk I3 dan 64,7% untuk I4. “Sehingga, kenaikan tarif dipastikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu mulai 1 Mei, untuk pelanggan I3 yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka dan seluruh pelanggan I4,” kata dia.

Kenaikan tarif, jelas dia, akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan. Besar kenaikan tarif setiap dua bulannya yakni 8,6% untuk pelanggan I3 dan 13,3% untuk pelanggan I4 dengan total kenaikan sesuai kesepakatan dengan DPR. Sehingga, pada akhir tahun nanti, kedua golongan pelanggan ini tidak lagi menikmati subsidi listrik.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…