Kebijakan Kemenperin Untuk Industri Minuman Beralkohol - Halal Gelar Ekspansi, Tapi Haram Buka Pabrik Baru

NERACA

 

Jakarta - Untuk investasi baru minuman beralkohol, pemerintah tetap pada sikapnya, tidak ada penambahan investasi baru pabrik minuman beralkohol di tanah air. Akan tetapi,  untuk kebutuhan dalam negeri, ekspansi perusahaan minuman beralkohol tetap diperbolehkan dengan tetap dalam pengendalian.

Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan investasi sepert ini harus dikendalikan karena untuk segmen tertentu, di daerah tertentu masih dibutuhkan produksi dengan sangat selektif.

Hidayat menjelaskan, pilihan dengan hanya pengendalian investasi dan bukan melarang investasi pada industri ini diharapkan dapat menghindari terjadinya lonjakan harga pada minuman tersebut yang bisa saja memacu penyelundupan. "Jadi produksi terus tetapi melalui pengendalian. Pokoknya, produksinya tetap jalan melalui pengendalian dengan cara-cara yang disepakati," tegas Hidayat.

Dia menyatakan, bagi industri minuman alkohol yang ingin berinvestasi di Indonesia dapat dilakukan melalui kerjasama dengan industri yang sudah ada. "Jadi ini untuk ekspansi saja, jadi tidak ada izin baru, tapi ada kemungkinan yang eksisting itu joint," lanjutnya.

Hidayat menyatakan untuk ekspansi pada industri ini, pemerintah belum berencana melakukan pembatasan secara wilayah. Pembatasan hanya terbentuk dari permintaan dan budaya masing-masing wilayah di Indonesia. "Kalau pembatasan wilayah itu karena masalah kultur dan juga kebutuhan, jadi kebanyakan nanti di Indonesia timur dan Bali," jelasnya.

Sebelumnya, Industri minuman keras merupakan salah satu sektor yang diusulkan pemerintah tak lagi masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun, rencana tersebut dianggap sensitif di negara dengan mayoritas penduduk muslim, yang mengharamkan minuman beralkohol.

Hidayat menyebut masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana membuka industri miras bebas bagi pemodal asing. Sebab, kebutuhan minuman beralkohol cukup besar, seiring peningkatan sektor pariwisata di Indonesia. "Kita harus progresif, kalau kita bangun pariwisata dan mengizinkan ekspatriat tinggal di sini kita tahu mereka mengonsumsi alkohol. Selain itu, ekspor (miras) juga bisa kita lakukan," kata Hidayat.

Beberapa potensi industri miras yang dapat dilakukan di Indonesia semisal budidaya dan ekstraksi anggur di Bali. Selain, itu, menperin menyatakan, lokasi industri alkohol diarahkan ke kawasan Indonesia timur. Syarat investor agar diizinkan mendirikan pabrik miras rencananya, imbuh Hidayat, juga akan dibikin sangat ketat. "Jadi dengan pengaturan yang ketat, industri (miras) bisa berjalan," tandasnya.

Tahun lalu, konsumsi minuman berkadar alkohol ringan itu di Tanah Air mencapai 90,3 juta liter. Padahal data ini hanya melalui ritel, belum termasuk hotel, restoran, cafe, dan bar. Dengan demikian potensi peningkatan konsumsi bir di Indonesia masih sangat besar.

Pengusaha asing sudah menunggu kebijakan ini direalisasikan. Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman Olahan Jerman (VDMA) termasuk yang mendukung kebijakan itu. "Saya yakin sekali banyak yang berminat, perusahaan bir Jerman saja saat ini membuka sekolah budidaya malt (bahan bir) di banyak negara, apalagi jika ini menyangkut pembangunan pabrik, Indonesia akan menjadi pilihan," ujar Wakil Ketua VDMA Richard Clemens beberapa waktu lalu.

Rapat Koordinasi Perekonomian sudah memutuskan untuk membuka sejumlah sektor yang selama ini tertutup. Bandar udara dan pelabuhan kini bisa dikelola asing seratus persen. Investor asing juga diberi keleluasaan masuk ke terminal barang, terminal darat, dan periklanan. Kalau tak ada aral melintang, keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan terakhir terkait adalah Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010.

Selain kelima sektor tadi, Pemerintah juga melonggarkan aturan kepemilikan saham di 10 bidang usaha. Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebut antara lain industri farmasi, wisata alam, distribusi film, dan lembaga keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, mengakui salah satu bidang usaha yang akan direlaksasi adalah minuman beralkohol. Tetapi buru-buru Hatta menimpali kelonggaran itu tak diperuntukkan bagi investor baru. “Kami tak memberikan izin untuk pendatang baru,” ujarnya.

Dijelaskan Hatta, relaksasi aturan investasi minuman beralkohol hanya untuk melayani kepentingan perhotelan, sekaligus menghindari kebijakan impor. Kebijakan itu tampaknya merupama respon pemerintah atas demand minuman beralkohol baik di dalam negeri maupun di luar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan, Pemerintah akan melihat respon pasar ketika minuman beralkohol benar-benar dibuka. “Tapi ini kita (pemerintah) buka minuman beralkohol dan kita lihat nanti bagaimana respon market-nya,” kata Bayu.

Pemerintah, kata Bayu, akan mengembangkan kebijakan minuman beralkohol setelah melihat respon pasar. Satu hal yang perlu digarisbawahi, pemeringtah ingin kebutuhan minuman beralkohol diproduksi di dalam negeri ketimbang impor. Namun yang tak kalah penting, kata Bayu,  pengawasan. Setelah direlaksasi, pengawasan terhadap minuman beralkohol harus diperkuat.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…