Penerapan UU Minerba Harus Konsisten - Pemerintah Tak Terusik Ulah Jepang Adukan RI ke WTO

NERACA

 

Jakarta – Jepang berencana untuk mengadukan kepada World Trade Organization (WTO) terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah. Namun demikian, pemerintah menyatakan tetap konsisten dalam menjalankan amanat Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Minerba. Hal tersebut seperti dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/3).

Bachrul menjelaskan bahwa negeri sakura tersebut akan memperkarakan ke WTO. Namun begitu, ia mengatakan pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk menjalankan amanat UU tersebut. “Kita berharap Jepang tidak membawa ke dispute settlement, dalam pasal WTO memang anggota WTO dibolehkan larangan ekspor dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan, untuk meningkatkan added value (nilai tambah), itu ada pasalnya yang membolehkan itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak melarang untuk melakukan ekspor mineral mentah, akan tetapi pemerintah menginginkan agar adanya nilai tambah bagi industri dalam negeri. “Kita tidak melarang kok, kita mau added value ada di sini. Kita juga mau cegah kerusakan lingkungan. Dalam arti pemerintah Indonesia cukup kuat. Sehingga meningkatkan lapangan kerja, memperoleh bahan baku, mencegah eksploitasi berlebihan. Di WTO itu diperbolehkan,” katanya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga ikut berkomentar mengenai hal tersebut. Menurut dia, Jepang harus menyadari bahwa pengelolaan tambang di dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah dan mendukung industri dalam negeri.

“Saya utarakan teman-teman di Jepang bahwa memang tren ke depan ini bukan saja industri mendekati market atau pasar, tetapi industri juga harus mendekat pada komoditas, karena trennya ini seperti yang saya utarakan kemarin kan harga minyak US$ 100, tidak mungkin itu dibawa dari Riau dibawa dari Australia, dibawa ke Asahan jadi alumunium kemudian dibawa lagi ke Jepang untuk dimasukkan ke dalam Toyota, diimpor lagi oleh Indonesia itu rasanya tidak mungkin,” tuturnya.

Tak Lazim

Menteri Perindustrian M.S Hidayat ikut menyatakan pendapatnya terkait dengan rencana pemerintah Jepang melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait penerapan larangan ekspor mineral mentah dinilai tidak lazim. “Itu haknya tapi tidak lazim. Mereka (Jepang) yang sudah puluhan tahun membeli bahan baku dan menggunakan itu untuk industrinya di dalam negeri kemudian protes,” tegas Hidayat.

Dia menilai seharusnya pemerintah Jepang mengerti upaya pemerintah Indonesia menerapkan aturan tersebut untuk melindungi bahan baku mineral dan menggiatkan pengolahan di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk tambang. “Kan nggak wajar, karena dia selama puluhan tahun menggunakan bahan baku kita untuk memajukan industri pengolahannya, sekarang ketika Indonesia mau melakukan itu dia memprotes,” tegas Hidayat.

Hidayat justru menantang dengan mempersilahkan Jepang untuk melaporkan hal tersebut. Dia menganggap apa yang dilakukan pemerintah merupakan yang sudah benar. “Saya persilahkan saja tapi saya kira tidak logis. Tapi semangatnya dia ingin kerjasama agar bisa teruskan upaya,” jelasnya.

Hidayat juga mengatakan, dengan penerapan aturan ini, pemerintah Jepang harusnya melakukan turut mendukung dengan merelokasi industrinya menggunakan bahan mentah asal Indonesia ke dalam negeri. “Kan way out-nya begitu. Dia prinsipnya menyetujui, Indonesia menjamin bahan bakunya tapi dia relokasi industrinya ke Indonesia. Kalau tidak bisa semuanya, ya sebagian. Hasil produknya bisa dijual ke Jepang atau negara lain atau domestik, itu sangat mungkin,” tandas dia.

Sementara itu, Direktur Institute for Development, Economics, and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai langkah yang akan dilakukan Jepang tergolong aneh. Sebab, menurut dia, larangan tersebut merupakan kebijakan dalam negeri Indonesia yang sama sekali tidak dapat digugat menggunakan instrumen General Agreement on Tariff and Trade (GATT). “Tidak ada satupun pasal-pasal yang bisa dipakai untuk menggugat Indonesia. Karena ini kan kebijakan dalam negeri,” ujar Enny.

Enny menerangkan, gugatan tersebut tetap tidak dapat dilakukan jika Jepang mempermasalahkan penerapan bea keluar. Sebab, menurut dia, instrumen GATT hanya bisa dipakai untuk menjerat suatu negara yang menerapkan bea masuk terlalu tinggi. “Kecuali kalau kita sudah perjanjian jual beli jangka panjang dengan Jepang, itu mungkin bisa direvisi,” ungkap dia.

Selanjutnya, Enny menerangkan, perjanjian jangka panjang tersebut selama ini belum pernah ada. Sebab, jika pun ada, maka pemerintah harus memberikan sosialisasi terkait dengan perjanjian tersebut, salah satunya dengan cara membuat Undang-Undang (UU) yang berisi perjanjian jangka panjang tersebut.

Lebih lanjut, Enny menerangkan, gugatan Jepang tidak perlu diperhatikan. Menurut dia, informasi tersebut hanya ingin membuat publik dalam negeri merasa khawatir akan semakin tidak menariknya investasi dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…