Pelaku Pasar Keluhkan Pungutan OJK

NERACA

Jakarta- Meski telah ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan iuran untuk industri keuangan, sejumlah kalangan masih menyuarakan keberatannya. Dengan harapan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut, atau mungkin membatalkannya.

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) misalnya, mengaku akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat membahas pungutan industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya. “Beberapa anggota menyampaikan keberatan atas pungutan OJK, dan tentunya akan disampaikan hal-hal menjadi poin atas keberatan tersebut.” katanya di Jakarta, Senin (3/3).

Keberatan yang dilontarkan oleh APEI ini tentunya bukan tanpa alasan. Pasalnya, dengan dipungutnya iuran tersebut tentunya akan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh  perusahaan efek, di samping harus memenuhi ketentuan dari otoritas Bursa Efek.  OJK sendiri memberlakukan pungutan ini terbilang terburu-buru, yaitu pada 1 Maret 2014. Sementara, keberadaan OJK sendiri masih terbilang baru, dan pelaku pasar belum merasakan manfaat yang signifikan dari OJK dan apa yang membedakannya dengan lembaga pengawasan lalu, Bapepam LK. “Sosialisasi belum cukup. Diundangkan pada Januari kemarin, kemudian diterapkan pada Maret. Padahal di situ juga ada sanksi.” keluh Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga.

Pihaknya sebelumnya berharap, pungutan iuran itu dilakukan setelah jangka waktu lima tahun ke depan sehingga orang bisa merasakan manfaat dari keberadaan OJK. Selain belum cukupnya waktu sosialisasi, AEI juga mengeluhkan kenapa perhitungannya atas aset perusahaan. “Kenapa punya aset, terus dipungut iuran. Sebelumnya juga ada pengawasan, tapi tidak ada pungutan. Padahal belum kelihatan bedanya, dulunya Bapepam LK, sekarang masuk OJK.” tandasnya.

Dengan adanya iuran, pihaknya pun menilai, OJK tampak menjadi lembaga komersil. Oleh karena itu, dia berharap, dengan diberlakukannya pungutan iuran ini seharusnya ada kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan ke emiten, seperti pembinaan kualitas emiten, dan pengembangan investor sehingga dapat meningkatkan likuiditas.

Sementara itu, Kepala Riset PT Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, perusahaan efek harus mengeluarkan anggaran lebih untuk membayar pungutan OJK yang sudah berlaku sejak 1 Maret 2014. Seperti diketahui, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan.

Sementara perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Adapun untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Ketentuan minimal nilai pungutannya, yaitu Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Sdangkan untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…