Sektor Tambang - Penetapan Bea Keluar Sesuai UU Minerba

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian, M.S Hidayat menyatakan, peraturan bea keluar (BK) akan meningkatkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri. “Penetapan bea keluar dilakukan sesuai dengan UU Minerba di mana ekspor barang mentah mineral akan dihentikan mulai tahun 2014 dan BK merupakan transisi sebelum pelarangan ekspor dilakukan sepenuhnya. Mulai tahun ini, pemerintah akan berlakukan bea keluar,” kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Senin (3/3).

Penerapan BK, menurut Hidayat, akan menghambat ekspor tambang mineral secara besar-besaran yang menyebabkan cadangan yang tersedia akan habis dalam waktu singkat. Sumber daya alam tidak terbarukan yang akan dikenai BK adalah bauksit, tembaga, nikel, bijih besi dan pasir besi.

“Sebagai gambaran, saat ini cadangan bauksit yang sudah terbukti sebesar 108 juta metrik ton. Saat ini seluruh produksi yang dilakukan sebesar 15 juta metrik ton per tahun diekspor. Jika hal itu terus terjadi maka cadangan akan habis dalam waktu tujuh tahun ke depan dan imbasnya, industri alumina di dalam negeri tidak akan bisa menikmati pertumbuhan,” paparnya.

Pemerintah, lanjut Hidayat, menargetkan kebijakan BK pada ekspor bauksit dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan bauksit menjadi alumina di dalam negeri dengan kapasitas 7 juta ton per tahun. Investasi yang diperlukan mencapai US$8,4 miliar.

“Kebutuhan alumina untuk PT Inalum sebesar 500.000 ton per tahun juga bisa dipenuhi dari dalam negeri. Bijih besi dan pasir besi yang diproduksi juga seluruhnya diekspor. Jika dibiarkan, cadangan bijih besi akan habis dalam sembilan tahun dan pasir besi dalam tiga tahun ke depan,” tuturnya.

Hidayat menambahkan BK diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri bahan baku baja (sponge/pig iron) dengan kapasitas 5 juta ton per tahun dengan investasi sebesar US$1 miliar. Demikian juga dengan tembaga, meskipun cadangan yang tersedia sangat besar namun produksi konsentrat yang dilakukan lebih banyak yang diekspor.

“Sumber daya alam itu belum bisa dimaksimalkan karena baru 30% dari total produksi konsentrat diolah oleh industri pengolahan tembaga di dalam negeri. Jika BK diterapkan maka diharapkan bisa mendorong tumbuhnya industri pengolahan copper concentrate menjadi copper cathode di dalam negeri dengan kapasitas 425.000 ton per tahun dengan investasi US$1,4 miliar,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian melantik pejabat eselon I Kementerian Perindustrian di Ruang Garuda, Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin – 3 Maret 2014. Pejabat yang dilantik menjadi Eselon I adalah Ir. Syarif Hidayat, M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dilantik menjadi Inspektur Jenderal. Sementara itu, Dr. Ir. Imam Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri menggantikan Dedi Mulyadi.

Pengisian jabatan-jabatan Eselon I yang kosong dan melakukan mutasi terhadap Eselon II yang telah menduduki jabatan tertentu lebih dari 5 tahun, guna penyegaran dan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan ini dilakukan di awal tahun agar pejabat baru dapat lebih optimal menyelesaikan program-program pembangunan industri di tahun 2014.

Proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, menerapkan prinsip-prinsip pengembangan pegawai yang transparan, baik yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian maupun dalam rangka penerapan sistem pembinaan karir, sehingga dapat memotivasi pegawai lainnya untuk terus berprestasi dalam melaksanakan upaya-upaya peningkatan kinerja melalui peningkatan profesionalisme pegawai dilingkungan Kementerian Perindustrian.

Menperin mengatakan, pejabat Eselon I dan Eselon II berperan penting dan strategis karena merupakan penggerak utama dalam organisasi Kementerian Perindustrian yang akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional. Dengan disahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, masih ada tugas berat yang harus segera diselesaikan agar Undang-Undang tersebut dapat berjalan sesuai harapan.

Pejabat eselon I dan jajarannya harus mengefektifkan koordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan peraturan turunan Undang-Undang Perindustrian yang diharapkan akan meningkatkan kinerja Kementerian dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional.

Pada tahun 2013, Kementerian Perindustrian telah memiliki kinerja cukup baik yang ditunjukkan dari petumbuhan industri nasional sebesar 6,10% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,78%. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga sudah menyelesaikan Undang-Undang Perindustrian, yang menjadi Payung Hukum dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan pengembangan industri ke depan. “Kalau kita lihat lebih dalam lagi, Undang-Undang tersebut akan memberikan kewenangan dan peran kepada Kementerian Perindustrian di masa-masa yang akan datang,” tegas Menperin.

Kemenperin juga telah berhasil menyelesaikan perundingan pengambilalihan PT. Inalum dari pihak Jepang tahun 2013 lalu dan PT Inalum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, Menperin memberikan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian yang telah mendapatkan berbagai penghargaan dari berbagai lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah seperti status opini WTP ke 5 kalinya dari BPK, Pelayanan Publik Kemenperin meraih predikat yang terbaik dari Ombudsman Republik Indonesia, Peringkat I Situs Terbaik Tingkat Kementerian dan Lembaga dari Unit Kerja Kepresidenan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Penganugrahan E-Tranparency Award dalam rangka menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…