Industri Minerba Diduga Rugikan Negara - Kementerian ESDM Janji Segera Tuntaskan Renegosiasi

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada celah kerugian negara akibat tidak optimalnya royalti dari 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Suhendra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan perjanjian KK maupun PKP2B.

Menurut Dede, temuan KPK terkait kerugian negara tersebut menjadi cambuk bagi pihaknya untuk segera menuntaskan renegosiasi tersebut, termasuk rencana penyesuaian tarif royalti batubara sebesar 13,5% untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Ia mengaku bahwa temuan potensi kerugian akibat tidak optimalnya royalti ini telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. “Hingga saat ini renegosiasi terus berjalan. Makanya kami terus berupaya menyelesaikannya,” kata dia di Jakarta, Senin (3/3).

Namun begitu, Dede menilai bahwa penyelesaian renegosiasi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Bahkan ia mengaku pemerintah kerap menemukan kesulitan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran pemerintah ikut terlibat dalam perjanjian tersebut. “Makanya mereka (perusahaan) mengancam diadukan ke arbitrase, karena pemerintah juga termasuk menjadi pihak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining and Energy Studys, Erwin Usman meminta pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara. Karena analisa KPK menyebutkan, sepanjang 2013 banyak perusahaan tambang belum menyetorkan royalti kepada negara, sehingga berdampak terhadap kerugian negara. "Ini harus dimksimalkan," kata dia.

Namun, pihaknya meminta agar kenaikan royalti tidak diterapkan sekarang, karena harga batu bara di bawah US$100 ton. Sehingga tidak kompetitif dan berpotensi mengancam eksitensi perusahaan tambang. “Daripada menaikkan royalti pemerintah, sebaikanya memaksimalkan terlebih dahulu penerimaan royaltinya,” kata Erwin.

Data Kementerian ESDM menuturkan, royalti saat ini dikisaran 2-7%. Pemerintah akan merinci perubahan royalti berdasarkan jenis batu bara, menjadi 10% untuk royalti batu bara open pit dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg. Sementara, untuk kalori 5.100-6.100 sekitar 12% dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5%. Di sisi lain, KPK menyebutkan, sesuai audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) akibat tidak optimalnya penyerapan royalti negara dirugikan sebesar Rp6,7 triliun untuk periode 2003-2011.

Potensi kerugian negara lainnya dipicu dari 198 perusahaan pertambangan batu bara sebesar US$1,224 miliar untuk periode 2010-2012. Kemudian dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar US$24,661 juta pada 2011.

Celah Kerugian

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, celah kerugiaan negara tersebut merupakan salah satu temuan dari hasil kajian KPK atas Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (Minerba) dan telah dipaparkan kepada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013 lalu. Berdasarkan temuan itu, di antaranya jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara terhadap KK yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral.

Dari temuan ini, Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Terkait hal ini, imbuh Johan, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 kepada Menteri ESDM, Jero Wacik yang juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat yang berisi agar pihak terkait menindaklanjuti temuan itu atau merenegosiasi kontrak, dikirim pada 21 Februari 2014.

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi, serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut. Padahal, dalam Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas, bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan. “Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010,” ungkap Johan.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…