Problem Industrialisasi

Oleh : Faisal Basri

Pengamat Ekonomi UI         

 

Tidak ada negara besar yang berjaya tanpa menapaki tahapan industrialisasi hingga matang. Setelah mencapai titik optimal, barulah sektor jasa lambat laun semakin kuat. Berdasarkan pengalaman negara-negara yang telah mencapai status negara industri maju, titik optimal terjadi ketika peranan sektor industri manufaktur dalam produk domestik bruto (PDB) sekitar 35%.  Setelah mencapai titik optimalnya, lambat laun peranan industri manufaktur dalam PDB turun. Sektor jasa terus berkembang dan kian dominan dalam PDB.

Indonesia baru menapaki porsi manufaktur dalam PDB tertinggi sebesar 29% pada 2001. Setelah itu selama empat tahun berturut-turut turun. Naik sedikit pada 2006,  tetapi setahun kemudian turun lagi. Penurunan juga terjadi pada tahun 2007 menjadi 27%, lalu setahun kemudian naik menjadi 27,8%. Setelah itu terus menerus turun hingga mencapai titik terendah sebesar 23,7% pada akhir 2013.

Adalah kemerosotan peran industri manufaktur bersama-sam dengan kemerosotan sektor penghasil barang lainnya (pertanian dan pertambangan) yang membuat kapasitas ekspor relatif menurun, sehingga mengikis surplus transaksi perdagangan barang, yang selanjutnya menekan akun lancar (current account) hingga mengalami defisit sejak triwulan IV-2011.

Momentum untuk memperkokoh industrialisasi adalah kehadiran UU Perindustrian yang telah disahkan awal tahun ini. Sayangnya, UU ini lebih banyak memfasilitasi ketimbang pengaturan. Sebagai contoh, dalam hal pembiayaan, pemerintah memfasilitasi tersedianya skema pembiayaan yang kompetitif bagi industri. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan “skema pembiayaan yang kompetitif”. Yag pasti pemerintah dapat memberi pinjaman, subsidi bunga, hibah, dan penyertaan modal kepada usaha industri.

Untuk menyelamatkan industri dari ancaman kerugian akibat pengaruh konjungtur ekonomi global, pemerintah dapat memberikan stimulus fiskal dan kredit program. Jadi bukan hanya sebatas mengatasi persoalan informasi asimetrik dan untuk target tertentu seperti UMKM.

Lantas bagaimana mungkin pemerintah mengurusi seperti itu, padahal yang bersifat mendasar saja tidak disentuh. Karena bantuan pemerintah sehebat apa pun dalam bentuk pendanaan tidak bakal ampuh mendorong industrialisasi kalau struktur tarif (bea masuk) justru masih bersifat anti-industrialisasi. Bagaimana mungkin pabrik telepon genggam bakal hadir di sini jika bea masuk untuk telepon genggam nol persen, sedangkan bea masuk untuk komponennya berkisar antara 5% sampai 15%.  Kalau strukturnya seperti itu, jelas lebih untung mengimpor telepon genggam ketimbang memproduksinya di dalam negeri.

Kemudian impor bahan baku atau komponen dikenakan PPh pasal 22 sebesar 2,5%. Pertengahan tahun lalu pemerintah justru menaikkan PPh pasal 22 menjadi 7,5 %.  Jadi, kalau pabrikan mengimpor komponen senilai US$1 miliar, sekarang mereka harus membayar di muka PPh pasal 22 sebesar  US$75 juta. Belum berproduksi sama sekali sudah dikenakan pungutan macam-macam. Jadi, lebih baik membangun pabrik di negara ASEAN  lainnya lalu mengapalkannya ke Indonesia. Dijamin lebih murah.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…