DPR Tidak Cukup Intelek Benahi Investasi - Terganjal Birokrasi

NERACA

Jakarta - Sulitnya realisasi investasi di dalam negeri disebabkan tidak ada Undang-Undang (UU) yang memberi kemudahan. Pasalnya, para investor asing kerap direpotkan oleh mekanisme birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang saling tumpang tindih. Sementara DPR selaku legislator tidak cukup intelek untuk memecahkan masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.

Ekonom Senior Center for Strategic and International Studies, Djisman Simanjuntak melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2014-2019 sangat bergantung pada investasi dan pertumbuhan ekspor. Namun sayang, kedua sektor tersebut terbilang lemah, khususnya sektor investasi yang kerap terganjal UU daerah tujuan investasi.

“Masalah perbedaan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap suatu rencana investasi itu sangat klasik. Masa’ dari dulu investor sulit tanam investasi hanya karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Pusat sudah kasih jalan. Jadi, memang akar masalah investasi di Indonesia itu terletak pada kinerja birokrasi,” tegas Djisman di Jakarta, Kamis (27/2).

Untuk itu dirinya mengimbau DPR agar dapat membuat regulasi yang tegas mengenai kerancuan itu. Namun sayang lagi, Djisman sendiri mengaku pesimistis legislator dapat menyelesaikan masalah tersebut lantaran tidak cukup intelek dalam menelaah masalah investasi dan regulasi.

“Masalah kerancuan realisasi investasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya dapat diselesaikan oleh DPR dengan membuat UU. Tapi ternyata DPR sebagai lembaga pencipta UU memang intelektualnya sangat terbatas. Jadi saya juga ragu DPR bisa selesaikan masalah ini,” ungkap Djasmin.

Senada, Ekonom Senior Bank Dunia Sjamsu Rahardja menuturkan DPR merupakan salah satu lembaga yang mempersulit realisasi investasi di Indonesia. “Benar, DPR memang menjagi salah satu penghambat investasi. Sebab seharusnya mereka bisa menjadi penengah masalah ini,” tukasnya.

Lebih dari itu, Sjamsu menilai capaian realisasi investadi pada 2013 versi BKPM sebesar Rp390,6 triliun itu sebetulnya masih bisa lebih. Pasalnya, banyak investasi yang nasibnya digantung oleh UU. Artinya pemerintah sebetulnya harus memiliki UU yang sinkron antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“Atau setidaknya pemerintah harus buat penilaian kemudahan investasi di setiap daerah. Jika satu daerah invetasinya koperatif maka dia akan dapat rank yang tinggi. Sehingga kemajuan daerah tersebut juga pesat karena investor yakin tidak akan dipersulit di wilayah itu. Sedangkan suatu daerah yang Pemda nya tidak koperatif maka dapat rank buruk dan pastinya akan minim investasi di wilayah tersebut. Biar saja wilayahnya tertinggal karena kinerja Pemda nya yang aneh-aneh saja,” tutup Sjamsu. [lulus]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…