Kebijakan Ekspor Sistem CIF Berlaku Mulai Maret

NERACA

 

Jakarta – Mekanisme eksportasi di Indonesia masih menggunakan mekanisme Free on Board (FOB). Mekanisme tersebut diyakini tidak menyerap banyak pasar di industri pelayaran. Maka dari itu, pemerintah menyiapkan sistem Cost Insurance and Freight (CIF). Dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 41 tahun 2014, penerapan sistem CIF akan berjalan efektif pada 1 Maret 2014.

Dalam PMK yang tertuang dari pasal 4 ayat 4 beleid itu, mekanisme eksportasi yang dulu menggunakan mekanisme Free on Board (FOB) wajib diubah. “Transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost Insurance and Freight, besaran nilai insurance and freight didasarkan pada nilai transaksi ekspor yang disepakati eksportir dengan pembeli di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Menteri Keuangan Chatib Basri membenarkan kebijakan itu bertujuan memberi keuntungan lebih bagi pelaku jasa pengangkutan dan asuransi lokal. “Dengan ini diharapkan akan membuat asuransi dan freight-nya berkembang. Tapi belum akan terjadi sekarang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/2).

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini memastikan tak akan menuntut pelaku usaha segera mengikuti aturan ini. Sementara, pemerintah fokus menyamakan metode pencatatan ekspor memakai CIF, mulai dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Bank Indonesia, sampai Badan Pusat Statistik (BPS). “Kita mulai akan beralih pelan-pelan. Jadi kalau biasanya pakai FOB, sekarang masih boleh,” kata Chatib.

Dengan adanya aturan ini, maka pembeli produk Indonesia di luar negeri didorong menyewa jasa pengangkutan sendiri. Mulai dari kapal, sampai penyedia asuransi, semuanya berasal dari perusahaan lokal. Pemanfaatan CIF untuk ekspor pertama kali diusulkan mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan tahun lalu. Tujuannya agar nilai ekspor bisa meningkat.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iskandar Zulkarnaen menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini cukup bagus. "Dampaknya bisa dilihat secara makro bahwa beberapa industri akan terangkat," ujarnya. Iskandar bilang, industri pelayaran, asuransi, dan logistik akan terangkat dan diberdayakan secara bersamaan. Semua industri ini mau tak mau harus siap menyongsong CIF ini.

Dengan pemberlakuan CIF untuk ekspor, maka perusahaan forwarder kini memiliki tugas baru, yakni berkoordinasi dengan agen-agen di luar negeri, yang selama ini menangani proses setelah barang masuk ke kapal hingga sampai ke negara tujuan. “Koordinasi sudah mulai dilakukan dengan berbagai pihak. Sebab, nantinya pengangkutan beberapa komoditas hingga ke negara tujuan ekspor adalah pekerjaan yang akan lakukan,” katanya. Dengan begitu, Iskandar menilai, defisit neraca transaksi berjalan yang selama ini terjadi tidak semakin melebar.

Sementara itu, para pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melanjutkan program perubahan term of trade ekspor dari FOB menjadi Cost Insurance and Freight (CIF) yang sudah menjadi kesepakatan bersama pada tahun lalu dengan segera memulai uji coba pelaksanaan penggunaan term CIF untuk ekspor.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, implementasi term CIF untuk ekspor tidak hanya berdampak bagi peningkatan nilai devisa yang tercatat, tetapi juga ke sektor ekonomi lainnya sehingga program ini seharusnya dapat lebih cepat dilaksanakan.

Dia mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu itu. "Pak Hatta minta agar program term CIF untuk ekspor ini, tidak berhenti pada urusan freight yang tercatat, tetapi harus segera terealisasi," katanya.

Di sisi lain, INSA juga sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. "Mendag mendukung program ini. Kami berharap, Kementerian Perdagangan tidak kehilangan semangat untuk mewujudkan program term CIF untuk ekspor," tambahnya.

Menurut dia, program CIF ini telah mendapat dukungan dari seluruh kementerian terkait karena kebijakan tersebut akan memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian nasional sepertinya meningkatkan devisa, pajak, industri kapal, logistik, kepelabuhanan dan perdagangan.

Oleh karena itu, INSA berharap roadmap penerapan term CIF segera dirampungkan. "Tetapi, tanpa menunggu proses penetapan roadmap ini dilakukan, uji coba penerapan system CIF seharusnya bisa dilakukan atas sejumlah komoditas ekspor," imbuhnya.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), implementasi term of trade CIF pada aktivitas ekspor Indonesia diperkirakan mampu menambah devisa negara sebesar 10 persen dari nilai ekspor atau sebesar US$20 miliar. Seperti diketahui, pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF.

Sejumlah pihak yang menandatangani MoU itu adalah Menteri Perdagangan, Kadin Indonesia, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) dan Indonesia Exim Bank.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…