Pengusaha Merasa Dirugikan - Kadin Minta Pembahasan RUU Anti Monopoli Ditunda

NERACA

 

Jakarta - Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menggantikan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, kalangan pengusaha menilai dari RUU tersebut banyak pasal yang merugikan dunia usaha dan aneh. Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU tersebut dan mengkaji terlebih dahulu.

“RUU tersebut banyak pasal yang merugikan dunia usaha serta banyak pasal yang aneh. DPR tidak memberikan UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat harus diganti dengan UU baru, bukan direvisi,” kata Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin, Franciscus Welirang di Jakarta, Kamis (27/2).

Sedangkan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang kebijakan moneter, fiskal dan publik, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, banyak kelemahan RUU tersebut seperti tidak ada naskah akademisnya, tidak masuk dalam Prolegnas 2013. Jika dimasukkan ke Prolegnas 2014 dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, maka akan mengecilkan arti UU ini untuk kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Larangan kepemilikan saham silang dalam RUU tersebut diperluas cakupannya dengan menambahkan pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan. Hal ini akan berakibat pilihan jatuh ke investor asing karena pemodal kuat nasional tidak banyak,” paparnya.

Kelemahan lain dalam RUU tersebut, lanjut Hariyadi, tuntutan efisiensi untuk menghadapi globalisasi dalam RUU ini dapat dianggap atau dijabarkan sebagai pelanggaran “Setelah 13 tahun pemberlakuan UU No.5/1999 pada intinya telah memenuhi kebutuhan dalam kerangka menjaga terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ada upaya pemaksaan RUU ini segera diundangkan, sehingga dikhawatirkan dapat mendistorsi pembangunan ekonomi masa depan, ditambah kita menghadapi era globalisasi,” ujarnya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dunia usaha atas permasalahan ini yang harus dipertimbangkan karena, Kadin tidak melihat adanya naskah akademi atas rencana penyempurnaan atas UU No. 5/1999. RUU ini tidak masuk ke Prolegnas 2013, dan apabila dimasukan ke Prolegnas 2014 dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, maka akan mengecilkan arti UU ini untuk kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Kadin menganggap, larangan kepemilikan saham silang dalam RUU diperluas cakupannya dengan menambahkan pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan. Tuntutan efisiensi guna menghadapi globalisasi dalam RUU ini dapat dianggap atau dijabarkan sebagai pelanggaran.

Setelah tiga belas tahun pemberlakuan UU No. 5/1999 pada intinya telah memenuhi kebutuhan dalam kerangka menjaga terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Usulan perlunya memberi penjelasan pada pasal 27 ayat (1) huruf c pada RUU perubahan atas UU No. 5/1999 sebagai berikut.

Bahwa pengertian menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan antara lain ialah adanya suatu instansi/lembaga/badan tidak mengeluarkan ijin usaha tanpa dasar hukum yang jelas sehingga berakibat terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Kadin berharap Pasal 28 (tentang jabatan rangkap) pada RUU Perubahan dapat ditinjau ulang, karena dalam prakteknya banyak komisaris yang mempunyai jabatan rangkap. Mengenai kesekretariatan KPPU sebagai pendukung kelancaran tugas KPPU (Pasal 34) diusulkan bahwa perlu ada perubahan Pasal 34 yang mengatur bahwa susunan organisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Masalah ketidakjelasan kedudukan KPPU diusulkan, dalam mengatur status KPPU (Pasal 30 UU No. 5/1999) agar dibuat ketentuan baru yang mengatur tentang status KPPU yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Upaya hukum dalam pasal 80 dimana dialihkan ke Pengadilan Niaga dan dalam huruf (3) tercantum banding dapat dilakukan apabila telah membayar sebesar 50 % dari nilai denda yang termuat dalam keputusan KPPU, dan dalam penjelasan tertulis cukup jelas, maka hal ini sangatlah mengkhawatirkan.

Pada pemberitaan sebelumnya, mayoritas anggota DPR komisi VI menginginkan agar peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditambah. Pasalnya, selama ini tindakan KPPU dalam mengawasi sektor dunia usaha cukup baik akan tetapi ketika kasus sampai di KPPU sulit untuk ditindaklanjuti lantaran KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk menggeledah.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…