KPK Bidik Proyek Pengadaan Bus Kota

KPK Bidik Proyek Pengadaan Bus Kota

Menindaklanjuti dugaan mark up atau penggelembungan harga proyek pengadaan 656 unit bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan bus Transjakarta, Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) berencana menelaah kasus itu.  "Kalau ada laporan ditindaklanjuti melalui telaah di dumas (pengaduan masyarakat)," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Johan, pihaknya telah menelaah untuk menentukan apakah terpenuhi unsur-unsur yang memenuhi terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak terkait pengadaan tersebut. Yang terang, KPK sudah berkoordinasi dengan Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama.  "Tetapi waktu itu belum sampai memberikan data atau informasi baru sebatas koordinasi. Dan itu memang akan difollow up,"  tutur Johan.

Adanya dugaan mark up atas proyek itu, pertama kali dilontarkan Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. LSM itu sudah secara resmi mengadukan   ke KPK.

“Ini jelas ada dugaan mark up. Karena bus-bus yang diimpor dalam kondisi karatan dan rusak pada bagian-bagian tertentu. Ini kan untuk masyarakat, busnya karatan. Kita akan telusuri lagi," kata Tigor sambil menunjukkan foto-foto bus yang sudah karatan. Di antaranya bus gandeng dengan nomor polisi B 7146 IX, kondisinya kelihatan seperti barang bekas. Diantara yang terlihat berkarat adalah tabung oli power steering, turbo sensor, tabung  knalpot, dan indikator air cleaner. Pulley terbuka sehingga gemuk bocor, water coolant bocor, kompresor AC berjamur, kabel otomatis spion terpasang tak rapih.

Contoh lainnya adalah BKTB bernomor polisi B 77241 IV. Pada dashboard tidak dibaut, kaca spion retak, tutup panel speedometer kendur, karet penutup persneling terlepas, wiring elektrical menempel di manifold.

Menurut Tigor, dugaan kecurangan dalam pengadaan bus dengan rincian 310 bus gandeng, dan 346 bus sedang dan BKTB. Hal itu terlihat dari kualitas bus yang berada di bawah spesifikasi yang ditetapkan.

Sementara itu Kepala Dishub DKI M Akbar mengungkapkan, saat ini, ada empat operator bus Transjakarta yang tidak diikutsertakan dalam lelang. Namun, mereka mendapat prioritas dengan mekanisme penunjukan langsung. "Mereka perusahaan bus pemegang izin trayek lama sebelum ada bus Transjakarta. Dalam konsep pergub yang sedang dibuat, mereka diperbolehkan bekerjasama dengan pemegang izin trayek ini tanpa lelang," kata Akbar, Rabu. Keempatnya yakni Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT). Kontrak dilakukan untuk selama selama tujuh tahun.

Penunjukan itu, kata Akbar,juga merupakan bentuk penghargaan Pemprov DKI terhadap keempatnya yang telah berjasa memberika layanan kepada masyarakat dalam bentuk pengadaan sarana transportasi umum. Jika kontrak berakhir, mereka akan dievaluasi untuk menentukan apakah mereka layak dilanjutkan atau tidak. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…