TERHADAP LARANGAN EKSPOR MINERAL MENTAH - RI Jangan "Ciut" Hadapi Jepang

Jakarta – Komitmen pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah industri tambang dan mineral dengan kebijakan hilirisasi terus digoyang dengan menimbulkan resistensi dari pelaku industri terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang diatur dalam UU Minerba. Tidak hanya itu, rongrongan tersebut juga datang dari pihak asing. Kali ini, pemerintah Jepang mengancam akan melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor mineral mentah yang dituding menghambat iklim investasi negeri matahari terbit tersebut.

NERACA

Tak ayal, geram mendengar ancaman tersebut. Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat "pasang badan" dan menyatakan siap menghadapi Jepang di organisasi perdagangan dunia. Itu haknya Pemerintah Jepang melaporkan ke WTO, sebenarnya laporan Jepang ke WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor mineral pemerintah itu tidak lazim,”Kita mempunyai hak penuh untuk  melarang ekpor mineral mentah dengan tujuan melindungi bahan baku dan industri dalam negeri,”ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut dia, sudah puluhan tahun Jepang menggunakan bahan baku mineral Indonesia dengan harga murah untuk memajukan industri pengolahannya. Sekarang, ketika Indonesia yang mempunyai bahan baku mau melakukan pelarangan, sebaliknya Jepang malah protes.

Hidayat mengatakan, pemerintah Indonesia pada prisipnya ingin melakukan kerja sama dengan negara lain dalam pengembangan industri pengolahan (smelter), termasuk dengan Negeri Sakura itu. Pemerintah siap menjamin bahan baku industri Jepang, tetapi mereka harus merelokasikan industrinya ke Indonesia. Selama ini Indonesia merupakan negara pemasok sekitar 40% nikel ke Jepang.

Disisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengaku enggan ambil pusing jika gugatan tersebut benar-benar dilakukan. "Mau ngadu ya silakan." ujarnya.

Susilo kembali menegaskan, kebijakan larangan ekspor mineral mentah mutlak dilakukan semua pihak. Mineral harus dimurnikan dan diolah terlebih dahulu sebelum dilempar keluar Indonesia. Untuk itu, perusahaan tambang harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter). Walau perusahaan tambang berkomitmen dan telah mempunyai peta rencana pembangunan smelter, mereka tetap harus dikenakan bea keluar progresif terhadap ekspor mineral mentah."Itu tetap berjalan. BK merupakan jaminan kesungguhan perusahaan tambang agar segera membangun smelter," katanya. Lebih lanjut, Susilo memastikan tujuan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sama sekali bukan untuk menjadi sumber penerimaan negara melainkan untuk mendukung hilirisasi mineral dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, pemerintah bisa saja memberikan kelonggaran bea keluar bagi perusahaan yang menunjukkan keseriusannya untuk membuat smelter. Mereka bisa mendapatkan diskon dari nilai yang ditetapkan. Namun, kelonggaran itu bisa diberikan bila ada keputusan dari Kementerian Keuangan.

Bea keluar mineral diatur dalam PMK No 6/PMK 011/2014. Besaran BK tersebut secara progresif meningkat setiap semester dari 2014 hingga semester II-2016, yakni dari 20 atau 25% pada semester 1-2014 hingga 60% pada semester II-2016.

Jangan Gentar

Hal senada juga disampaikan pengamat pertambangan dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai bahwa pemerintah jangan gentar dari ancaman Jepang yang akan melaporkan kepada World Trade Organization (WTO) terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah. “Indonesia punya hak untuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam perut bumi Indonesia,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dia justru menantang agar Jepang benar-benar melaporkan hal tersebut kepada WTO. Pasalnya menurut dia, Jepang ingin melihat respon pemerintah Indonesia dari ancaman tersebut. Ketika pemerintah bergeming terhadap ancaman tersebut, sambung Marwan, maka akan membuka celah bagi Jepang agar bisa membatalkan kebijakan tersebut. “Pemerintah harus berani tampil dan tidak perlu takut, karena rakyat pasti mendukung,” tukasnya.

Marwan mengatakan bahwa kejadian serupa juga telah menimpa China saat negara asal tirai bambu tersebut melarang ekspor tanah jarang. Akibatnya, salah satu importir tanah jarang China yaitu Jepang dan AS mengadukan ke WTO. “Pada saat itu, pemerintah China tetap konsisten terhadap keputusannya yaitu melarang ekspor tanah jarang. Karena mereka ingin mementingkan dalam negeri. Ini bisa menjadi pembelajaran agar pemerintah tetap konsisten terhadap keputusannya,” cetusnya.

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan selama ini Jepang telah mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari hasil impor mineral mentah. Pasalnya Indonesia tidak hanya ekspor konsentrat namun juga produk samping dari konsentrat tersebut seperti paladium dan platina. “Kedua jenis produk samping tersebut, nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan emas. Maka dari itu, Jepang telah mendapatkan keuntungan yang banyak, makanya Jepang mengeluhkan aturan tersebut. Pemerintah jangan gentar terhadap gertakan tersebut,” pungkasnya.

Sementara Salamuddin Daeng, Direktur Indonesia For Global Justice (IGJ) menuturkan, ancaman Jepang mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) merupakan buah dari komitmen berlebihan pemerintah terhadap liberalisme perdagangan. “Pemerintah terlalu open acces terhadap perdagangan sehingga negara lain semena-mena dalam menyikapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia,” ujarnya. 

Menurut dia, jika Jepang ingin mengadukan gugatan ke WTO pemerintah harus mempunyai sikap tegas untuk tidak gentar dan jangan kendur dan tentu saja terus berkomitmen mengimplementasikan pelarangan ekspor bahan baku minerba itu. “Pemerintah harus mengambil sikap dan tidak ciut melawan Jepang,” tegasnya.

Karena saat ini Jepang merupakan negara paling bergantung dengan bahan mentah Indonesia, kalau pun ada pemutusan hubungan maupun investasi dengan Indonesia tidak ada masalah. “Ketergantungan Jepang terhadap Indonesia besar, jika ada pemutusan hubungan Jepang akan kesulitan untuk mendapatkan bahan mentah industri negara mereka,” paparnya.

Kalaupun Jepang sampai melaporkan itu, secara garis besar Indonesia pasti menang, mengingat pelarangan itu memang sudah diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang No 4. Tahun 2009 tentang minerba sebagai wujud adanya nilai tambah dari hasil bumi nasional. “Secara dasar Indonesia kuat mengimplementasikan UU, tinggal bagaimana pemerintah nantinya dalam berargumen agar dapat memenangkan gugatan itu,” terangnya.

Hanya saja lagi-lagi di momen tahun politik ini jangan sampai UU ini dijadikan alat sebagai langkah untuk mengeruk keuntungan modal kampanye oleh sesorang atau golongan. “Jangan sampai Implementasi UU ini disalahgunakan, dan pemerintah tetap konsisiten dan dapat memenangkan gugatan dari Jepang,” jelasnya. bari/agus/iwan/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…