Hadapi Liberalisasi Pasar - Pengusaha Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Perdagangan

NERACA

 

Jakarta – Liberalisasi perdagangan kian mengancam produk-produk dalam negeri, akan tetapi Indonesia telah mempunyai senjata dalam menghadapi liberalisasi tersebut, salah satunya dengan undang-undang perdagangan yang barus aja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, pemerintah diminta untuk segera bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU Perdagangan tersebut agar bisa langsung diimplementasikan.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan UU Perdagangan. Dalam UU perdagangan, Sofjan mengatakan setidaknya dibutuhkan 43 aturan turunan yang terdiri dari 9 PP, 14 Kepres dan 20 Permen.

Atas permintaan tersebut, Sofjan beralasan dengan segeranya dikeluarkan aturan pelaksana maka akan membuat sektor perdagangan menjadi terlindungi dan dunia industri dalam negeri bisa bergairah. Sejauh ini, aturan pelaksana yang dibutuhkan adalah PP. Pasalnya kalau tidak ada PP pelaksananya akan percuma UU ini dikeluarkan dan akan menjadi kertas putih yang belum ada manfaatnya bagi pelaku industri dan usaha.

“Kalau sudah ada PP-nya, akan terjamin dan membantu industri kita, bagaimana pun industri kita harus diproteksi. Jadi saya harapkan betul pemerintah segera mengeluarkan dalam waktu enam bulan ini. Kalau tidak, maka UU ini tidak bisa dijalankan dalam tahun ini,” ucap Sofjan dalam diskusi dengan media terkait dengan UU Perdagangan dan UU Perindustrian di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Sofjan, jika peraturan turunan dari UU ini bisa segera diselesaikan maka akan sangat membantu perdagangan, industrialisasi dan investasi. “Sehingga kami bisa langsung memperbaiki perdagangan dan kami bisa mengurangi sebanyak mungkin barang-barang impor. Perdagangan dalam negeri bisa menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri,” lanjutnya.

Sofjan menjelaskan, pengusaha juga menginginkan jika UU tersebut bisa langsung berjalan sebelum terjadi pergantian pemerintahan. “Kalau pemerintah sudah berganti nanti, kami yang pusing. Makanya saya harapkan pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksana ini. Masyarakat bisa menuntut pemerintah atas apa yang mereka tidak dikerjakan,” jelasnya.

Terkait dengan terpilihnya Menteri Perdagangan yang baru yaitu Muhammad Lutfi, Sofjan menilai bahwa Lutfi bukanlah orang baru dalam pemerintah dan masih berjiwa muda sehingga mudah untuk bergerak cepat untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap produk dalam negeri. “Dia (Lutfi) masih muda, mudah-mudahan dia bisa segera beradaptasi dan memahami sektor perdagangan,” katanya.

Sofjan menilai bahwa UU perdagangan telah menjadi payung hukum yang kuat bagi sektor perdagangan di Indonesia. Pasalnya, UU perdagangan yang baru saja dilahirkan telah menggantikan UU sebelumnya pada jaman kolonial Belanda. Ia juga mengaku isi dalam UU telah pro terhadap kepentingan nasional.

Ia menjelaskan bahwa UU perdagangan berisikan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyederhanaan perizinan, penerapan standar nasional Indonesia, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, perlindungan dan pengamanan perdagangan dan industri dalam negeri, kerjasama perdagangan internasional, perjanjian perdagangan internasional dan persetujuan DPR, sistem informasi perdagangan nasional, peran dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, e-commerce dan komite perdagangan nasional.

Tak Melindungi

Namun demikian, Undang-undang (RUU) Perdagangan yang telah disahkan dinilai tidak memperjuangkan kepentingan nasional. Sebab, sebagian besar isi UU sama sekali tidak memberi perlindungan terhadap pelaku ekonomi menengah ke bawah.

Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmi Ertanti menuding UU ini dibuat dengan maksud melancarkan praktik perdagangan bebas sesuai kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan WTO di Bali beberapa bulan lalu. Dia secara tegas menyatakan, pemerintah enggan memberikan perlindungan terhadap ekonomi nasional.

“UU Perdagangan merupakan kebijakan yang dibuat bukan untuk mengoreksi kebijakan perdagangan bebas, tetapi hanya melakukan antisipasi terhadap dampak buruk yang telah ditimbulkan dari liberalisasi perdagangan dan menyinergiskan agenda perdagangan nasional dengan agenda liberalisasi perdagangan," ujar Rahmi.

Rahmi membantah, jika UU ini akan melindungi ekonomi mulai sektor hulu hingga hilir. Menurut dia, tidak ada jaminan dengan disahkannya RUU ini kepentingan ekonomi nasional dapat terselamatkan dari gempuran impor.

Dia justru menegaskan, UU Perdagangan akan kembali menciptakan diskriminasi antara pelaku usaha domestik dan asing. Ini karena basis pembangunan industri hulu dan hilir Indonesia masih bergantung pada investasi asing. “Selain itu, pembukaan liberalisasi investasi yang diadopsi ke dalam UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 memberikan basis regulasi yang kuat untuk menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sektor-sektor strategis bagi perekonomian nasional ke tangan asing,” ungkap dia.

Selanjutnya, Rahmi menjelaskan, UU ini juga tidak menguatkan sektor ekonomi rakyat. Dia menilai, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap penguatan sektor ekonomi rakyat dan justru memberi jalan pada berjalannya perdagangan internasional. “RUU Perdagangan ini belum menjawab secara mendasar persoalan yang ada di dalam perdagangan internasional,” pungkas dia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…