SNI Produk Mainan Anak Mulai Berlaku April

NERACA

 

Jakarta -  Membanjirnya produk mainan anak dari Negeri Tirai Bambu di pasar dalam negeri memang sudah cukup banyak. Untuk itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pedagang mainan anak untuk menjual produk yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perindustrian, M.S Hidayat mengatakan April tahun ini, penerapan SNI mainan anak mulai berlaku dan pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mainan. Jika tidak ada label SNI pada mainan, barang tersebut akan ditarik dari peredaran.

Sosialisasi SNI, menurut Hidayat, dilakukan di lima kota besar sebagai pasar mainan anak yang sangat potensial.“Lima kota besar tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Batam, dan Surabaya. Pasar mainan anak di wilayah tersebut sangat besar,” paparnya di Jakarta, Rabu (26/2).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menyambut baik akan diterapkannya SNI untuk produk mainan yang beredar di pasar nasional. Upaya tersebut dapat menguntungkan produk mainan nasional yang saat ini terpuruk di pasar dalam negeri, akibat banyaknya mainan impor yang tidak jelas standarnya.

“Pemberlakuan SNI pada produk mainan anak semakin meningkatkan peluang untuk menjadikan Indonesia production base. Saat ini produksi produk mainan di Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.

Hatta menambahkan, dengan aturan tersebut, produk mainan impor harus membuat basis produksinya di dalam negeri. “Hal tersebut berdampak positif tidak hanya bagi peningkatan investasi, tapi penciptaan lapangan kerja untuk rakyat Indonesia. Dampak lainnya, Indonesia mampu menjadi industri mainan terbesar di Asia,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti mengatakan penerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan standar nasional industri (SNI) Mainan Anak hingga per 10 Oktober 2013 ini. Namun, produsen mainan anak masih diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.

“Kita memahami, tidak mudah karena persebarannya luas dan pengusahanya juga beberapa skala kecil. Sehingga Kemendag memberikan tenggang waktu, bahwa pengawasan SNI wajib berlaku tapi pengawasan barang beredar baru akan kami lakukan per Mei 2014,” kata dia.

Bayu mengatakan,  produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013, masih diberi kelonggaran hinggga Mei 2014.  Namun bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.

Adapun ketentuan terkait SNI mainan anak diantaranya yaitu mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam, mainan anak juga tidak boleh mengandung bahan yang dikatergorikan setara formalin. Selain itu, mainan anak yang terpisah, harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya. “Mainan anak yang terpisah-pisah dalam ukuran sangat kecil, tidak boleh ditujukan untuk anak di bawah umur 3 tahun,” lanjut Bayu.

Di luar SNI, Kementerian Perdagangan juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan, mengedukasi produsen dan masyarakat terkait mainan yang mempengaruhi perilaku anak. Hal itu didasari kekhawatiran, banyaknya mainan anak yang membuat anak-anak tak banyak bergerak. “Seperti mainan yang menggunakan layar, game-game seperti itu,” kata Bayu.

Sementara itu, Kepala Pustan Kementrian Perindustrian, Tony Sinambela mengungkapkan kalau pencanangkan SNI untuk produk mainan dari 2010. Namun, pada 2011 kita mengalami banyak pro dan kontra. Akhirnya hingga hari ini pelaksanaan SNI belum efektif.

Tony mengaku kontra datang dari berbagai sisi, terutama dari sisi produsen dan distributornya sendiri. Dia mengatakan bahwa beberapa produsen dan distributor merasa keberatan perihal penambahan aturan ini. Terutama importir yang merasa produknya sudah mendapat standar keamanan internasional, seperti dari Eropa dengan logo CE (European Commission).

Lalu, yang menjadi kontra juga karena CE memiliki daftar 18 bahan kimia yang dilarang untuk produk mainan anak. Sedangkan Indonesia hanya memiliki 8. "Kita hanya perlu memastikan saja. Setiap negara memiliki aturan masing-masing. Barang yang kita ekspor ke Eropa pun tetap harus mendapat sertifikasi CE, begitu juga sebaliknya," ungkap Tony.

Selain proses meyakinkan para importir yang cukup memakan waktu, kontra lain sendiri juga datang dari negara yang mengimpor produk mereka. "Negara-negara di Eropa juga sempat menanyakan kenapa kita membuat standar keamanan. Sehingga, kita perlu mensosialisasikan SNI ini ke beberapa negara dan meyakinkan bahwa persaingan bisnis tetap akan sehat. Perilaku bisnis tersebutlah yang membuat kita lama untuk meluncurkan ketentuan SNI ini," terangnya.

Kemudian, Tony menambahkan, dari sisi teknis pun juga menghadapi kendala. Dimana untuk menguji semua mainan tentu akan memakan waktu dan biaya besar. Pemerintah menganggap standar keamanan ini sangat mendesak, karena Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan beberapa zat kimia dari hasil uji lab independen terhadap mainan yang beredar di pasar tradisional (non-retail modern).

Hasil uji coba tersebut menemukan kandungan logam yabg bervariasi dengan nilai tertinggi untuk logam plumbum, hidrargirum, cromium dan cadmium. "Hal utama yang harus diperhatikan pemerintah adalah pengawasan ketat di lapangan dan edukasi masyarakat. Selain itu, ptunjuk teknis pada label mainan juga diharapkan berbahasa Indonesia semua. Karena saya masih banyak menemukan ptunjuk dengan bahasa Inggris dan bahkan Cina," kata Tulus Abadi, Ketua YLKI.

Mainan yang bisa diberi sertifikasi SNI harus yang tidak memiliki bagian-bagian yang tajam, lalu bagian-bagian yang kecil hingga mudah terlepas. Hal itu dikhawatirkan bisa melukai dan tertelan oleh anak. Kemudia, mainan tersebut tidak boleh yang mudah terbakar dan mengandung unsur-unsur kimia tertentu, seperti mercury.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…