Pasca UU Perindustrian Disahkan - Apindo Ingin Industri Komponen Jadi Prioritas

NERACA

 

Jakarta – Undang-undang perindustrian telah berhasil dibuat oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR pada Desember 2013. Dengan adanya UU tersebut, para pelaku usaha meminta agar pemerintah lebih mengutamakan industri komponen. Pasalnya, sektor industri di Indonesia masih mengandalkan komponen-komponen yang didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut justru membuat defisit neraca perdagangan semakin membengkak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan setalah UU perindustrian disahkan maka waktu pemerintah sekarang menjadi lebih sedikit dalam mengimplementasikan UU tersebut. Pasalnya, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II hanya akan efektif sampai dengan Oktober 2014. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah lebih mengutamakan industri komponen.

“Ada yang aneh dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika ekonomi Indonesia maju akan tetapi terjadi defisit neraca perdagangan. Hal itu disebabkan sebagian besar industri di Indonesia masih mengandalkan komponen-komponen impor sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan,” ungkap Sofjan saat berdiskusi dengan media di kantornya, Rabu (26/2).

Ia meminta agar pemerintah lebih membangkitkan industri komponen dalam negeri agar tidak lagi mengandalkan impor. “Seharusnya kita seperti China yang sektor industrinya terintegrasi dair sektor hulu sampai dengan hilirnya. Akan tetapi di Indonesia, untuk bikin sepatu saja, kulitnya mesti impor. Komponen yang kecil-kecil aja masih impor,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, Sofjan meminta agar industri-industri besar bisa memanfaatkan industri-industri kecil yang biasa memproduksi produk komponen. “Pelaku industri besar harus mengkawinkan idnsutri kecil. Karena dengan begitu, bisa menyelamatkan pelaku industri kecil. Jadi jangan hanya industri besar yang mengandalkan komponen impor,” tegasnya.

Lewat UU perindustrian, Sofjan menilai bahwa Kementerian Perindustrian lebih bisa banyak berbuat untuk memajukan sektor industri dalam negeri. Pasalnya, berbagai pasal yang mendukung penggunaan produk dalam negeri telah banyak terurai. “Berbagai fasilitas baik fiskal maupun non fiskal telah ada di UU tersebut, saat ini tinggal pelaksanaannya saja,” tuturnya.

Prioritas Utama

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengklaim bahwa penguatan industri komponen lokal akan menjadi prioritas utama. Hal ini ditujukan untuk memperkuat basis produksi dari sektor industri elektronika di dalam negeri, seiring dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

“Penggunaan komponen lokal yang cukup tinggi di sektor industri elektronika telah mampu memberikan dampak positif terhadap tumbuhnya supporting industry, yang saat ini sudah mencapai 153 pabrik industri komponen. Di samping itu, industri ini juga terus berupaya menciptakan produk-produk dengan teknologi yang ramah lingkungan," jelas Hidayat.

Lebih lanjut, mantan ketua Umum Kadin ini mengatakan industri elektronika dan komponen pada tahun 2014 dapat mencapai pertumbuhan rata-rata 10% pertahun dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebanyak 387.000 orang. Oleh karena itu, Pemerintah akan berupaya untuk terus memperbaiki iklim usaha yang kondusif, seperti pengembangan kebijakan insentif dan perpajakan, serta pengamanan pasar domestik. “Selain itu, kita dituntut untuk meningkatkan keunggulan kompetitif agar industri kita dapat bertahan dan unggul dalam persaingan global,” tegas Menperin.

Selanjutnya, Pemerintah akan terus mengambil langkah strategis seperti pembangunan infrastruktur, energi dan transportasi, serta fasilitas lainnya yang dapat mendongkrak keunggulan kompetitif industri nasional. Di lain pihak, Menperin mengharapkan industri terus melakukan peningkatan efisiensi dan produktivitasnya karena masih memiliki peluang yang cukup luas. Selain itu, diharapkan pelaku industri mulai mengembangkan pusat-pusat research and development (R&D) di Indonesia.

Hidayat juga mengatakan untuk melaksanaan UU Perindustrian, teknisnya harus ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan yang terakhir Peraturan Menteri (Permen) sehingga UU Perindustrian bisa selaras dengan kebijakan di kementerian lain.

"Ada 19 Permen yang akan dibuat untuk melaksanakan UU Perindustrian. Namun  yang paling penting adalah, 19 Permen tersebut dibuat untuk mendukung pertumbuhan industri nasional sebagai penggerak perekonomian di tengah pertarungan di pasar global," jelas Hidayat.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johny Darmawan mengatakan jumlah industri yang memasok komponen di Indonesia masih sedikit dibandingkan Malaysia dan Thailand. Malaysia, kata dia, memiliki 400 unit industri yang memasok komponen, terdiri dari komponen mencapai 400 unit usaha yang terdiri dari 100 perusahaan di lapis pertama dan 140 perusahaan di lapis ke-2 dan 3.

Sedangkan Jumlah pemasok komponen di Thailand lebih banyak lagi, mencapai 2500 perusahaan, yang terdiri dari 500 perusahaan pemasok di lapis pertama, dan 2.000 pemasok di lapis ke-2 dan 3. “Sedangkan di Indonesia baru 300 industri yang memasok komponen terdiri dari 160 pemasok komponen lapisan pertama dan 140 pemasok lapisan ke-2 dan 3,” kata Johnny.

Untuk meningkatkan jumlah pemasok komponen di tanah air, kata dia, pemerintah perlu membantu upaya penurunan biaya produksi dan logistik. "Pemerintah harus memikirkan cara agar produksi komponen di Indonesia tidak mahal," katanya. Antara lain, lanjut dia, dengan perbaikan infrastruktur jalan dan pelabuhan, serta kebijakan perburuhan.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…