Rezim pemerintah jangan berharap bangkitnya kesadaran kolektif rakyat, terutama lagi para konsumen tetap, untuk menepat-gunakan pemakaian energi, berupa minyak dan gas (migas). Sedangkan para pemangku kekuasaan, termasuk aparat-aparat berbagai lembaga negara dan instansi pemerintah terbukti masih sangat banyak yang belum sadar, betapa kedaulatan migas, dengan posisinya sebagai aspek amat vital dan strategis bangsa, dewasa ini sedang terancam krisis. Terkait kondisi riskan itu, seyogianya rezim pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kini masih berkuasa, perlu dan harus secara sangat tegas, cerdas, tangkas, dan tuntas mengorganisasikan, sekaligus memobilisasikan sejumlah langkah kebijakan signifikan prospektif dan potensial mengefisiensikan konsumsi migas. Juga, guna mengawal program jangka panjang kedaulatan mingas nasional.
Adalah kenyataan empiris, volume konsumsi saat ini lebih besar, ketimbang volume produksi yang semakin berkurang. Guna meng-cover kekurangan kebutuhan konsumsi yang kian membubung itu, pasokan lewat impor migas sulit dielakkan. Bahkan, dari waktu ke waktu volume impor migas cenderung terus kian meningkat. Jika karakter negatif konsumsi migas yang kontraefisien itu terus berkelanjutan, bukan mustahil dalam waktu yang tak terlalu lama lagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan sulit melepaskan diri dari interdependensi kuat pada pasokan migas impor. Dan, bila kondisi tersebut menjadi realitas, NKRI tak akan pernah beranjak meningkat ke level negara menengah atas.
Ketergantungan Asing
Kondisi obyektif terkait krisis yang kini tengah mengancam kedaulatan migas nasional, sudah memenuhi rumusan kriteria kondisi krisis kedaulatan migas yang tercakup dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Ditegaskan pada Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2007 itu, krisis migas adalah suatu kondisi kekurangan migas. Sementara darurat migas ialah suatu kondisi yang menyebabkan terganggunya pasokan migas, akibat rusaknya sarana dan prasarana energi atau migas.
Di pihak lain, Dewan Energi Nasional (DEN) terkait Kebijakan Energi Nasional untuk selama kurun waktu 36 tahun, terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2050 mendatang, juga tak urung merumuskankan filosofi serupa. Tolok ukur, atau rumusan kondisi kedaulatan migas, yang dikemas dalam Kebijakan Energi Nasional tahun 2014-2050 yang beberapa waktu lalu itu telah diaccorded Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), adalah terjaminnya selalu ketersediaan migas, terbukanya akses masyarakat terhadap migas pada tingkat harga yang terjangkau dalam jangka panjang, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Sebetulnya, NKRI memiliki potensi kekayaan sumberdaya migas yang cukup melimpah. Asumsi itu terlihat dari data-data emperis. Menurut Salamuddin Daeng dari Indonesia for Global Justice (IGJ), sejak tahun 2002-2011 terdapat tidak kurang dari sebanyak 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh bumi Garuda. Tapi, data dari BP Migas pada tahun 2007 terdapat sebanyak 169 wilayah kerja migas. Pada tahun 2008 bertambah menjadi sebanyak 200 wilayah kerja. Kemudian, pada tahun 2009 dan 2010 masing-masing menjadi sebanyak sebanyak 228 dan 245 wilayah kerja.
Beberapa faktor spesifik dan potensial yang menyebabkan hingga kini NKRI yang memiliki kekayaan sumberdaya migas yang cukup besar belum juga mampu menegakkan kedaulatan migas nasional secara valid dan solid. Ketika bonanza atau kejayaan migas, dan NKRI juga berada masih dalam struktur Organization Petroleum Exporting Countries (OPEC) pada tahun 1980-1998, rezim pemerintah represif orde baru keasyikan menikmati manisnya madu devisa yang diperoleh dari jalur ekspor migas mentah. Di lain pihak, konsumsi migas nyaris tidak pernah diregulasi. Akibatnya, konsumsi migas berjalan tanpa terprogram secara efektif dan effisien. Usaha dan upaya menjaga, bahkan meningkatkan cadangan migas nasional juga tak diorganisasikan.
Parahnya, baik rezim pemerintah orde baru, mau pun rezim pemerintah orde reformasi di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tampak tidak hendak menyiapkan pemuda-pemuda anak bangsa guna menjadi akhli-akhli pertambangan dan proses pengolahan migas mentah. Tentu saja, lewat pemberian beasiswa dan ikatan dinas belajar pada para mahasiswa cerdas, termasuk para staf dan karyawan PT Pertamina dan BP Migas ke berbagai lembaga pendidikan spesialis pertambangan dan proses pengolahan migas ke negara-negara lain.
Tidak adanya kemauan politik untuk menjalankan kebijakan itu, sampai detik ini NKRI masih terus lebih mengandalkan pihak korporasi asing untuk mengerjakan bermacam proyek pertambangan migas nasional. Begitu pula guna memproses migas mentah, sehingga menjadi beragam produk migas yang memiliki nilai tambah. Bayangkan, sekitar 85% dari total produksi pertambangan migas nasional harus diekspor untuk diproses ke negara-negara industri. Maka, benar seperti kata pepatah: NKRI yang punya migas, tapi pihak asing yang beroleh untung. Itu, belum lagi kerugian politis yang harus ditelan bangsa dan NKRI. Rakyat atau bangsa dan NKRI, memang, telah menjadi korban kepicikan para pemimpinnya yang egois dan tak visioner.
Penyebab Potensial Defisit
Pada masa bonanza migas pendapatan devisa dari ekspor minyak mentah memang relatif sangat besar. Namun, sebagian devisa besar itu kembali ke negara-negara maju atau Dunia pertama, berupa pembayaran impor migas olahan. Sampai kapan NKR "terjajah" dalam migas, belum jelas juntrungannya. Soalnya, selama NKRI masih mengandalkan pasokan migas impor, defisit transaksi berjalan akan tetap terjadi seperti selama ini. Impor migas merupakan penyebab potensial defisit transaksi berjalan. Sekaligus juga menjadi beban debt to service ratio (DSR)) terhadap utang luar negeri. Buktinya, terlihat dari fluktuasi DSR pada tahun 2013. Dalam triwulan I DSR tercatat baru sekitar 34.84%, meroket tinggi menjadi 41.64% pada triwulan II. Walau turun menjadi sekitar 40.99% dalam triwulan III, membubung lagi hingga mencapai sekitar 52.71% pada triwulan IV.
Beban DSR itu, bisa pula disimak dari neraca pembayaran migas yang merupakan bagian neraca pembayaran keseluruhan impor berbagai produk atau komoditas. Suatu data neraca pembayaran Indonesia (NPI) dari Bank Indonesia (BI) menyebut, neraca pembayaran impor migas selama tahun 2013 mencapai sebesar US $ 40.365 milyar, yang meningkat sebesar US $ 2.038 milyar dari tahun 2012 yang cuma tercatat sebesar US $ 38.327 milyar. Dallam hal itu, defisit neraca migas pada tahun 2013 tercatat sebesar US $ 22.476 milyar, lebih tinggi sebesar US $ 2.040. milyar dibanding defisit neraca tahun sebelumnya yang tercatat hanya sebesar US $ 20.436 milyar. Untuk mendukung pasokan devisa, atau guna mengamankan transaksi berjalan, tak ada jalan lain kecuali menggenjot terus menerus ekspor non-migas. Ironisnya, aktivitasi ekpor non-migas pun sudah bertahun-tahun terganggu kegandrungan impor komoditas pangan. Seperti halnya kedaulatan migas, kini kedaulatan pangan juga telah terancam krisis serius.
Lalu Bagaimana?
Penguatan kedaulatan migas nasional, hanya mungkin dilakukan antara lain dengan merombak total politik dan kebijakan terkait migas. Dari yang selama ini sangat bergantung pada pihak asing, menjadi mengutamakan kepentingan nasional. Itu, diupayakan lewat percepatan pembangunan bermacam infrastruktur migas.. Juga, memantapkan sinergisisasi kinerja ekonomi seluruh lembaga dan institusi migas. Tak kalah penting pula, optimalisasi penggunaan bahan-bahan lokal yang cukup banyak tersedia di bumi Garuda. Masih banyak langkah yang bisa dilakukan untuk menuju kedaulatan migas.
Tapi, yang lebih strategis potensial dari sekadar berbagai tindakan adalah menerapkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 produk tanggal 18 Agustus 1945 sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam eksplorasi kekayaan sumberdaya migas. Salah satu substansi Pembukaan UUD 1945, ialah kemerdekan bangsa dan NKRI harus diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum bangsa dan NKRI. Tidak guna mewujudkan kesejahteraan segelintir pemangku kekuasaan, apalagi pihak asing ! ***
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…