Iuran OJK dan Harapan Publik

Oleh: Eko Listiyanto

Peneliti Indef

Terhitung sejak 1 Maret 2014 nanti industri keuangan akan dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk industri perbankan sebesar 0,03% dari total aset, sementara untuk industri pasar modal sebesar 0,015-0,03% dari aset perusahan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Iuran yang bersumber dari kontribusi lembaga yang diawasi ini muncul sebagai bagian dari sumber pendanaan OJK disamping anggaran yang berasal dari APBN. Dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 34 (2) disebutkan bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Jadi, disain awal lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan ini memang menghalalkan adanya pungutan/iuran.

Adanya iuran yang dipungut dari industri keuangan menimbulkan pro dan kontra, di mana beberapa asosiasi industri keuangan menyampaikan keberatan dan sejumlah pertanyaan terkait dengan kebijakan ini. Di satu sisi, OJK sebagai lembaga yang baru terbentuk memerlukan pendanaan yang tidak sedikit terkait dengan tugas dan fungsinya dalam mengatur, mengawasi dan melindungi industri keuangan. Di sisi lain, sebagai sebuah lembaga baru yang masih minim kinerja dan rekam jejak, industri keuangan mempertanyakan manfaat nyata yang bisa diperoleh dari iuran tersebut. Selain itu, muncul pula pertanyaan dari publik terkait dengan akankah industri keuangan nantinya membebankan pungutan ini ke masyarakat pengguna jasa industri keuangan.

Sangat wajar apabila berbagai pro dan kontra tersebut muncul mengingat anggaran untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan industri keuangan secara terintegrasi memang relatif besar. Terlebih lagi dalam situasi di mana pasar keuangan Indonesia belum efisien, baik dilihat dari suku bunga kredit tinggi, maupun akses keuangan yang belum merata. Ditambah lagi dengan keterbatasan anggaran dari sisi APBN. Tentu saja persoalan pemenuhan anggaran pengaturan dan pengawasan industri keuangan menjadi semakin kompleks.

Pada akhirnya, seluruh pelaku industri keuangan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Namun demikian tentu saja regulator sebagai pemungut iuran juga dituntut untuk memberikan imbal balik yang sebanding bagi perkembangan industri keuangan ke depan. Setidaknya, ada tiga indikator yang dapat dijadikan tolok ukur atas manfaat dari iuran ke OJK ini.

Pertama, OJK harus dapat menjamin bahwa industri keuangan Indonesia ke depan dapat berkembang lebih baik dari sebelumnya. Seiring pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, berbagai persoalan di industri keuangan juga harus bisa diminimasi. Kedua, mengingat iuran ini dipungut dari industri keuangan maka OJK dituntut untuk dapat mempergunakannya secara transparan dan akuntabel. Ketiga, karena besarnya iuran dipengaruhi oleh total aset masing-masing industri yang diawasi, aspek independensi OJK harus benar-benar dijaga. Saatnya OJK membuktikan, dengan iuran ini kiprah untuk industri keuangan Indonesia yang lebih stabil dan berkelanjutan dapat diwujudkan.  

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…