DESAKAN BUKA DATA NASABAH BANK - Soal Pajak Membuat Riuh Perbankan

Jakarta - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membuka daftar nasabah perbankan yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar melalui Revisi UU Perbankan dinilai sebagai langkah keliru. Memang, dalam UU 10/1998 Tentang Perbankan Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A, dijelaskan bahwa pejabat pajak bisa melihat daftar nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan. Tapi harus diingat, pasal-pasal tersebut terungkap hanya dalam perkara pidana. Kalau pun ada dalam perkara perdata, yakni Pasal 43, lebih menitikberatkan pada sengketa antara bank dengan nasabah.

NERACA

Artinya, bila tidak terjadi perkara maka Ditjen Pajak tidak boleh mengakses daftar nasabah perbankan. Tak pelak, kengototan Ditjen Pajak ini menimbulkan pertanyaan dan bisa menjadi pedang bermata dua. Satu sisi menggenjot pendapatan pajak, namun sisi lain menimbulkan kebocoran data nasabah. Selain itu juga dikhawatirkan memunculkan “Gayus-Gayus” baru. Andaikata data bocor, kemungkinan yang terjadi adalah moral hazard, dan berujung pada kepercayaan masyarakat terhadap bank turun yang ditandai adanya rush atau penarikan simpanan secara masif.

Dosen Tax Center UI Danny Darussalam mengatakan, keinginan Direktorat Jenderal Pajak itu sebenarnya bukan hal yang baru. Menurut dia, Ditjen Pajak bisa membuka daftar nasabah perbankan namun untuk hal-hal tertentu saja. Hal tersebut tertera dalam Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Mereka (Ditjen Pajak) bisa melihat data itu (daftar nasabah). Justru yang menjadi kekhawatiran apabila akses dibuka terlalu lebar maka akan menimbulkan kekhawatiran data-data itu tidak dipakai untuk semestinya oleh oknum-oknum pegawai pajak,” ujarnya kepada Neraca, Selasa (25/2).

Lebih jauh Darussalam memaparkan, apabila akses tersebut dimanfaatkan untuk menggenjot pendapatan pajak nasional maka hal tersebut menjadi positif dilakukan. Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi kekhawatiran bila diselewengkan oleh oknum pegawai pajak. Nah, langkah ini yang sangat disayangkan dan seharusnya tidak terjadi. Karena sesungguhnya, selama Ditjen Pajak masih bisa menjaga maka ada jaminan bagi nasabah kalau data mereka mutlak untuk tidak disalahgunakan.

“Selama nasabah mendapat jaminan perlindungan, maka tidak ada masalah. Celakanya, nasabah sendiri tidak tahu kalau dirinya sedang diaudit tiba-tiba diperas oleh oknum itu (pegawai pajak) yang sangat bermasalah,” paparnya. Jika memang terdapat penyalahgunaan data, Pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum pengemplang pajak.

Di tempat terpisah, mantan Menkeu Fuad Bawazier mengatakan cukup beralasan bagi Ditjen Pajak untuk mendapat akses data pribadi nasabah perbankan. Pasalnya, di negara-negara maju termasuk Amerika Serikat, juga sudah menerapkan mekanisem tersebut. Meskipun sebetulnya Ditjen Pajak sendiri belum betul-betul optimal menarik nilai pajak melalui mekanisme lain seperti menggunakan pegawai pajak sebagai pendata langsung dan assessment kesadaran kepada masyarakat.

“Tapi dengan catatan penting bahwa pertukaran data antara BI (Bank Indonesia) dan Dirjen Pajak harus secara terbatas dan tertutup. Di AS berlaku itu mekanisme tukar informasi antara lembaga bank dan lembaga pajak. Termasuk data nilai aset dan kepemilikannya,” kata Fuad kemarin. Catatan penting itu dijelaskan Fuad juga didasari hukum yang jelas dan tegas. Sehingga para nasabah tetap memiliki keyakinan data pribadi mereka tidak dikonsumsi oleh banyak pihak. Sebab data kerahasiaan nasabah bank memang isu yang krusial dan tidak boleh terjadi pelanggaran yang menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat.

“UU Perbankan (No 10/1998) yang membolehkan Dirjen Pajak untuk akses data pribadi nasabah juga harus disertai peraturan lain yang merujuk pada ketegasan terhadap para pelaku pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang. Jika sampai terjadi penyalahgunaan harus ada sanksi yang keras kepada petugas pajak itu. Misalnya seperti hukuman kurungan untuk waktu yang panjang atau bahkan pemiskinan jika terjadi pemerasan,” terang Fuad.

Untuk itu dia menekankan agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak, agar memperbaiki dahulu kinerja dan moral pegawainya. Karena hal tersebut merupakan instrument penting sebelum lembaga itu bisa mengakses data pribadi nasabah bank. Jika tidak sudah pasti yang terjadi bukan pendapatan pajak yang terkumpul melainkan kerusakan sistem ekonomi makro Indonesia.

“Bisa saja terjadi rush dalam perbankan jika ternyata kekuasaan untuk mengakses data pribadi nasabah justru digunakan sebagai jalan memeras seseorang. Makanya UU itu harus disertai sanksi yang tegas jika hasilnya ingin sesuai tujuan. Jika tidak bisa jadi rush itu terjadi dan pastilah rusak sistem ekonomi makro kita,” tandasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus berharap Pemerintah berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Perbankan. Hal ini dianggap penting agar pemerintah dapat mengakses data pribadi wajib pajak. Pasalnya terdapat catatan sebanyak 180 ribu rekening dengan nilai tabungan di atas Rp2 miliar tidak tersentuh nilai pajak.

“Kami sangat berharap mendapat izin akses rekening nasabah perbankan. Hal ini mungkin terjadi lewat revisi UU Perbankan. Maka semoga saja proses perampungan revisi UU itu dapat segera selesai di DPR,” kata Kismantoro. Dia pun menjelaksan jika revisi UU Perbankan itu terbit maka pihaknya sangat mungkin mengakses rekening orang pribadi untuk menelusuri wajib pajak. Pasalnya, selama ini pemerintah kewalahan menarik nilai pajak dari wajib pajak individu. Melalui UU tersebut pihaknya akan lebih mudah mengumpulkan wajib pajak orang pribadi ke depannya.

“Kami juga dapat data dari Bank Indonesia bahwa dari seluruh rekening warga Indonesia yang uangnya disimpan di bank nilainya ratusan triliunan. Hanya saja jumlah sebesar itu didominasi 180.000 rekening berisi simpanan di atas Rp2 miliar. Nah, rekening tersebut lah yang akan kita telusuri. Sebab, kalau hanya 180 ribu rekening saja sangat mudah mencari potensi nilai pajaknya. Dibanding mempekerjakan pegawai kita untuk mencari nilai pajak dari 240 juta orang di Indonesia secara satu per satu,” terang Krismantoro. Dia berharap izin akses rekening ini dapat dimungkinkan lewat revisi UU tersebut. "Target sebesar itu, kalau bisa, kami diberi petunjuk arah, yaitu diberi kesempatan membuka rekening," ujarnya. agus/lulus/ardhi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…