Ditjen Pajak Minta Dibawa ke Pengadilan - Argumen Asian Agri

NERACA

Jakarta – Pemerintah meminta agar masalah kasus penggepalan pajak PT Asian Agri dibawa ke pengadilan. Pasalnya perusahaan tersebut sudah terbuktu salah justru ingin mengelak dari tagihan utang pajak yang harus dibayar. Bahkan penolakan tersebut bukan dilakukan melalui lembaga hukum.

 

"Kita tidak mau mengomentari pendapat Asian Agri itu yang tidak jelask. Karena seharusnya kalau mereka merasa keterlaluan tagihan utang pajak yang kami minta seharusnya dibuktikan di pengadilan pajak. Bukan malah melalui konfrensi pers,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Kismantoro Petrus di kantornya, Selasa (25/2).

 

Kismantoro mengklaim pihaknya sudah melakukan perhitungan yang tepat mengenai angka utang pajak PT Asian Agri dengan nilai sebesar Rp1,3 triliun itu. Sedangkan pihak perusahaan menilai Ditjen Pajak seharusnya menghitung dengan mekanisme laba sebelum pajak dan bunga ditambah depresiasi perusahaan (EBITDA). Dengan begitu nilai pajak terutang perusahaan sawit ini menjadi lebih pasti.

 

“Intinya kami juga punya argument tentang metode perhitungan kami. Jika mereka punya metode lain dan ingin diargumenkan yasudah lakukan dengan gelar sidang. Karena kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah pajak ini di luar jalan pengadilan pajak,” tegas Kismantoro.

 

Sebelumnya PT Asian Agri mengaku pihaknya merasa dizolimi pemerintah. Lantaran diwajibkan membayar beban pajak melebihi laba yang didapat selama menjalankan bisnis kelapa sawit dalam kurun waktu 2002 hingga 2005. Lagipula tagihan utang pajak versi Ditjen Pajak jadi tidak rasional.

 

“Jika DJP menetapkan pajak terutang sebesar Rp 1,3 triliun maka laba perusahaan yang diperoleh dan dilaporkan seharusnya sebesar Rp4,3 triliun. Untuk mendapatkan laba sebesar itu Asian Agri harus menghasilkan laba sebelum pajak sebesar 57,3%. Dengan asumsi harga minyak sawit mentah sebesar USD 1.338 per ton selama empat tahun atau setidaknya mampu menghasilkan 15,5 ton per hektar,” kata Pengamat Ekonomi Faisal Basri yang waktu itu hadir sebagai pendukung perusahaan.

 

Lebih jauh Faisal mengatakan dalam rentang waktu tersebut PT Asian Agri tidak dapat menghasilkan laba sebesar itu. Pasalnya sepanjang tahun 2002 hingga 2005 perusahaan hanya membukukan laba sebelum pajak sebesar 16,7%. “Jadi tidak rasional permintaan Ditjen Pajak itu.”

 

Perlu diketahui setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung PT Asian Agri baru bersedia membayar denda pidana dua kali pajak terutang atau sebesar Rp2,5 triliun. Sisa tagihan DJP yang mencapai Rp1,3 triliun digugat ke pengadilan oleh perusahaan. Sampai sekarang prosesnya masih berjalan. [lulus]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…