Kemendag: Indonesia Capai Swasembada Garam Konsumsi

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan mengaku pada 2013, Indonesia mengalami swasembada garam konsumsi. Pasalnya, seluruh kebutuhan garam konsumsi telah dipenuhi dari produksi garam lokal. Berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian teknis, produksi garam rakyat pada tahun 2013 adalah sebesar 1.319.607 ton. Jumlah ini dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1.242.170 ton.

“Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan tersebut telah sejalan dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan memberdayakan petani garam lokal,” ungkap Kepala Humas Kementerian Perdagangan Ani Mulyati dalam keterang pers yang diterima Neraca, Selasa (25/2).

Ani menjelaskan bahwa izin impor garam yang dilakukan di tahun 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi yaitu kandungan NaCl minimal 97% yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Oleh karena itu, sambung Ani, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasinya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.

Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa ketentuan mengenai impor garam yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri. Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar-Kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor apabila produksi di dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional. “Selain itu, untuk setiap izin impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan selalu didasarkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan industri, pihaknya akan langkah-langkah diantaranya penguatan data produksi, stok dan kualitas, serta data kebutuhan garam konsumsi dan garam industri. Pengawasan dari seluruh stakeholder agar penyaluran garam industri tepat sasaran dan tidak merembes ke pasar. “Jika ditemukan adanya pelanggaran maka diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya. Dan ketiga, kerja sama antar lembaga penelitian untuk pengembangan garam sesuai spesifikasi yang dibutuhkan untuk berbagai industri.

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan ada pihak-pihak yang bermain dalam permasalahan impor garam. “Indonesia mampu lanjutkan swasembada garam. Untuk itu kita tutup keran impor garam konsumsi pada tahun ini,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan untuk garam konsumsi, Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Indonesia mengalami kelebihan stok garam konsumsi satu juta ton pada 2012, serta kelebihan 1,5 juta ton pada 2013. "Tapi untuk garam industri masih boleh diimpor," katanya.

Sementara impor garam untuk industri mencapai 255.000 ton pada 2013, dan berlanjut mencapai 135.000 ton hingga Februari 2014. Permasalahan utamanya, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mengenai impor garam tersebut menjadi garam industri.

Jika garam diimpor sebagai garam industri, perlakuan harus berbeda karena bea masuk garam konsumsi nol. Selama ini, garam tersebut diimpor melalui jalur garam konsumsi. "Ketika presiden dan wapres menyatakan swasembada, masih ada yang main-main. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus membahas hal ini," tegasnya.

Sudirman mengakui permasalahan garam yang terjadi adalah masalah pengelolaan, baik itu garam industri maupun produk sampingan. Permasalahan lainnya yakni terkait masalah sosial ekonomi petani tambak.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…