Serius Terapkan UU Minerba - Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Ekspor

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa besaran Bea Keluar (BK) tambang mineral yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diterapkan secara progresif dapat dinegosiasikan. Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Selasa (25/2).

Namun demikian, Susilo mengatakan bahwa untuk dapat melakukan negosiasi tersebut, perusahaan harus menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara (Minerba). “Kelonggaran dalam BK, ada dikeputusan Menteri Keuangan. Namun, yang serius bisa saja mendapatkan kelonggaran diberikan semacam diskon,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa sejauuh ini tidak ada penurunan dalam besaran biaya BK mineral terhadap enam komoditas yang ditetapkan dalam PMK No 6 tahun 2014. Namun, bisa diberikan kelonggaran. Kelonggaran itu, lanjut dia, hanya bagi perusahaan yang serius dalam melaksanakan amanat UU Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, diskon BK itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan perusahaan-perusahaan terkait. Menurutnya, aturan tersebut kemungkinan besar akan ditinjau ulang. Namun, pihak yang berwenang adalah Kementerian Keuangan.

Keluarnya aturan turunan dari UU No 4 Tahun 2009 tentang hilirisasi Minerba, yakni PP dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014, diikuti juga oleh PMK No 6/PMK 011/2014 yang mengatur besaran BK bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor. Besaran BK tersebut secara progresif meningkat setiap semester dari tahun 2014 hingga semester II 2016, yakni dari 20 atau 25% pada semester I 2014 hingga 60% pada semester II 2016.

Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menolak besaran bea keluar yang diterapkan secara progresif antara 20-60% yang diberlakukan pada 2014-2017. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberatkan, merugikan, dan irasional. Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Didie W Soewondho mengatakan, dengan dikeluarkannya PerMenkeu no 6 tahun 2014 tentang BK, maka kesempatan ekspor produk pengolahan yang telah diatur dalam PP no 1 tahun 2014 dan PerMen ESDM no 1 tahun 2014 tidak dapat dijalankan karena sejumlah alasan.

Alasan pertama, lanjut Didie, penetapan besaran BK sebesar 20-60% sangat memberatkan dan merugikan pelaku usaha. Kedua, besaran BK melebihi profit margin perusahaan dengan berbagai beban formal dan nonformal. “Sangat disayangkan menurut hemat kami penetapan besaran  bea keluar tersebut, tidak memperhatikan struktur biaya dalam proses pengolahan sehingga mengakibatkan operasi tambang berhenti total,” ujar dia.

Menurut Didie, pemerintah dalam penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) no 6 tahun 2014 tidak memerhatikan azas-azas, kejelasan tujuan, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan. “Seperti yang diatur dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006,” katanya.

Pihaknya, ujar Didie, meminta pemerintah untuk meninjau kembali besaran BK dengan berbagai pertimbangan. Pertama, memerhatikan struktur biaya dan profit margin perusahaan tambang. Kedua, memahami proses, teknologi, pengusahaan, dan kapitalisasi industri tambang. Ketiga, menganalisa beban pajak dan nonpajak yang masih tumpang tindih masih adanya ekonomi biaya tinggi, masih banyaknya beban-beban pungutan liar dan korupsi secara komprehensif.

Pemberlakuan PMK No 6 tahun 2014, menurut dia, menimbulkan tantangan yang luar biasa besar. Di antaranya, jutaan pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan hingga triliunan rupiah penerimaan negara dan daerah, dan memburuknya neraca perdagangan dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Kadin, kata Didie, meminta pemerintah untuk meneruskan dan menyempurnakan konsep batas minimum untuk ekspor yang telah diluncurkan pemerintah melalui PP No 1 tahun 2014 dan Permen ESDM no 1 tahun 2014, yang telah diyakini industri tambang sebagai solusi untuk menyelesaikan kegagalan rencana hilirisasi mineral di dalam negeri dan dapat memperbaiki iklim investasi di sektor tambang.

Pemerintah diminta untuk memberi kesempatan berdiskusi dengan pengusaha. Semangatnya, mewujudkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian secepatnya (smelter). Kadin meminta Presiden RI atas perhatian dan dikungannya, agar pembangunan smelter di Indonesia dapat segera terwujud.

Akal-akalan Pengusaha

Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai bahwa permintaan tersebut adalah akal-akalan dari dunia usaha agar dapat keringanan dari pemerintah. “Harusnya pemerintah jangan bergeming dengan desakan-desakan tersebut. Itu hanya akal-akalan saja agar tetap menggeruk keuntungan,” kata Marwan.

Marwan menilai, ketika pemerintah mengeluarkan turunan dari aturan UU minerba lewat Peraturan Menteri ESDM tersebut yang pada intinya tetap memperbolehkan ekspor mineral adalah hal yang salah. “Pemerintahnya juga berkhianat dengan UU minerba. Maka dunia usaha menilai ini menjadi celah agar bisa kembali mengubah kebijakan yang telah dibuat. Pemerintah dan dunia usaha sama-sama mengkhianati UU,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, dia mengatakan kontraktor-kotraktor tambang telah untung besar dari ekspor besar-besaran mineral. “Pada 2013, ekspor mineral saja peningkatannya hampir 155%. Ini artinya keuntungan mereka sudah besar. Keuntungan kontraktor bisa lebih besar asalkan bisa melakukan pemurnian di dalam negeri dan nantinya penerimaan negara juga meningkat,” ujarnya.

Marwan mengakui memang dalam awal-awal penerapan UU minerba tersebut, akan menimbulkan kegoncangan ekonomi. Akan tetapi seiring dengan masuknya dana-dana untuk membangun smelter, maka itu akan menolong dari kebijakan tersebut. “Nanti juga dunia usaha yang menikmati dari hasil ekspor tambang yang bernilai tambah,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…