Pengaduan Konsumen BI Masih Didominasi Kartu Kredit

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia mencatatkan pengaduan konsumen terkait dengan pembayaran didominasi oleh pengaduan kartu kredit. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi menjelaskan, ada sekitar 86% dari 71 buah pengaduan dari bulan Agustus 2013 hingga Januari 2014. “Dari bulan Agustus lebih banyak pengaduan terkait kartu kredit,” kata Rosmaya di Jakarta akhir pekan lalu.

Rosmaya juga menjelaskan, pengaduan tersebut umumnya terkait dengan soal besaran suku bunga kartu kredit.
Keluhan di tengah masyarakat, yakni mengenai bunga kartu kredit yang kembali berbunga apabila iurannya belum terbayar oleh masyarakat, ujarnya. "Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya.

Selain itu, lanjut Rosmaya, permasalahan lain terkait dengan kartu kredit adalah tentang penagih utang (debt collector). Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang relatif kurang berperilaku baik. "Mengenai debt collector yang kasar, misalnya, sudah ada aturannya oleh BI, termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," ujar Rosmaya.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menjelaskan sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Peningkatan tersebut tentunya membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran.

Konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.

Selain itu dia juga mengatakan BI telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. “Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi,” ujar Ronald.

Adapun cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan/penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang Rupiah.

Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen.

“Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang (53%) dan uang elektronik (41%), sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit (61%),” tambah dia.

Pengaturan yang dituangkan dalam PBI tersebut diatas pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan memastikan bahwa konsumen menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan, tidak menjadi korban praktik penipuan dan dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya. Dalam PBI ini dijelaskan mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai, oleh masyarakat,” tandas dia.

 Bank Indonesia (BI) mencatatkan pengaduan konsumen terkait dengan pembayaran didominasi oleh pengaduan kartu kredit. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi menjelaskan, ada sekitar 86% dari 71 buah pengaduan dari bulan Agustus 2013 hingga Januari 2014. “Dari bulan Agustus lebih banyak pengaduan terkait kartu kredit,” kata Rosmaya di Jakarta akhir pekan lalu.

Rosmaya juga menjelaskan, pengaduan tersebut umumnya terkait dengan soal besaran suku bunga kartu kredit.
Keluhan di tengah masyarakat, yakni mengenai bunga kartu kredit yang kembali berbunga apabila iurannya belum terbayar oleh masyarakat, ujarnya. "Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya.

Selain itu, lanjut Rosmaya, permasalahan lain terkait dengan kartu kredit adalah tentang penagih utang (debt collector). Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang relatif kurang berperilaku baik. "Mengenai debt collector yang kasar, misalnya, sudah ada aturannya oleh BI, termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," ujar Rosmaya. [sylke]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…