Pungutan Industri Jasa Keuangan - OJK Keukeuh Lakukan Sosialisasi Lanjutan

NERACA

Jakarta - Meskipun mendapat protes dari industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mengaku akan tetap melakukan sosialisasi lanjutan terkait iuran atau pungutan kepada industri jasa keuangan yang mulai berlaku tepat 1 Maret 2014 mendatang. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, sosialisasi lanjutan diperlukan agar industri keuangan benar-benar dapat memahami secara utuh mengenai mekanisme pungutan tersebut, termasuk persoalan sanksi bagi yang terlambat membayarkan pungutan.

“Sosialisasi sudah dilakukan sebelum ada PP (Peraturan Presiden). Nah, dengan adanya PP ini kita akan terus melakukan sosialisasi lanjutan," katanya di Jakarta, Senin (24/2). Lebih jauh Muliaman mengatakan, terkait jumlah target pungutan pada 2014, dia menyatakan pihaknya belum dapat memprediksi jumlahnya, namun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu berharap OJK dapat lebih mandiri dengan adanya pungutan tersebut sehingga tidak bergantung pada APBN. "Kami belum melihat (target pungutan), tapi ketergantungan OJK terhadap APBN makin hari makin berkurang," ujar Muliaman.

Sementara itu, menanggapi keluhan dari bankir yang mengatakan pungutan tersebut seharusnya dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muliaman menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan pungutan tersebut. "Oh iya itu (iuran dibebankan ke LPS) nanti diskusinya panjang. Kami akan tetap menjalankan amanat undang-undang," terang dia.

PP yang mengatur mengenai pungutan tersebut sebelumnya sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Besaran pungutan untuk tiap industri keuangan itu berbeda satu sama lain dan akan ditarik tiap triwulan sekali.

Rp143,19 miliar

Sebelumnya perbankan dibebankan iuran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menambah beban mereka. Repotnya, iuran tersebut dipungut tiap tiga bulan sekali. Nah, alih-alih keberatan iuran, perbankan memberi sinyal akan menaikkan bunga di mana ujung-ujungnya nasabah menjadi korban. Ini sama saja iuran OJK menjadi beban nasabah. Berdasarkan perhitungan Neraca, total aset perbankan mencapai Rp4.773 triliun. Jika saja iuran dikenakan sebesar 0,03% maka perbankan harus menyetor ke OJK sebesar Rp143,19 miliar per triwulannya. Terang saja, angka fantastis ini menimbulkan protes keras.

Eko Listiyanto, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance mengatakan, hak OJK mengambil iuran dari industri jasa keuangan yang terlalu besar justru harus dipertanyakan. Maksudnya, apabila kebijakan tersebut bergulir maka harus ada check and balances serta pengawasan terhadap semua anggaran yang masuk ke kas regulator.

Atas kebijakan tersebut, sambung dia, tentu saja banyak pelaku perbankan nasional sangat keberatan karena dinilai memberatkan terutama bagi bank-bank kecil yang memang secara profitabilitas minim. “Wajar saja jika banyak bank yang keberatan dengan kebijakan iuran untuk OJK ini, apalagi untuk bank-bank kecil yang memang keuntungannya kecil,” ungkap Eko kepada Neraca, kemarin.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, perbankan sebagai salah satu pelaku bisnis tidak menginginkan merugi. Justru yang menjadi kekhawatiran, kata dia, adalah perbankan akan mengambil kebijakannya dengan menaikkan bunga kredit nasabah yang pastinya, merekalah yang bakal dirugikan. “Mana ada bank yang mau rugi. Bisa saja untuk iuran ini dibagi dua sama nasabahnya,” tambahnya.

Oleh karena itu perlu ada pemecahan masalah terhadap kebijakan ini, jangan sampai membebankan dan memberatkan masyarakat sebagai nasabah di industri keuangan nasional. “Tentu saja perlu ada solusi yang tepat menyikapi persolan ini, lagi-lagi jangan sampai masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah,” tegasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…