Bayar Uang Jaminan 5% dari Investasi - Freeport Sepertinya Akan Serius Bangun Smelter

NERACA

 

Jakarta - Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto menyambangi kantor Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (24/2). Dalam pertemuan ini, Freeport berjanji mengikuti aturan hilirisasi dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. MS Hidayat mengatakan Freeport secara serius akan membangun smelter di Indonesia. Keseriusan ini ditunjukkan dengan pembayaran uang jaminan pembangunan.

"Dia tadi datang kepada saya memastikan kesediaan dia untuk dalam 3 tahun membangun smelter itu harus dinyatakan dalam bentuk kesungguhan. Jadi dia mengerti dan harus membayar uang jaminan (escrow account)," ucap Hidayat.

Dalam pandangannya, uang jaminan sebagai bentuk keseriusan perusahaan tambang melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri. Besaran uang jaminan sekitar 5 % dari investasi smelter yang dilakukan. "Misalnya dia (Freeport) investasi US$ 2 miliar, uang jaminan kira kira US$ 100 juta untuk jaminan, itu escrow account. Sehingga ada bentuk kesungguhannya," tambahnya.

Kedatangan bos Freeport Indonesia kali ini hanya untuk meyakinkan pembayaran uang jaminan tersebut. "Secara prinsip mereka memahami dan mengikuti aturan. Ada jaminan kesungguhan membangun smelter. Dulu ditawari 5 % dari total investasi smelter. Tadi dia minta konfirmasi, ya begitu, menkeu dan ESDM seperti itu, jadi mereka harus bayar," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, PT Freeport Indonesia atau McMoran Coper and Gold  belum bisa memastikan apakah membangun industri hilir (smelter) atau tidak, dalam waktu tiga tahun ke depan.  Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, jika dalam tiga tahun tidak bisa membangun smelter, maka perusahaan tambang itu harus ditutup, termasuk PT Freeport dan McMoran Coper and Gold.

“Saya belum bisa menjawab apakah membangun smelter baru atau tidak. Karena kami masih pegang pada kontrak karya. Oleh karena itu, perlu pembicaraan lagi dengan pemerintah Indonesia,” kata CEO McMoran Coper and Golod, Ricard C Adkerson.

Ricard mengatakan, ia harus bertemu sejumlah menteri terkait di Indonesia soal ketentuan membangun smelter itu, karena pihaknya masih memegang pada kontrak karya sebagaimana dijelaskan dalam UU 4 / 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Yang jelas kami masih pegang pada kontrak karya,” tegas Ricard yang baru datang dari New York, AS ini.

Pemerintah mewajibakan semua perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat UU 4 / 2009 tentang Minerba. Pasal 170 UU tersebut berbunyi, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. 

Sementara Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. 

Itu berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya tidak perlu membangun smelter atau tetap mengekspor barang tambang mentah sampai masa kontrak karya selesai. Pada pasal ini yang menjadi dasar bagi  Ricard (McMoran Coper and Gold-red) berkeberatan untuk membangun smelter baru di Indonesia. PT Freeport sendiri kontrak karyanya sampai tahun 2041. 

Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia sudah membangun smelter tembaga (Cu) yang sudah beroperasi di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, yang merupakan perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75%) dengan PT Freeport Indonesia (25%). 

Ricard juga berkeberatan dengan ketentuan Biaya Keluar (BK) barang tambang yang terlalu tinggi.   Seusai bertemu, Menperin MS Hidayat, Ricard mau bertemu dengan Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, untuk membicarakan soal kewajiban membangun smelter dan BK untuk barang tambang. “Kami masih ingin tetap ekspor semua barang tambang kami sesuai dengan kontrak karya,” kata dia.

Sementara MS Hiayat mengatakan, dalam pertemuan dengan Ricard itu, ia tetap tegas bahwa semua perusahaan tambang wajib membangun smelter dalam waktu tiga tahun ke depan. “Kita tetap pegang teguh pada UU 4 / 2009,” kata dia. 

Ketika ditanya soal bunyi 169a UU Minerba itu, Hidayat mengatakan, nah itu yang harus didiskusikan lagi oleh mereka yang paham hukum. “Ya saya kan menteri perindustrian, itu urusan orang hukum,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…