Rampas Aset Koruptor!

 

Perburuan harta kekayaan para koruptor kini terus gencar dilakukan oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Berita tentang perburuan harta kekayaan tersebut terus marak di berbagai media cetak dan elektronik di negeri ini, harta yang berhasil disita oleh KPK membuat masyarakat tercengang melihatnya.

Kita akui tidak sedikit masyarakat yang pro, mereka menilai para koruptor hidup mewah di atas penderitaan rakyat. Karena dengan mengorup ratusan miliar rupiah, mereka paling hanya dihukum tidak lebih dari 5 tahun. Selesai menjalani masa hukuman, mereka masih dapat hidup mewah menikmati hasil korupsinya. Ini jelas mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil dan adik Gubernur Banten Wawan, KPK berhasil menyita puluhan mobil mewah. Sebelumnya dalam kasus simulator SIM, total harta yang berhasil disita KPK terhadap tersangka sekitar Rp. 100 miliar yang terdiri dari 26 rumah, tanah dan bangunan, enam bus, empat mobil dan tiga SPBU.

Tampaknya KPK mulai menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap setiap kasus yang sedang ditangani lembaga antikorupsi tersebut. Sejumlah koruptor dijerat oleh UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 18UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan TPPU tersebut juga didukung oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan(PPATK)  yang merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

Ketentuan ini harus pula diimbangi dengan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaanyang diatur dalam ayat (3) nya. Apakah ketentuan Pasal 47 ayat (1) juga dapat dijadikan dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penyitaan pada perkara TPPU? mengingat bahwa ketika KPK melakukan penyitaan dalam rangka menjalankan fungsinya melakukan penyidikan terhadap adanya

Di sisi lain, Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat dunia, pada 18 April 2006 telah meratifikasi UNCAC 2003, melalui UU No. 7/ 2006. Sebagai negara pihak (states parties) maka kita pun wajib mengadopsi ketentuan dalam UNCAC 2003, termasuk mengimplementasikan dalam penegakan hukum.

Menurut kaidah teoritik, ketentuan Pasal 54 Ayat (1) UNCAC 2003 yang mengatur tentang perampasan aset/harta kekayaan tanpa suatu putusan pidana dengan alasan tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan karena berbagai sebab, sesungguhnya berpijak dari doktrin Non-Conviction Based(NCB) Asset Forfeiture atau biasa dikenal dengan civil forfeiture.

Pasal tersebut kini menjadi pijakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana Lain.

Di sisi lain, Perma Nomor 1 Tahun 2013 merupakan jawaban terhadap kebutuhan hukum, khususnya berkait penanganan perkara tipikor atau tindak pidana lain. Sementara PPATK banyak mendapatkan laporan rekening tak bertuan dengan jumlah nominal sangat besar, dari luar negeri.

Sebagai tindak lanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan SE No. 3/ 2013  kepada ketua Pengadilan Negeri itu antara lain menegaskan syarat pengajuan permohonan penanganan harta kekayaan berikut kelengkapannya. Jadi, berdasarkan Perma dan SE tersebut, maka tak ada keraguan lagi untuk hakim memutuskan aset/harta kekayaan yang dimohonkan sebagai aset negara harus dirampas untuk negara.

 

BERITA TERKAIT

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…